Beranda › Forum › Hukum Pidana › Merasa Dirugikan, Konsumen Perumahan Onsignia Oasis Minta Pendampingan Hukum
- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 3 years, 10 months yang lalu by
nilfahasana.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Mei 3, 2021 pada 5:28 pm #651
nilfahasana
PesertaKonsumen Perumahan Onsignia Oasis minta pendampingan hukum LBH Makassar Lantaran dirugikan sang pihak Pengembang PT. Bumiprima Jaya.
di awal bulan Februari 2021 lalu, LBH Makassar menerima pengaduan berasal 11 orang Konsumen Perumahan Insignia Oasis.
Melalui konferensi pers yg dilaksanakan Senin, 3 Mei 2021. Beberapa konsumen menceritakan kerugian yg dialami semenjak melakukan transaksi membeli perumahan Insignia Oasis.
salah satu konsumen menyampaikan awal mulai tertarik membeli unit karena ketika menerima gosip pemasaran lokasinya berada di BTP (Bumi Tamalanrea Permai). Walaupun di akhirnya lokasi yang sebenanya tidak sesuai yg diterima.
“Kami diberitahukan bahwa lokasinya itu pada Sekolah Menengan Atas 21 belok kanan, tapi ketika itu kami belum bisa mengakses lokasi sebab dilingkupi sungai serta akses jalan belum terdapat, jembatan belum dibangun, jadi buat ke lokasi kami belum mampu,” celoteh Andi Sukman salah seseorang konsumen.
Perumahan Insignia sendiri secara administratif berada di Dusun Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Maros. Lokasi sebenarnya baru diketuai sang Andi Sukman sehabis melihat draft dokumen PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli).
“saya membayar uang tanda jadi kurang lebih bulan Agustus 2017, aku beli saat itu menggunakan harga 2 ratus tujuh puluh empat juta, lalu bulan berikutnya September 2017 mulai membayar DP. dalam masa pembayaran DP ini, kami diberikan konsep PPJB sang orang Insignia sebab telah membayar beberapa bulan DP. Nah pada PPJB itu lokasi perumahan ternyata di Moncongloe,” tambah Andi.
dari Andi, beliau relatif kaget setelah melihat dokumen perjanjian, gosip yg diterima waktu pemasaran, termasuk melalui iklan brosur tidak ada liputan Moncongloe, sepengetahuan beliau, lokasi perumahan tadi berada di BTP.
Jika dicek beberapa brosur fisik yang beredar, juga dalam isu tentang lokasi perumahan bertuliskan @BTP, Jalan Outer Ring Road, dan tidak terdapat fakta lokasi lain.
Hal ini yg menghasilkan konsumen berfikir ulang buat melakukan pembatalan pembelian unit ketika mengetahui lokasi sebenarnya, namun karena sudah membayar sejumlah uang muka, hanya akan kembali 50 persen dan uang tanda jadi sebagai hangus 100 %.
“Sangat sayang Bila uang tersebut harus hangus begitu saja, jadi berasal di rugi lebih baik kami lanjut,” istilah Andi.
Hal ini dibenarkan konsumen yg lain, Jika memang pada pemasaran lokasi yang mereka memahami bahwa perumahan ini bacaan takbiran berada di BTP yg notabene diketahui secara administrasi berada di Kota Makassar.
Selaku Kuasa aturan asal Konsumen, PBH LBH Makassar Muh Ismail menilai hal ini menjadi suatu pelanggaran hukum, sebab tidak memberikan kepastian atau gosip yang seolah-olah terkait menggunakan lokasi perumahan berada.
menurut Muh Ismail, bahwa ada dugaan tindak pidana penipuan pada kasus ini, baik yang diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 wacana perlindungan Konsumen, maupun sesuai KUHP.
“Tentu hal ini sangat patut diduga masuk pada kategori tindak pidana, sebagaimana yg diatur pada pasal 9 ayat (1) Undang-Undang proteksi Konsumen, karena pihak Insignia Oasis telah mengiklankan sesuatu yg tak sinkron lokasi sebenarnya,” jelas Ismail.
pada pasal 9 ayat (1) huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa “Pelaku perjuangan dihentikan memberikan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang serta/atau jasa secara tak sahih dan /atau seolah-olah (h) barang tadi dari dari daerah tetentu,”.
