Beranda › Forum › Hukum Pidana › Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Rubah Paradigma Hukum Pidana
- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 3 years, 8 months yang lalu by nilfahasana.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Mei 3, 2021 pada 5:39 pm #654nilfahasanaPeserta
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal mengubah paradigm para penyelenggara aturan. Hal tadi Karena pada RUU itu nantinya, penyelenggara hukum didorong agar lebih menekankan pengembalian kerugian negara ketimbang di duduk perkara pidana.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana berasal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ketika diskusi impian pada Ruang Anak belia, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskannya, selama ini kerangka berpikir aturan pada menangani kejahatan ekonomi, lebih kepada pendekatan aspek pindana dan menghukum orangnya ketimbang memprioritaskan pengembalian kerugian negara.
“RUU Perampasan Aset ini akan merubah kerangka berpikir. Selama ini perkara pidana lebih bayak menghukum orangnya keutamaan puasa syawal ketimbang mengembalikan secara maksimal kerugian negara. Instrumen pidananya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini krusial,” kata dia.
karena itu, dia memberi dukungan moril pada eksekutif dan legislatif buat segera melakukan pembahasan serta mengasah RUU tersebut.
Abdul Fickar yakin, menggunakan Undang-undang Perampasan Aset tadi, penegak aturan akan lebih bisa secara cepat serta aporisma mengembalikan kerugian negara, kendati berasal kasus yang sistemik dan penuh rekayasa seperti masalah Jiwasraya serta Asabri.
“Selama ini sulit mengembalikan kerugian negara, terutama berasal perkara yg penuh rekayasa keuangan dan rekayasa sah, akan sulit menembus sebab perlu dibuktikan terlebih dahulu. namun menggunakan RUU Perampasan Aset, tak perlu menunggu pembuktian,” jelasnya.
pada kesempatan ini, Abdul Fickar membantah Bila terdapat kekhawatiran pelanggaran HAM yg ada asal perampasan aset.
Menurutnya, konstruksi hukum RUU Perampasan Aset lebih pada perdata, sehingga pihak yg merasa dirugikan bisa mengajukan somasi keberatan serta melakukan verifikasi.
“Memang ini ranah pidana tapi konstruksinya ke perdata dan pihak yg merasa dirugikan juga mampu melakukan perlawanan serta verifikasi. Segingga nantinya verifikasi terbalik,” imbuhnya.
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.