Projustice.id – Jakarta, Setiap warga negara wajib tertib membayar pajak demi percepatan pembangunan nasional. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, perlu diketahui bahwa hak dan kewajiban serta pengenaan pajak pada setiap instrumen investasi itu berbeda-beda.
Belakangan ini viral pernyataan salah seorang ketua tim pemenangan paslon Pilpres 2024 yang menyebutkan bahwa paslon yang mereka usung berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaporan pajak para pelaku transaksi di pasar modal. Seakan-akan pelaku pasar modal saat ini terkesan tidak tertib pajak, terlebih jikalu kita melihat kutipan judul berita jurnalpatrolinews.co.id “Pelaku Trading Saham dan Kripto Dianggap Abaikan Pajak!”, pernyataan dan judul berita tersebut diatas skeptis dengan dunia pasar modal saat ini.
Apakah pernyataan dan judul berita tersebut diatas sesuai dengan realita dunia pasar modal saat ini? Supaya masyarakat tidak keliru dengan pernyataan dan judul berita tersebut, maka perlu kami jelaskan aturan tentang pajak, namun kami ini kami fokuskan pada saham terlebih dahulu.
Kapan Dikenakan Pajak Saham?
Kewajiban seorang investor saham dan kripto untuk membayar pajak muncul saat investor melakukan transaksi penjualan dan pembelian saham, dan juga saat menerima dividen dari saham yang dimilikinya. Hal ini berlaku sama dengan kripto, hanya saja kripto tidak mengenal istilah deviden, namun intinya pada saat transaksi kewajiban pajak tersebut akan langsung terpotong, sehingga hasil penjualan dan dividen dari saham atau kripto yang kamu peroleh sudah bersih terpotong oleh pajak tersebut. Belum lagi investor juga dibebankan biaya meterai Rp. 10.000 persetiap lembar harian laporan transaksi jual-beli pada saham.
Melihat hal tersebut, negara telah banyak menerima kontribusi pajak dari pelaku pasar modal, investor maupun trader pada saham atau kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat total investor kripto di Indonesia mencapai 17,54 juta orang per Juni 2023. Adapun Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia, jumlah investor pasar modal hingga akhir Juni lalu mencapai 11,22 juta atau tumbuh 8,90 persen sepanjang tahun berjalan (year-to-date/YtD). Sedangkan investor reksa dana sebanyak 10,5 juta, naik 9,40 persen YtD.
Baca juga:
Keuntungan Memperdagangkan Aset Kripto pada Exchange Lokal dan Global
Ketentuan Tarif Pada Saham
Tarif pajak final pada saham yakni sebesar 0,1% dari total nilai bruto transaksi penjualan saham. Namun kita nggak perlu ribet ngitung dan bayar pajak ini sendiri, karena Bursa Efek dan perantara pedagang efek yang akan mengurusnya saat transaksi penjualan saham selesai. Potongan pajak ini biasanya udah termasuk dalam komisi broker atau PPN yang ada di ringkasan transaksi saham yang dikirimkan ke kita.
Sedangkan untuk deviden, pajaknya itu sebesar 10% dari total dividen yang kita terima. Tapi kalau kita tinggal di luar negeri, tarif pajak dividen-nya jadi 20%. Undang-undang Cipta Kerja, ada aturan yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi di dalam negeri bisa bebas dari pajak dividen dengan memenuhi beberapa kriteria. Buat bisa bebas pajak dividen, kita harus menginvestasikan kembali dana dividen tersebut dalam bentuk modal, surat berharga, investasi keuangan di bank persepsi, emas, investasi di infrastruktur, atau investasi di sektor riil.
Selain itu, ada juga jangka waktu investasi yang harus terpenuhi, minimal 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Buat bisa bebas pajak, investasi dividen harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun anggaran dividen diterima atau diperoleh, maksudnya paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Mekanisme Pelaporan dan Pembayaran Saham
Melaporkan kepemilikan saham dalam SPT sebenarnya tidak terlalu ribet, meskipun pajaknya sudah terpotong sehingga saham tidak lagi menjadi objek pajak penghasilan. Namun, investasi saham ini tetap harus melaporkannya dalam SPT pajak. Berikut adalah beberapa aturan sederhana untuk melaporkan kepemilikan saham:
1). Jika saham masih berada dalam portofolio dan belum terjual, maka kita perlu melaporkan jumlahnya sebagai harta dalam SPT tahunan. Pilih kode harta 032 dengan nama harta “saham” jika kita tidak bermaksud menjual saham tersebut dalam waktu dekat, atau pilih kode harta 031 “saham yang dibeli untuk dijual kembali atau segera”. Jika kita seorang trader, tidak perlu menuliskan kode emiten atau merinci jumlah saham satu per satu, cukup mencatat total nilai saham tersebut.