Hal ini dapat diancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana hukuman paling banyak 2 miliar rupiah.
duduk perkara lain yg ada, pihak PT. Bumiprima Jaya selaku pengembang asal perumahan Insignia Oasis gagal melakukan serah terima tanah serta bangunan kepada konsumen sesuai menggunakan perjanjian.
Hal ini sudah memberikan kerugian pada konsumen, pasalnya keterlambatan serah terima telah berlangsung hingga setahun lebih.
“hingga hari ini kami belum menerima unit karena di faktanya memang belum selesai. sampai ketika ini rumah aku masih dikerjakan,” ujar Sacharosa Takalara, seseorang Konsumen
Oca, panggilan akrabnya berkata berdasarkan PPJB jadwal serah terima di bulan Desember tahun 2019.
sudah setahun lebih terlambat berasal konvensi dalam perjanjian. dia mengungkap telah sering mendatangi pihak pengembang buat segera menyelesaiakan unit miliknya, tetapi hanya berlarut-larut sehingga menyebabkan kerugian.
Fasilitas umum mirip jalan juga belum layak dan safety buat digunakan. Hal ini diungkap oleh Bilal konsumen lainnya. ia pula belum mendapatkan unit yang seharusnya diserahkan pada Januari 2020.
“sampai ketika ini, hak kami buat menempati rumah belum terpenuhi, sementara cicilan kami di Bank lanjut terus, itu kerugian secara materi,” kata Bilal.
dari Bilal, dampak berasal keterlamatan serah terima rumahnya, ia jua merasa tertekan secara psikis. dia acapkali kali didesak serta ditanya oleh pihak famili mempertanyakan rumah yang dibelinya sampai tak jarang sulit tidur.
Jadwal serah terima diatur melalui PPJB, sesuai hukum yg berlaku. berdasarkan Ismail, keterlambatan serah terima tanah dan bangunan kepada konsumen, kentara ialah tindakan gagal prestasi atau wanprestasi karena tak dapat memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.
“PT. Bumiprima Jaya tentu telah gagal memenuhi prestasinya sinkron menggunakan saat yg disepakati. sebagai akibatnya perusahaan punya kewajiban mengubah kerugian yg ditimbulkan pada konsumen” tegas Ismail.
Selain itu, ia pula menilai Bila keterlambatan serah terima ini dapat dijerat pidana proteksi konsumen yang diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999.
“Selain dapat dituntut mengganti porto kerugian kepada Konsumen, PT Bumiprima Jaya pula bisa diminta pertanggungjawaban secara pidana menggunakan pasal 16 undang-undang proteksi konsumen,” tambahnya.
Ismail menilai peristiwa ini tidak sekedar menyangkut dugaan pelanggaran aturan pidana maupun perdata, akan tetapi telah menyebabkan pelanggaran hak asasi insan (HAM) berupa hak atas perumahan serta hidup layak.
Selain itu, Pengabdi bantuan aturan LBH Makassar ini, menggangap masalah ini penting buat dibuka kepublik agar tidak menimbulkan korban lain yg ikut dirugikan.
“Kami mendesak pada pihak PT. Bumiprima Jaya selaku pengembang perumahan Insignia Oasis agar menunjukkan itikad baiknya, dan berhenti memasarkan perumahan dengan mencantumkan lokasi yg seolah-olah atau tak sinkron. Ini bisa jadi lebih banyak lagi korban Jika masih terus dipasarkan. krusial buat dievaluasi balik perizinan perumahan ini, apalagi sejak awal telah diduga bermasalah,” tegasnya.
menjadi tambahan isu, di lepas 3 Mei 2018, atas pengaduan masyarakat lebih kurang terdampak banjir, Komisi II DPRD Maros memanggil pihak PT. Bumiprima Jaya buat mempertanyakan biar Mendirikan Bangunan (IMB) yang mereka miliki.
berasal pemberitaan yg ada, banjir yg dialami warga lebih kurang akibat dari pembangunan tanggul jalan, tanpa menghasilkan saluran drainase.
-
Topik ini diubah 3 years, 10 months yang lalu oleh
nilfahasana.
-
Topik ini diubah 3 years, 10 months yang lalu oleh
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.