Beranda › Forum › Hukum Pidana › 7 Rekomendasi Upaya Perbaikan Penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan
- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 3 years, 8 months yang lalu by nilfahasana.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Mei 3, 2021 pada 4:51 pm #637nilfahasanaPeserta
majemuk kasus kejahatan di bidang perburuhan berada di titik kulminasi tertinggi. Bahkan terjadi ketidakpastian proses penyelesaikan konflik perburuhan. Hal ini berdasarkan temuan penanganan perkara pidana perburuhan pada kepolisian. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi insan (Komnas HAM) bidang Pemantauan/Penyelidikan, Choirul Anam.
“Temuan-temuan yg dituangkan pada kertas kebijakan ini sangat memberikan masalah-perkara kejahatan perburuhan berada pada titik klimaks tertinggi, dan terjadi ketidakpastian proses penyelesaian problem perburuhan,” ujarnya dalam audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan, belum usang ini.
beliau mengatakan pihaknya mendukung pembentukan unit khusus yg menangani pidana ketenagakerjaan pada kepolisian sebagaimana yang akan terjadi penelitian yg dilakukan lembaga bantuan aturan (LBH) Jakarta. hasil penelitian itu sebagai pintu masuk mendorong terbentuknya Sub Direktorat khusus (Ditsus) Pidana Ketenagakerjaan pada Kepolisian.
Menurutnya, rekomendasi akibat penelitian yg diterbitkan LBH Jakarta amat strategis. dia berkomitmen bakal menggelar doa iftitah diskusi publik terkait hasil penelitian antara LBH Jakarta dan lainnya, jaringan buruh, dan mengundang kepala kepolisian republik indonesia serta Komisi IX dpr yg membidangi ketenagakerjaan. Selain itu, memperkuat penyelesaian pelanggaran hak normatif buruh di internal Komnas HAM dengan menggunakan kewenangan pemantauan serta penyelidikan buat memastikan mesin-mesin penegakan aturan berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Komnas HAM bakal berkoordinasi dengan pihak Polisi Republik Indonesia, dpr, dan Kementerian/forum lain yang berkaitan menggunakan pembentukan Sub Direktorat khusus Pidana Ketenagakerjaan pada Kepolisian. Chairul Anam konfiden menggunakan adanyan unit spesifik pada tubuh dalam penanganan pidana ketenagakerjaan, penyelesaian bakal lebih cepat.
ad interim pengacara Publik lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, gambaran Referandum dalam paparannya berpandangan kasus kejahatan perburuhan dalam titik tertinggi. Setidaknya ada 11 penyebab. Pertama, ketiadaan Subdit spesifik Ketenagakerjaan di Kepolisian. Akibatnya, masalah perburuhan masih ditangani Subdit yang bersifat adonan yakni Subdit asal Daya Lingkungan hidup (Sumdaling) dan Tindak Pidana eksklusif (Tipiter).
ke 2, desk energi kerja hanya menjadi ruang konseling/konsultasi aturan. Menurutnya, acapkali laporan buruh ditolak saat konsultasi berdasar alasan subjektif aparat kepolisian. Malahan, desk tersebut masih membebankan pencarian alat bukti pada pelapor yang jelas menyalahi KUHAP. Ketiga, desk tenaga kerja lahir tanpa dasar hukum. ad interim desk ini pun mengubah prosedur pelaporan menggunakan mewajibkan buruh melewati proses konsultasi terlebih dahulu di desk tenaga kerja sebelum laporan diterima.
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.