Ada dua pilihan kode harta terkait saham dalam SPT tahunan:
a. Kode harta 032: Saham yang dimiliki dan tidak dijual dalam waktu cepat.
b. Kode harta 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
Saat kita memiliki saham tapi masih berada dalam portofolio investasi, pilih kode harta 032. Jika kita memiliki saham yang dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali, pilih kode harta 031. Apabila kita seorang trader, tidak perlu mencantumkan kode emiten atau rinci jumlah saham satu per satu. Cukup mencatat total nilai saham yang kita miliki pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
2). Jika kita menerima dividen dan tidak menginvestasikan dana tersebut kembali, kita perlu melaporkan total PPH (Pajak Penghasilan) atas pembayaran dividen dengan tarif 10% dari total dividen yang kita terima. Hal ini dilakukan dalam formulir 1770 pada lampiran 3, bagian 14 (dividen penghasilan bruto dan PPH terutang). Jika kita berada di luar negeri, tarif pajak dividen yang berlaku adalah 20%.
3). Jika kita menjual saham atau telah melakukan transaksi penjualan sebelumnya, kita perlu melaporkannya sebagai penghasilan pajak yang dikenakan PPH final. Kita harus melaporkan total PPH yang telah dipotong oleh Bursa Efek berdasarkan data rekap transaksi penjualan saham selama setahun. Hal ini dilakukan dalam formulir 1770 pada lampiran 3, bagian isi pada kolom poin 3 (penjualan saham di Bursa Efek, penghasilan bruto, dan PPH terutang). Jika kita berada di luar negeri, tarif pajak penjualan saham yang berlaku adalah 20%.
Pastikan untuk mengisi formulir yang sesuai dengan jenis transaksi dan sumber penghasilan yang kita miliki. Jangan lupa mencantumkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai kepemilikan saham serta jumlah dividen atau hasil penjualan saham yang kita terima.
Jadi yang perlu Pemerintah lakukan saat ini, bagaimana mendorong masyarakat untuk mau melaporkan SPT terhadap saham yang dimilikinya, dan juga memperbanyak sosialiasi bagaimana mekanisme pelaporan SPT khususnya terhadap harta atau aset berupa saham maupun kripto. Masyarakat tidak seharusnya dibebani lagi pemotongan pajak yang lebih tinggi dari saat ini. Sebagaimana tersebut diatas, keinginan masyarakat untuk berinvestasi sudah sangat tinggi, peningkatan jumlah investor mulai melonjak sejak adanya pandemi covid-19 tahun 2020. Momentum tersebut perllu dijaga, agar pemasukan pemerintah melalui pajak saham dapat dimaksimalkan.
Thank you for your article.Really thank you! Cool.
Позаботьтесь о комфорте и благополучии внутри автомобиля
Вибро шумоизоляция автомобилей [url=http://www.shumoizolyaciya-a.ru]http://www.shumoizolyaciya-a.ru[/url] .
В Германии допустили использование Украиной Patriot против авиации в России
[url=https://kraken16.shop]kraken13 [/url]
В пятницу официальный представитель кабинета министров Вольфганг Бюхнер подтвердил решение Берлина разрешить Киеву использовать немецкое оружие по позициям на российской территории близ Харьковской области. Он заверил журналистов, что Германия в качестве поставщика оружия Украине не станет стороной конфликта.
kraken13.at
https://kraken4qzqnoi7ogpzpzwrxk7mw53n5i56loydwiyonu4owxsh4g67ydonion.info
Как выбрать профессионалов для перетяжки салона автомобиля в Москве?
Автоателье перетяжка салона [url=http://www.poshiv-avtosalona.ru]http://www.poshiv-avtosalona.ru[/url] .
fantastic publish, very informative. I ponder why the opposite specialists of this sector do not notice this. You should proceed your writing. I am sure, you’ve a huge readers’ base already!