Projustice – Jakarta, Binary option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu. memperhatikan hal tersebut, sebenarnya binary option ini lebih mirip seperti judi ketimbang sebagai instrumen investasi.
Cara bermain binary option ini sebenarnya cukup mudah dan sederhana. pertama, pengguna wajib melakukan registrasi pada penyedia binary option dan melakukan deposit. Adapun jumlah minimal deposit pada masing-masing penyedia berbeda-beda tergantung penyelenggara binary option.
Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas. Setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan. Jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan assetnya.
Kemudian aplikasi binary option akan melakukan perhitungan potensi keuntungan yang didapat dari transaksi tersebut. Rentangnya cukup beragam, berkisar 60% – 90%. Kemudian, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.
Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi. Jika tebakan benar, pengguna akan mendapat untung. Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan pengguna akan rugi. Inilah yang menyebabkan mengapa binary option dapat disimpulkan sebagai judi ketimbang dikatakan sebagai instrumen investasi.
Perlu diketahui juga, bahwa dalam transaksi binary option, terdapat beberapa istilah yang berbeda dengan istilah yang ada di dalam forex, di antaranya adalah Call atau High (jika harga diperkirakan naik) dan Put atau Low (jika harga diperkirakan turun).
Selain itu, ada juga istilah in-the-money kalau transaksi profit atau out-of-money salah perkiraan. Besaran profit pun tergantung dari angka yang dibayarkan oleh broker kepada trader.
Semakin maraknya aplikasi binary option juga tidak lepas dari masifnya iklan yang mereka sebarkan, baik itu di media online maupun di media sosial, belum lagi strategi mereka yang merangkul influencer atau yang biasa mereka sebut affiliator untuk mempromosikan aplikasi binary option.
Apa itu affiliator?
Sederhananya, affiliator adalah orang yang bertugas untuk mempromosikan bisnis. Secara lebih spesifik affiliator bertugas mempromosikan bisnis digital di internet dengan menggunakan media sosial atau link-link tertentu. Mereka biasanya juga melakukan endorsement tentang keuntungan trading di dunia maya. Tentunya mereka mendapatkan bayaran dari penyelenggara binary option, infonya affiliator mendapat bagian sekitar 70 % dari total lose membernya. Kalau memang benar demikian, dapat diartikan bahwa seorang affiliator mendapatkan keuntungan dari kerugian orang lain.
Pengertian investasi?
Menurut Kamus Besar Indonesia: Investasi yaitu “Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.”
Menurut Otoritas Jasa Keuangan: Investasi yaitu “Penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan (investment).”
Jadi Investasi adalah aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu. Karena harapan mendapatkan keuntungan di kemudian hari inilah investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Contoh Instrumen Investasi antara lain: Saham, Reksadana, dan Aset Kripto.
Jika binary option itu judi, apakah penyelenggara, affiliator dan pengguna dapat di pidanakan?
Sebuah pertanyaan yang tentunya masih perlu dikaji lebih lanjut, suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai pidana apabila dalam peristiwa tersebut terdapat unsur-unsur pidananya, jika merujuk ketentuan pasal 303 KHUPidana, terdapat hal-hal tentang judi yang diatur sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta
dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata-cara; - menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
- barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Dengan uraian Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana tersebut diatas, kami tidak dapat menyimpulkan apakah penyelenggara, affiliator atau pengguna binary option dapat dikenakan pidana, kami masih mengikuti perkembangan peristiwa tersebut, Namun perlu diketahui bahwa KUHPidana yang ada saat ini merupakan peninggalan zaman Belanda, dimana pada saat itu aplikasi binary option seperti zaman sekarang belum ada.
Sedangkan menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf k UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) disebutkan “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”. Sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20 miliar.
Begitupula dengan pasal 57 ayat (2) huruf d UU Perdagangan Berjangka Komoditi yang menyebutkan “Setiap Pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.
Jika binary option itu diartikan sebagai perjudian online, maka ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur hal sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dari uraian beberapa ketentuan pasal dalam undang-undang diatas merupakan opsi yang dapat digunakan oleh penegak hukum untuk menjerat penyelenggara, affiliator maupun pengguna binary option. Selain itu, masih terdapat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur didalam ketentuan KUHPidana, Namun itu semua tergantung fakta dilapangan, apakah penyidik dapat menemukan unsur-unsur pidana atas laporan-laporan yang diterimanya dari masyarakat.
Lalu apakah yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mencegah lebih banyak lagi korban dari binary option?
- Perlu adaya terobosan hukum agar penegak hukum dapat mempidanakan penyelenggara, affiliator maupun pengguna binary option.
- Memperketat pengawasan penyelenggaraan insvestasi, mengingat begitu banyaknya permainan yang berkedok investasi, misalnya investasi bodong dengan modus robot trading dan lain-lain.
- Mengedukasi masyarakat tentang instrumen dan cara investasi yang baik dan benar, agar masyarakat tidak bisa ditipu atau dibodohi oleh influencer/affiliator yang mengaku bisa mendapat uang miliaran rupiah hanya dengan semalam.
Awesome blog article.Much thanks again. Great.