projustice.id Investasi Diawasi OJK, Akhirnya Kripto Dianggap Sebagai Mata Uang?

Diawasi OJK, Akhirnya Kripto Dianggap Sebagai Mata Uang?

Projustice.id – Jakarta, Meledaknya pasar kripto membuat pemerintah mau tidak mau segera memberlakukan aturan yang mengawasi dan melindungi investor. Berdasarkan data Bappebti, total investor kripto di tanah air sudah mencapai 16,27 juta orang hingga September 2022. Jumlah tersebut bertambah 151.043 orang dibandingkan pada bulan sebelumnya.

Seperti yang diketahui, sebagian besar investor kripto di Indonesia di isi oleh kaum milenial yang menganggap kripto sebagai aset di masa depan, tidak sedikit pula orang beranggapan bahwa kripto akan digunakan sebagai alat pembayaran global karena keamanan dan kecepatan teknologi blockchain tersebut. Awalnya, keberadaan kripto diakui dan diawasi oleh BAPPEBTI (Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), itu artinya, Kripto dianggap sebagai komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka, namun demikian aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran.

Ada banyak jenis kripto yang beredar secara global, namun di Indonesia, tidak semua kripto dapat diperdagangkan melainkan hanya kripto yang disetujui BAPPEBTI antara lain; BTC, Cardano, BNB dan lain lain yang dapat di perdagangkan, begitu pula dengan si penjualnya, yaitu exchange kripto, hanya exchange yang telah memenuhi kualifikasi yang dapat memperdagangkan kripto di Indonesia.

lihat pula:

Keuntungan Memperdagangkan Aset Kripto pada Exchange Lokal dan Global

Kamis, tanggal 15 Desember 2022, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang.

Adapun, ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Kemudian, dalam Pasal 213, dijelaskan, ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Transaksi kripto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Pengawasan OJK pun kini ditambah, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Tugas pengawasan OJK juga ditambah untuk kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto.

Adanya, penambahan tugas dan kewenangan tersebut, di dalam Undang-Undang P2SK akan ada dua penambahan susunan Dewan Komisioner OJK. Nah, pengaturan dan pengawasan aset kripto nantinya akan di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Menurut Undang-Undang P2SK,  kripto dipandang sebagai aset keuangan digital dibawah pengawasan OJK, namun saat ini pengawasan oleh OJK tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, karena Diperlukan transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti dengan baik serta optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Jadi kesimpulannya, Undang-Undang P2SK itu hanya mengatur pemindahan otoritas pengawasan dari semula BAPPEBTI menjadi OJK, dan anggapan mengenai kripto dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah tidak benar. Menurut Undang-Undang ini, kripto tetap di pandang sebagai aset digital yang dipergadangkan di Indonesia, dan mungkin kedepannya akan ada pengaturan yang lebih rinci terkait keberadaan kripto melalui peraturan pelaksana Undang-Undang P2SK ini.

 

20 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *