projustice.id Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Dilapis Penyidikan TPPU

Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Dilapis Penyidikan TPPU

Beranda Forum Hukum Pidana Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Dilapis Penyidikan TPPU

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #644
    nilfahasana
    Peserta

    Penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan akan dilapis menggunakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak bisa ditagih lagi. buat mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan TPPU. Selain itu, penyitaan aset dilakukan buat memastikan pidana denda dibayar.

    “Penggabungan berkas kasus atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana pada bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan aturan pidana di bidang perpajakan sebagai lebih powerful,” ujar Direktur Penegakan aturan Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya dalam jawabannya pada DDTCNews, Selasa (13/4/2021).

    Penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilapis dengan penyidikan TPPU ini nantinya memerlukan sinkronisasi menggunakan investigasi bukti permulaan (Bukper), harmonisasi dengan pengelolaan barang sitaan, serta dukungan dari forensik digital menyangkut verifikasi dan penelusuran aset.

    Eka berkata telah disusun kebijakan, strategi, serta planning kerja 2021 pada bidang pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital. Hal tersebut buat mendukung penerimaan pajak, memulihkan kerugian di pendapatan negara, dan memberikan efek jera serta impak gentar.

    Kebijakan, seni manajemen, serta planning kerja dibutuhkan terlaksana secara harmonis serta sesuai. menggunakan demikian, akan doa masuk makam dihasilkan produk kegiatan dan peraturan penegakan hukum pidana yang memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik dari sisi wajib pajak juga negara.

    “dan mencapai target kinerja yg telah ditetapkan,” imbuhnya.

    Eka mengatakan salah satu tujuan dalam rencana Strategis DJP 2020 – 2024 merupakan penerimaan negara yg optimal. untuk mencapai tujuan tersebut, strategi DJP pada penegakan aturan pidana adalah melaksanakan penegakan aturan yg kolaboratif, berintegritas, serta adil.

    strategi tadi, lanjut dia, diimplementasikan dalam bentuk penegakan hukum yg utuh, redefinisi pelanggaran pidana/administrasi, pembangunan sarana dan infrastruktur forensik digital, serta pengambilan keputusan penegakan hukum pidana pajak yang tersistemasi.

    kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan PPATK. Penegakan aturan dilaksanakan buat memberikan keadilan serta kepastian hukum dengan menjunjung tinggi nilai integritas.

    Selain itu, ujar Eka, dukungan jua sangat diperlukan berasal kpk (komisi pemberantasan korupsi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga perbankan agar penegakan hukum pidana berjalan efektif.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.