projustice.id Pemuda dan Olahraga Aspek Keamanan pada Penyelengaraan Pertandingan Sepakbola

Aspek Keamanan pada Penyelengaraan Pertandingan Sepakbola

Projustice.id – Jakarta, apa yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang pada tanggal 1 Oktober 2022 menjadi sejarah kelam bagi persepakbolaan tanah air, sebanyak kurang lebih 130 orang tewas dalam tragedi tersebut dan 180 lainnya mengalami luka-luka menurut data Minggu (2/10) pagi. Tidak hanya nasional, kejadian ini mendapat sorotan dari klub-klub dunia dan juga FIFA yang menyatakan apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang adalah sebuah tragedi.

Banyak pihak yang berpendapat bahwa penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan menjadi salah satu penyebab jatuhnya banyak korban. Seperti yang kita ketahui, menurut aturan FIFA penggunaan gas air mata dilarang digunakan untuk pengamanan pertandingan sepakbola. Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa stadion sepakbola yang digunakan belum memenuhi aspek keamanan pertandingan, terutama saat terjadinya chaos atau kerusuhan. Standar keamanan stadion yang dimaksud antara lain;

  1. minimnya pintu exit stadion yang menyebabkan orang berdesak-desakan saat ingin keluar akibat terjadinya kerusuhan.
  2. hampir di setiap stadion diberi pagar yang menjulang tinggi sebagai pembatas tribun penonton dan lapangan, padahal jika kita membandingkan dengan stadion yang ada di Inggris atau di negara eropa lainnya, pagar pembatas tersebut tidak digunakan lagi. Menurut penelitian, apabila terjadi kerusuhan, maka tempat teraman untuk berlindung adalah lapangan.
  3. di Indonesia,  aparat keamanan yang digunakan dalam pertandingan sepakbola yaitu Polisi kemudian dibackup TNI, kita sangat menghormati peranan Polisi dan TNI yang sejauh ini berpengalaman menghadapi situasi demo, dan dianggap cukup berhasil.  Namun beda halnya jika berhadap dengan suporter sepakbola, suporter sepakbola bisa saja lebih fanatik, oleh karena itu amarah suporter sepakbola tidak bisa diredam dengan menempatkan personil keamanan yang dilengkapi pentungan apalagi senjata. Hal tersebut hanya akan membuat situasi adu kuat antara suporter dengan aparat kemanan yang tentunya akan menimbulkan korban.

Terlepas dari beberapa pendapat diatas, perlu diketahui sebenarnya baru-baru ini kita memiliki undang-undang yang mengatur aspek keamanan pada pertandingan olahraga, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Undang-Undang Keolahragaan) yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2022, undang-undang baru ini mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan saat ini.

Aspek Keamanan Dari Sisi Yuridis

Dalam setiap pertandingan olahraga termasuk sepakbola, aspek keamanan menjadi hal yang wajib untuk dilaksanakan, hal ini tercantum dalam Pasal 52 Undang-Undang Keolahragaan yang berbunyi lengkap sebagai berikut:

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Merujuk pada aturan tersebut,  penyelenggara kejuaraan liga 1 yaitu PT. LIB lah yang wajib memenuhi persyaratan teknis keamanan, lebih lanjut lagi PT.LIB sebagai penyelengara yang mendatangkan massa penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang organisasi olahraga (PSSI). Artinya, PT. LIB dan PSSI sangat berperan penting dalam menjamin keamanan pada setiap penyelengaraan pertandingan sepakbola, aparat keamanan seperti TNI/Polri hanyalah pihak yang diminta bantu oleh penyelenggara untuk mengamankan pertandingan.

Namun kami tidak bermaksud pula membenarkan apa yang dilakukan aparat keamanan sangat penanganan kerusuhan di Stadion kanjurugan Malang, apa yang tampak jelas di rekaman video seperti pelemparan gas air mata, menendang dan memukul suporter adalah hal yang tidak pantas dilakukan. Aparat keamanan yang terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan wajib diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai penyelenggara kejuaraan, PT.LIB dan PSSI harus memberikan pemahaman kepada aparat keamanan yang ditugaskan pada setiap penyelenggaraan pertandingan,  antara lain mengenai standar prosedur pengamanan yang sesuai dengan aturan FIFA, apabila penggunaan gas air mata sudah jelas dilarang, maka seharusnya penggunaan gas air mata tidak boleh dilakukan dalam penanganan kerusuhan. Jika terbukti adanya kelalaian penyelenggara pertandingan dalam aspek keamanan, maka penyelenggaran pertandingan dapat dijatuhi hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh karena itu, belajar dari kejadian ini, perlu kiranya seluruh stake holder mengevaluasi kembali aspek keamanan pada setiap penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Bila perlu, dibuatlah satu divisi dibawah Polri yang memiliki tugas khusus dalam pemberian keamanan pada pertandingan olahraga.

 

9 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *