projustice.id Advokat Apakah Organisasi Advokat Menggunakan Sistem Multi Bar Sebagaimana Yang Diucapkan Oleh Hotman Paris Hutapea?

Apakah Organisasi Advokat Menggunakan Sistem Multi Bar Sebagaimana Yang Diucapkan Oleh Hotman Paris Hutapea?

Projustice – Jakarta, Menarik untuk dikaji pernyataan yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam postingan instagramnya pada tanggal 15 April 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa organisasi Advokat di Indonesia saat ini menganut sistem multi-bar.

Multibar adalah kata majemuk dan singkatan, multi yang berarti banyak, bar merupakan singkatan dari barrister yang berarti Organisasi Advokat,  Jadi multibar berarti banyak Organisasi Advokat.

Pernyataan Hotman Paris Hutapea dalam postingan instagramnya tersebut adalah butut dari diadukannya Hotman Paris Hutapea oleh rekan sejawatnya kepada DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan atas dugaan pelanggaran kode etik Advokat diantaranya pamer harta kekayaan dan dugem di club malam. Dalam postingannya lainnya, Hotman Paris Hutapea mengaku bahwa apakah salah seorang yang kebetulan sebagai advokat berdansa di club? apakah salah seorang advokat mengendarai lamborghini dan dimuat oleh media massa?

Tentunya pertanyaan yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea dalam postingan instagramnya belum mampu di jawab oleh Dewan Kehormatan PERADI, karena sampai dengan saat ini, Dewan Kehormatan PERADI belum menerbitkan surat keputusan terkait dengan pengaduan tersebut.

Namun yang ingin kita bahas kali ini, bukan terkait dengan materi substansi pengaduan dimaksud, melainkan pernyataan apakah secara yuridis Organisasi Advokat di Indonesia saat ini menganut sistem multi bar?

Sejarah Singkat Perseteruan Multi Bar atau Single Bar?

Pada tahun 1963, tepatnya tanggal 14 Maret, lahirlah suatu organisasi advokat yang bernama Persatuan Advokat Indonesia (PAI). PAI ini menjadi organisasi advokat resmi yang diakui secara nasional pertama sejak kemerdekaan.

Setahun setelah pendiriannya, yaitu pada tahun 1964, dideklarasikan Persatuan Advokat Indonesia a.k.a PERADIN dengan meleburkan PAI didalamnya.

Berjalan dua tahun sejak didirikannya, terbitlah Surat Pernyataan Bersama Menteri Panglima Angkatan Darat selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) tentang dukungan PERADIN sebagai wadah tunggal organisasi advokat.Wadah tunggal inilah yang dalam sistem hukum disebut sebagai single bar association.

13 tahun setelah itu, pemerintah berpaling dari PERADIN yang terefleksi dalam izin Pemerintah atas pembentukan Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (LPPH) yang dipimpin oleh Albert Hasibuan pada Tahun 1979. Berlanjut pada tahun 1985, tepatnya tanggal 10 November, berdirilah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sebagai wadah tunggal yang baru.

Tahun 1987, pemerintah memberikan izin pendirian Ikatan Penasehat Hukum Indonesia atau yang dikenal dengan IPHI. Pendirian IPHI didasarkan pada dikotomi antara “advokat” yang ber SK dari Menteri Kehakiman serta pengacara praktek yang ber SK dari Ketua Pengadilan Tinggi.

Selain itu, tahun 1988, beberapa konsultan hukum mendirikan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dengan tujuan mempertegas perbedaan karakteristik antara konsultan hukum dengan profesi hukum lainnya. Tidak lama dari itu, 4 April 1989, sejumlah konsultan hukum, advokat, penasehat hukum, dan Pengacara Praktek mendirikan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Konsep awal wadah tunggal organisasi profesi kini mulai beralih sedikit-sedikit ke sistem multi-bar. Tentu diamini oleh pendirian-pendirian organisasi advokat lain. Diantaranya yaitu bertempat di Ancol sekitar dua ratusan anggota IKADIN dari kubu Gani Djemat-Yan Apul menyatakan keluar dan berikrar mendirikan organisasi advokat yang bernama Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pada 27 Juli 1990.

