Beranda › Forum › Hukum Pidana › Paus Fransiskus Hapus Hukum Istimewa bagi Kardinal dan Uskup
- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 3 years, 8 months yang lalu by nilfahasana.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Mei 3, 2021 pada 5:07 pm #643nilfahasanaPeserta
Paus Fransiskus menetapkan bahwa para uskup serta kardinal yang bekerja pada Vatikan akan diadili sang pengadilan awam, sama menggunakan kasus-kasus kriminal lainnya dan tidak lagi oleh panel elite wali gereja.
Paus Fransiskus mengeluarkan keputusan yg membatalkan ketentuan pada aturan pidana sipil Vatikan pada Jumat (30/4/2021).
Semula, para uskup serta kardinal hanya diadili oleh Pengadilan Kasasi, badan tertinggi yang terdiri berasal para kardinal serta pendeta berpangkat tinggi lainnya.
pada beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa masalah pada mana orang-orang umum yg terperangkap pada penyelidikan pidana diadili serta dijatuhi eksekusi oleh pengadilan biasa, yang terdiri bukan imam.
sementara para kardinal yang terlibat dalam perkara yang sama, tidak diadili sama sekali atau mendapatkan perlakuan khusus.
dalam kata pengantar dekrit tadi, Paus Fransiskus mengatakan aturan sipil di Vatikan, yang ialah negara kota yang berdaulat, harus “tanpa hak spesial yg berlaku pada masa kemudian, yg sekarang telah tidak lagi sejalan” dengan tanggung jawab individu.
Reuters mewartakan pada Jumat (30/4/2021), perubahan tadi diharapkan berlaku sebagian besar di kejahatan keuangan.
aturan ini diharap mampu mempersingkat, proses hukum buat meminta pertanggungjawaban para kardinal dan uskup yang berbasis pada Vatikan. Terutama Jika mereka diduga melakukan kesalahan.
Meski demikian, Paus masih berwenang menyetujui dimulainya penyelidikan atau persidangan.
“ad interim perubahan itu akan memudahkan para kardinal serta uskup yang berbasis di Vatikan untuk diselidiki dan dituntut, proteksi terhadap mereka jua diberikan dengan adanya 2 kesempatan untuk mengajukan banding,” istilah ahli hukum Gereja Katolik kepada Reuters.
Ini merupakan ke 2 kalinya dalam beberapa hari terakhir Paus Fransiskus mengirimkan sinyal yang kentara pada para kardinal, ihwal perlunya lebih poly pertanggungjawaban.
di Kamis (29/4/2021) Pemimpin Gereja Katolik Roma itu juga mengeluarkan dekrit lain. Isinya mengamanatkan transparansi dan kontrol ekonomi penuh buat manajer Vatikan, termasuk bagi para kardinal.
Ditetapkan jua bahwa mereka tidak boleh menerima anugerah langsung senilai lebih berasal 40 euro (Rp 694.159).
aturan baru perihal pengadilan tingkat pertama pada kasus pidana dapat memengaruhi Kardinal Angelo Becciu.
Becciu dipecat sang Paus ke 266 Katolik Roma tadi, dari jabatan puncak Vatikan tahun lalu. beliau terjerat tuduhan penggelapan dan nepotisme. tapi Becciu membantah melakukan kesalahan.Paus Fransiskus niat puasa qadha menetapkan bahwa para uskup serta kardinal yang bekerja pada Vatikan akan diadili sang pengadilan awam, sama menggunakan kasus-kasus kriminal lainnya dan tidak lagi oleh panel elite wali gereja.
Paus Fransiskus mengeluarkan keputusan yg membatalkan ketentuan pada aturan pidana sipil Vatikan pada Jumat (30/4/2021).
Semula, para uskup serta kardinal hanya diadili oleh Pengadilan Kasasi, badan tertinggi yang terdiri berasal para kardinal serta pendeta berpangkat tinggi lainnya.
pada beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa masalah pada mana orang-orang umum yg terperangkap pada penyelidikan pidana diadili serta dijatuhi eksekusi oleh pengadilan biasa, yang terdiri bukan imam.
sementara para kardinal yang terlibat dalam perkara yang sama, tidak diadili sama sekali atau mendapatkan perlakuan khusus.
dalam kata pengantar dekrit tadi, Paus Fransiskus mengatakan aturan sipil di Vatikan, yang ialah negara kota yang berdaulat, harus “tanpa hak spesial yg berlaku pada masa kemudian, yg sekarang telah tidak lagi sejalan” dengan tanggung jawab individu.
Reuters mewartakan pada Jumat (30/4/2021), perubahan tadi diharapkan berlaku sebagian besar di kejahatan keuangan.
aturan ini diharap mampu mempersingkat, proses hukum buat meminta pertanggungjawaban para kardinal dan uskup yang berbasis pada Vatikan. Terutama Jika mereka diduga melakukan kesalahan.
Meski demikian, Paus masih berwenang menyetujui dimulainya penyelidikan atau persidangan.
“ad interim perubahan itu akan memudahkan para kardinal serta uskup yang berbasis di Vatikan untuk diselidiki dan dituntut, proteksi terhadap mereka jua diberikan dengan adanya 2 kesempatan untuk mengajukan banding,” istilah ahli hukum Gereja Katolik kepada Reuters.
Ini merupakan ke 2 kalinya dalam beberapa hari terakhir Paus Fransiskus mengirimkan sinyal yang kentara pada para kardinal, ihwal perlunya lebih poly pertanggungjawaban.
di Kamis (29/4/2021) Pemimpin Gereja Katolik Roma itu juga mengeluarkan dekrit lain. Isinya mengamanatkan transparansi dan kontrol ekonomi penuh buat manajer Vatikan, termasuk bagi para kardinal.
Ditetapkan jua bahwa mereka tidak boleh menerima anugerah langsung senilai lebih berasal 40 euro (Rp 694.159).
aturan baru perihal pengadilan tingkat pertama pada kasus pidana dapat memengaruhi Kardinal Angelo Becciu.
Becciu dipecat sang Paus ke 266 Katolik Roma tadi, dari jabatan puncak Vatikan tahun lalu. beliau terjerat tuduhan penggelapan dan nepotisme. tapi Becciu membantah melakukan kesalahan.
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.