projustice.id Ahli Hukum Pidana Unud Kaget Eks Sekda Buleleng Kembalikan Uang

Ahli Hukum Pidana Unud Kaget Eks Sekda Buleleng Kembalikan Uang

Beranda Forum Hukum Pidana Ahli Hukum Pidana Unud Kaget Eks Sekda Buleleng Kembalikan Uang

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #653
    nilfahasana
    Peserta

    kasus dugaan korupsi sewa rumah jabatan (rumjab) mantan Sekda Buleleng dewa Ketut Puspaka semakin menarik diikuti.

    Pasalnya, jaksa penyidik selain telah menyita dokumen serta telah memeriksa 15 orang saksi, perkara ini pula mendapat perhatian pakar aturan pidana berasal Universitas Udayana (Unud) I Gusti Ketut Ariawan.

    Ariawan mengaku kaget sesudah mengetahui Puspaka sudah mengembalikan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah Pemkab Buleleng.

    Padahal, jaksa penyidik Kejati Bali belum menemukan tindak pidana secara legal. Pun dengan kerugian negara.

    “Sebetulnya itu (uang Rp 923,4 juta) harus dikembalikan sang Pemerintah Daerah, sebab itu bukan kerugian negara,” kata Ariawan diwawancarai kemarin (18/4).

    berdasarkan Ariawan, sewa rumjab Sekda yang dilakukan Puspaka landasan aturannya telah kentara. Yakni Permendagri nomor 7/2006 wacana Standarisasi sarana serta Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

    Dasar lainnya artinya perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Buleleng perihal APBD. Peraturan Daerah tersebut diteken eksklusif Bupati Buleleng menjadi kepala daerah.

    Sistem sewa rumjab yang khutbah idul fitri sedih dipraktikkan Puspaka pula dilakukan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

    Serupa dengan yang kuasa Puspaka, d5802fc83178aeffd28601e47ccd1f2a Sutjidra juga mengembalikan uang ke kas daerah yang diklaim menjadi kerugian negara.

    “aku telah mempelajari Peraturan Daerah dan Permendagri yang dijadikan dasar dalam masalah ini. aku tak menemukan perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana,” imbuhnya.

    Ditegaskan, Jika aturan yang dijadikan menjadi dasar keliru, maka bisa dibatalkan hukum di atasnya. Perbup bisa dibatalkan sang Gubernur menjadi wakil pemerintah.

    Bila Pergub yang galat, maka yang membatalkan ialah Mendagri. “Jadi, jikalau ada kesalahan, yg dibatalkan artinya peraturannya sang hukum pada atasnya.

    Bukan orangnya yg dipidana,” tandas akademisi yang pernah bersaksi pada sidang mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Jerinx SID itu.

    Sebagaimana diketahui, sewa rumjab juga diatur pada Permendagri nomor 11/2007 perubahan Permendagri nomor 7/2006 wacana Standarisasi sarana serta Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. hukum lainnya yaitu Permendagri angka 37/2011.

    Ariawan pula menilai tidak ditemukan unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 33 UU nomor 20/2001 ihwal Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Pasal tadi digunakan jaksa penyidik Kejati Bali dalam melakukan penyidikan. Ariawan melihat Puspaka tak terindikasi menyalahgunakan kewenangan karena penerbiatan Perbup serta SK Bupati atas perintah undang-undang.

    di mana daerah yg tidak mempunyai fasilitas rumjab bisa menyewa menggunakan ketentuan yang diatur.

    Ditanya tentang rumjab yang disewa ialah tempat tinggal eksklusif Puspaka serta perjanjian dilakukan dengan istrinya, Ariawan menyebut hal itu legal sebab sertifikat tempat tinggal atas nama istrinya.

    “Perjanjian sewa dilakukan sesuai nama yang terdapat pada pada sertifikat,” beber akademisi kelahiran Pancasari, Buleleng, itu.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.