Banyaknya organisasi advokat yang berdiri, IKADIN, AAI, dan IPHI membentuk wadah kerjasama bernama Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI) pada 8 April 1996. Tidak menunggu lama, selang beberapa tahun, FKAI ini berubah menjadi KKAI atau Komite Kerja Advokat Indonesia yang didirikan oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, dan HKHPM sebagai transformasi dari FKAI. Tujuan pembentukan KKAI pada tahun 2002 yaitu dalam rangka menyongsong satu organisasi advokat Indonesia.

Atas dasar permasalahan tersebut, 5 April 2003, lahirlah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-Undang yang sekaligus memberikan pengakuan adanya organisasi advokat sebagai wadah tunggal di Indonesia. Menindaklanjuti amanat Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

Namun sebagian pihak menilai bahwa PERADI dibentuk tidak melalui mekanisme yang demokratis, akuntabel, dan transparan, maka dideklarasikanlah Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai wujud protes dari berdirinya PERADI.

Akibat dari permasalahan di antara advokat ini, keluarlah Surat Ketua MA No. 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 (SKMA) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia untuk tidak mengambil sumpah para calon advokat.

Atas dasar itu, tak lama berselang, 24 Juni 2010, PERADI dan KAI menyepakati untuk bergabung di hadapan Ketua MA. Belakangan, KAI menyatakan keberatan atas SKMA No. 089/KMA/VI/2010, hal ini disebabkan mengapa hanya Organisasi PERADI yang berhak mengajukan pelantikan untuk diambil sumpahnya.

Atas perlakuan diskriminasi tersebut, KAI menggugat SKMA No. 089/KMA/VI/2010. Gugatan KAI terhadap Ketua MA Harifin Tumpa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 September 2011.

Desember 2011, IKADIN dimotori oleh Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Todung Mulya Lubis mengusulkan Revisi UU Advokat namun dalam rapat paripurna DPR RI telah ditolak atas keberatan anggota DPR yang dimotori oleh Nasir Jamil, anggota Komisi 3 dari PKS.

Pada 2012, IKADIN kembali menugaskan Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengusulkan perubahan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 melalui Achmad Ruba’ie sebagai salah satu anggota Badan Legislasi dan akhirnya usulan IKADIN tersebut diambil alih sebagai usulan inisiatif DPR.

Perubahan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 akhirnya disetujui Paripurna DPR berdasarkan Keputusan DPR RI No. 10A/DPR RI/I/2012-2013 tertanggal 30 Agustus 2012 sebagai Prioritas dalam Prolegnas 2012-2013, Namun hingga sampai saat ini UU Advokat yang baru belum disahkan.

Siapakah Organisasi Advokat yang diakui selain PERADI menurut Hotman Paris Hutapea?

Jika melihat sejarahnya, dari sekian banyak organisasi advokat yang ada, Kongres Advokat Indonesia (KAI) lah yang paling mungkin untuk diakui pemerintah dan sah secara badan hukum. Sejalan dengan pernyataan Hotman Paris Hutapea maka Organisasi Advokat yang sejak awal mendukung sistem multi bar yaitu KAI.

Menurut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, sesuai SKMA SKMA No. 073/2015 organisasi advokat itu multi bar association. Sehingga single bar seperti yang dulu pernah ada sudah didrop dan wadah tunggal tidak berlaku lagi.

“Jadi sejak diterbitkannya SKMA No. 073/2015 semua advokat produk organisasi advokat yang memenuhi syarat Undang-undang Advokat itu sah dan kartu advokatnya bisa dipakai beracara di persidangan,”Menurut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, sesuai SKMA 073 organisasi advokat itu multi bar association.

