projustice.id Istri Mengambil Harta Suami Tidak Dapat Dipidana Pencurian

Istri Mengambil Harta Suami Tidak Dapat Dipidana Pencurian

Beranda Forum Hukum Pidana Istri Mengambil Harta Suami Tidak Dapat Dipidana Pencurian

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #642
    nilfahasana
    Peserta

    Ramai diberitakan ihwal tempat tinggal tangga seorang pembela terdakwa resmi yang menganggap istrinya telah melakukan pencurian uang pada brankas miliknya. Nah, terkait hal tersebut apakah bisa seorang istri dipidana sebab tindak pidana pencurian bila mengambil harta suami?

    berdasarkan Bab XXII buku Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) wacana Kejahatan Pencurian dapat diancam pidana penjara paling usang 5 tahun sebagaimana Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan :

    “Barang siapa merogoh seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud buat dimiliki secara melawan aturan, diancam keutamaan puasa syawal sebab pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau hukuman paling poly enam puluh rupiah”.

    Adapun aturan bila istri mengambil harta milik suami tidak mungkin diadakan tuntutan pidana kecuali adanya pisah harta kekayaan suami atau istri sebagaimana Pasal 367 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana menyatakan “Jika Produsen atau pembantu berasal salah satu kejahatan dalam bab ini artinya suami (istri) asal orang yg terkena kejahatan serta tidak terpisah meja atau ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap penghasil atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana”

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.