projustice.id Argumentasi Rasional Penegakan Hukum Pidana Tergerus

Argumentasi Rasional Penegakan Hukum Pidana Tergerus

Beranda Forum Hukum Pidana Argumentasi Rasional Penegakan Hukum Pidana Tergerus

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #660
    nilfahasana
    Peserta

    pada masa pandemi Covid-19 poly duduk perkara dan pertarungan yg ada pada rakyat. persoalan hukum yang terjadi semakin usang semakin kompleks, sebagian justru berada pada luar akal manusia normal mulai dari kejahatan incest serta gugatan anak terhadap orang tua hingga melakukan korupsi dana donasi sosial. Beberapa asal masalah yg timbul menyangkut kemanusiaan, serta seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan non-pidana.

    Sayangnya, ada kesamaan hukum pidana dijadikan prioritas terutama dalam masa pandemi Covid-19. Mendahulukan aturan pidana seolah-olah akan bisa secara tuntas seluruh problem di warga , termasuk yang menyangkut aspek kemanusiaan. Penyelesaian secara administratif, perdata, atau norma seolah dikesampingkan. Prioritas semacam itu justru menimbulkan masalah lain. pada satu sisi, terdapat keinginan untuk menerapkan secara ketat menjaga jarak (physical distancing), tetapi di sisi lain penerapan pidana menjadi prioritas membuat jumlah orang yg dimasukkan ke ruang tahanan jua bertambah sehingga kebijakan jaga jeda sulit diterapkan.

    “Aparat penegak aturan kita melihat seolah-olah aturan pidana itu bukan lagi sebagai ultimum remedium,” ujar M. Sholehuddin dalam ‘Ngobrol santai Akhir Tahun Penegakan aturan Pidana Berada doa iftitah di Titik Nadir?’, Rabu (23/12). “Dicari-cari pasalnya agar masuk pidana,” istilah dosen hukum pidana Universitas Bhayangkara itu. Ultimum remedium ialah pandangan yg menempatkan hukum pidana menjadi sarana terakhir menuntaskan duduk perkara hukum.

    pengajar besar aturan Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, pula melihat aturan pidana digunakan secara berlebihan; atau dipergunakan secara keliru. Persoalannya tidak semata-mata datang dari aparat penegak aturan, namun jua berasal perundang-undangan nasional. Terlalu banyak ketentuan pidana dalam Undang-Undang, seolah setiap Undang-Undang wajib memuat jenis tindak pidana dan ancaman pidananya. Selain itu, terlalu poly pasal pidana yg membatasi ruang motilitas serta kemerdekaan orang pada dalam masyarakat. UU No. 11 Tahun 2008 wacana berita dan Transaksi elektronika, sebagaimana diubah menggunakan UU No. 19 Tahun 2016, adalah model nyata.

    Dosen Fakultas aturan Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, beropini penegakan aturan saat ini cenderung emosional, tidak rasional. Penegakan aturan bercampur aduk rata menggunakan kepentingan politik penguasa dan kapitalisme. “hukum pidana kita masih mengarah pada crime control contoh. Mungkin 80 % masih crime control contoh,” ungkapnya pada diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Dosen Ilmu aturan Pidana Indonesia (DIHPA) itu.

    Crime control model tidak mampu dilepaskan asal cara represif buat menerima bukti; yang krusial penegakan hukum efektif meskipun kadang melanggar ketentuan formal. Melalui pendekatan ini aparat penegak aturan tidak ingin diganggu sang elemen kritis. Formalitas sekadar dijustifikasi untuk mengejar sasaran. Mahmud Mulyadi mengungkapkan kecenderungan penggunaan crime control contoh menyebabkan argumentasi penegakan aturan yang rasional tergerus. “Argumentasi yg rasional relatif tergerus,” ungkapnya di diskusi yang sama.

    Mahmud Mulyadi, jua dosen aturan Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, menjadikan UU ITE menjadi contoh penegakan hukum yang menggerus rasionalitas. pada satu sisi, sejumlah rakyat yang sering melayangkan kritik, dari banyak sekali latar belakang, menjadi ‘korban’ penegakan hukum UU ITE; kebalikannya di sisi lain aturan tidak dipergunakan buat memproses orang-orang yg melakukan perbuatan serupa hanya karena sebagai pendukung setia pemerintahan. menurut Mahmud, praktik semacam ini merugikan dan menggerus rasionalitas penegakan hukum pidana.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.