“Jadi sejak diterbitkannya SKMA No. 073/2015 semua advokat produk organisasi advokat yang memenuhi syarat Undang-undang Advokat itu sah dan kartu advokatnya bisa dipakai beracara di persidangan,”

Single bar menurut PERADI

Sedangkan menurut Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan bahwa Organisasi Advokat saat ini lebih tepat menggunakan sistem single bar, dia menjelaskan sejumlah hal yang menjadi alasan mengapa single bar merupakan sistem terbaik untuk organisasi advokat. Pertama, menjaga kualitas dari profesionalitas para advokat itu sendiri. Menurut Otto dengan sistem single bar maka ada standarisasi yang terjaga dari para advokat ketika beracara nanti dan membela para klien.

Contoh dengan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Sistem multi bar yang ada sekarang ini menimbulkan persaingan dari para organisasi advokat untuk merekrut calon advokat, salah satunya dengan mengadakan PKPA. Sayangnya ada perbedaan standarisasi PKPA dari sejumlah organisasi advokat yang dimaksud. Misalnya di organisasi A dengan nilai 5 maka ia sudah bisa lulus menjadi advokat, sementara untuk organisasi B para peserta diharuskan mendapat nilai 7 untuk lulus ujian.

Alasan kedua yaitu dalam aspek pengawasan. Ada kewajiban dari setiap advokat untuk menjadi anggota dari organisasi advokat untuk menjalankan profesinya, alasannya karena bisa diawasi apabila ada pelanggaran kode etik. Menurut Otto hal ini menjadikan advokat bisa dikontrol dan tidak menjadi liar karena diawasi oleh Dewan Kehormatan organisasi

Otto juga menjelaskan awal mula dirumuskannya Pasal 30 UU Advokat agar dalam menjalankan tugas yang mulia ini mereka bisa diawasi sehingga harus menjadi anggota organisasi advokat. “Banyak sekarang terjadi kalau advokat melanggar kode etik dipecat pindah ke tempat lain, lalu dipecat dan pindah lagi. Kemudian dia bilang saya bukan member dari organisasi apapun, bisa dibayangkan? Ke mana nanti pencari keadilan mengadu? Bisa kebal hukum dia nanti,” tegasnya.

Kesimpulan

Pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyatakan Organisasi Advokat saat ini menerapkan sistem multi bar sejalan dengan KAI, adapun dasar hukum yang digunakan oleh KAI yaitu SKMA No. 073/2015  yang menyatakan bahwa semua advokat produk organisasi advokat yang memenuhi syarat Undang-undang Advokat itu sah dan kartu advokatnya bisa dipakai beracara di persidangan, sehingga sesuai SKMA 073 organisasi advokat itu multi bar association.

Sedangkan menurut Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan bahwa Organisasi Advokat saat ini lebih tepat menggunakan sistem single bar, dengan sistem single bar maka ada standarisasi yang terjaga dari para advokat ketika beracara nanti dan membela para klien, adapun dasar hukum single bar yaitu Pasal 30 UU Advokat.

Jika merujuk pada sistem hierarki peraturan perundang-undang, jelas UU Advokat lebih tinggi dari SK MA. Namun kami meyakini bahwa diterbitkanya SKMA No. 073/2015 patut dipertimbangan karena SK MA tersebut berusaha mengakomodir persoalan yang terjadi di tubuh organisasi advokat di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera menyelesai pembahasan revisi UU Advokat agar memberikan kepastian, apakah Organisasi Advokat menggunakan sistem multi bar atau single bar.

Kedua sistem tersebut tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan, seperti halnya yang dilakukan Hotman Paris Hutapea, sebelum Dewan Kehormatan PERADI menerbitkan keputusan atas pengaduan yang ditujukan kepadanya, dia terlebih dahulu memilih untuk keluar dari PERADI dan bergabung dengan Organisasi Advokat yang lain. Tentunya hal ini akan menjadi contoh buruk bagi advokat lainnya, dan juga menurunkan marwah organisasi advokat sebagai profesi yang mulia.

14 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *