Beranda › Forum › Hukum Pidana › Militer Myanmar Blokir Akses Internet
- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 3 years, 10 months yang lalu by
nilfahasana.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Mei 3, 2021 pada 5:46 pm #657
nilfahasana
PesertaMiliter Myanmar telah melarang media independen buat menerima kendali atas berita serta menangkap jurnalis. Militer juga melakukan tindakan keras terhadap pengunjuk rasa dan gerakan oposisi yang mendukung demokrasi pada negara itu.
sejak perebutan kekuasaan militer terjadi di 1 Februari lalu, warga sipil Myanmar berada pada bawah tekanan, menggunakan akses terbatas internet dan media umum yg harus mereka dapatkan. Jejaring sosial seperti Facebook, Facebook Messenger, sampai perangkat lunak chat WhatsApp diblokir.
Memblokir Facebook menjadi galat satu langkah krusial karena 1/2 dari warga Myanmar memakai super besar media sosial itu menjadi asal isu primer mereka. Militer memberlakukan blokade internet nasional, secara khusus mulai 15 Febuari, yang membuat warga tak dapat mengaksesnya mulai pukul 01.00 sampai 09.00.
Dilansir Ani News, internet seluler ditutup pada 15 Maret menggunakan hanya koneksi broadband yg menyediakan akses bacaan sholat idul fitri ke internet. Langkah tersebut berhasil karena sebagian akbar penduduk kini mendapatkan informasi mereka hampir secara tertentu berasal asal-asal yg diizinkan sang militer.
Selain memutus komunikasi daring, stasiun televisi negara MRTV juga turut dan . Penyiar pada saluran itu waktu ini sering menunjukkan foto-foto dari para aktivis serta demonstran yang menentang militer, menyebut mereka menjadi musuh Myanmar.
Media independen atau partikelir mirip Mizzima, Democratic Voice of Burma, Khit Thit Media, Myanmar Now, 7Day News, serta lainnya tidak boleh beroperasi. Sebagian besar telah mundur ke bagian negara yang dikuasai sang etnis minoritas dan pasukan mereka, mirip negara bagian Karen yg terletak pada dekat perbatasan Thailand. asal sana, media-media ini terus mempublikasikan pandangannya terhadap pemerintahan militer.
berdasarkan Human Rights Watch, kurang lebih 48 jurnalis saat ini ditahan sementara 23 lainnya sudah dibebaskan. Sebagian akbar telah dituduh melanggar pasal baru pada KUHP (buku Undang-undang aturan Pidana) yang mengkriminalisasi penyebaran pernyataan, rumor, atau laporan yang dapat mengakibatkan ketakutan pada antara penduduk.
Pasal baru jua mengkriminalisasi tindakan yg dinilai menyerang negara dan ketertiban umum ataupun mengarah di serangan antara kelas serta komunitas yang tidak sama. menurut laporan terdapat wartawan asal Myeik, kota pada selatan Myanmar yang menyiarkan pribadi adanya penembakan dekat apartemennya dan kini wajib ditahan di 1 Maret sampai waktu ini.
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.