projustice.id Kasus Pemidanaan Peternak dan Dekriminalisasi dalam UU Cipta Kerja

Kasus Pemidanaan Peternak dan Dekriminalisasi dalam UU Cipta Kerja

Beranda Forum Hukum Pidana Kasus Pemidanaan Peternak dan Dekriminalisasi dalam UU Cipta Kerja

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #655
    nilfahasana
    Peserta

    Putusan Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (17/3/2021) yang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap seseorang peternak ayam pada Banyumas berinisial MS (40) mengundang perhatian khalayak. Terdakwa MS dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. MS dinyatakan bersalah melakukan kegiatan perjuangan tanpa biar lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH).

    pada satu sisi, putusan hakim dalam kasus MS merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum administrasi pada bidang lingkungan hidup. tetapi pada sisi lain, bagi sebagian kalangan menganggap penyelesaian kasus MS dengan sanksi pidana menjadi upaya yang berlebihan (over criminalization, over penalization). penilaian ini menerima legitimasi Bila disandarkan pada pemikiran yg memandang sanksi pidana menjadi alat terakhir penegakan aturan (criminal law Alaihi Salam a measure of the last resort).

    Asas Subsidiaritas

    tetapi Bila dicermati lebih lanjut, asas ultimum remedium atau asas subsidiaritas yg menempatkan hukum pidana menjadi upaya terakhir pada UU PPLH sebenarnya hanya berlaku bagi tindak pidana formil eksklusif, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan niat puasa qadha (penerangan awam nomor 6 dan Pasal 100). sebagai akibatnya secara a contrario, pelanggaran biar lingkungan dalam Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 yg dijadikan dasar penuntutan serta pemidanaan MS pada dasarnya berlaku asas premium remidium yg mengedepankan sanksi pidana.

    tidak selaras dengan rezim UU Pengelolaan Lingkungan hayati yang telah dicabut (UU No. 23 Tahun 1997), penerapan aturan pidana lingkungan hidup saat itu memperhatikan asas subsidiaritas, yaitu hukum pidana didayagunakan Bila hukuman bidang aturan lain, seperti sanksi administratif, hukuman perdata, dan alternatif penyelesaian konkurensi lingkungan hayati tidak efektif, tingkat kesalahan pelaku cukup berat, akibat perbuatannya relatif akbar, serta/atau perbuatannya mengakibatkan keresahan masyarakat.

    izin perjuangan Peternakan

    sesuai tempus delicti, MS mulai diproses aturan pada bulan Juni 2020. di saat masalah ini terjadi, selain kewajiban buat memenuhi izin lingkungan sebenarnya MS harus memenuhi izin perjuangan peternakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020 wacana pendaftaran dan Perizinan usaha Peternakan (Permentan 14/2020). Permentan ini mulai berlaku di lepas 20 April 2020 serta ialah tindak lanjut asal PP No. 48 Tahun 2011 ihwal sumber Daya Genetik binatang dan Perbibitan Ternak serta Perpres No. 48 Tahun 2013 wacana Budi Daya hewan Peliharaan.

    tidak sama dengan rezim aturan lingkungan hidup yg mengutamakan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran izin lingkungan hidup, Permentan 14/2020 memakai instrumen hukuman administratif pada penegakan aturan terhadap pelanggaran izin usaha peternakan. berdasarkan Permentan 14/2020, budi daya ayam ras petelur yang diusahakan MS sebanyak 15 ribu ekor masuk pada kategori skala usaha menengah (11.501 – 230.000 ekor) sehingga wajib memiliki izin usaha peternakan (Pasal 9 ayat (dua) huruf a dan Lampiran II nomor 21). Adapun sanksi administratif terhadap pelanggaran biar diatur dalam Pasal 32 hingga dengan Pasal 35 Permentan 14/2020 mulai asal peringatan secara tertulis, penghentian ad interim kegiatan usaha sampai pencabutan biar .

    Pendekatan Korektif-Edukatif

    Penegakan aturan administrasi khususnya terhadap pelanggaran izin, perlu mempertimbangkan pendekatan yg bersifat korektif dan edukatif, bukan semata-mata bersifat punitif, penghukuman atau pembalasan. pada luar perkara pelanggaran izin lingkungan, MS telah berkontribusi membantu program pemerintah pada penciptaan lapangan kerja dengan menyerap kurang lebih 30 tenaga kerja. di tengah pandemi yg berdampak di penurunan pendapatan serta pasar energi kerja, aktivitas usaha yg dilakukan MS adalah bagian berasal kiprah sektor usaha menengah yang turut menopang perekonomian nasional.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.