Djoko Tjandara merupakan seorang buronan yang berhasil meloloskan diri dari jeratan hukum, padahal Ybs telah divonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.
Belakangan terinformasi lolosnya Djoko Tjandra keluar negeri tidak lepas dari peran pihak-pihak yang membantu dirinya.
Terbukti 3 jenderal kepolisian telah dicopot jabatannya karena diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra ke luar negeri, kemudian lurah yang membantunya membuat KTP Elektronik juga telah di non-aktifkan.
Lalu bagaimana dengan pengacara Djoko Tjandra yang berinisial ADK, apakah ADK memiliki hak imunitas karena dilindungi Undang-Undang Advokat?
Advokat tidak kebal hukum, jika dalam pelaksanaan tugasnya tidak didasarkan pada itikat baik misal; membantu buronan melarikan diri dari jeratan hukum, tentunya advokat dapat dikenakan pidana sebagaimana masyarakat pada umumnya.