Beranda › Forum › Hukum Pidana › Proses Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 3 years, 4 months yang lalu by nilfahasana.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Mei 3, 2021 pada 6:07 pm #664nilfahasanaPeserta
Indonesia ialah negara aturan yang diatur berdasarkan pasal 1 ayat (tiga) 9e6815798cbf5360fb1d222bb47f22fc 1945 (Undang-UndangUUD 1945) sesudah amandemen ketiga. Maka berasal itu diharapkan tata hukum yg dipergunakan buat mengatur ekuilibrium dan keadilan di segala bidang kehidupan serta penghidupan warga melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. pada Indonesia terdapat hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum tata perjuangan (administrasi) negara, aturan acara perdata, hukum acara pidana, hukum antar rapikan aturan, hukum istiadat, dan hukum Islam. hukum dan peraturan tadi memiliki korelasi yg beririsan atau bersinggungan dalam pengaplikasiannya. mirip di aturan pidana serta aturan perdata, atau pada hal ini masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/Kepailitan.
dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seorang atau badan aturan yg terkena kasus PKPU/Kepailitan dan bersamaan sudah pada proses penyidikan atau sudah dinyatakan melakukan tindak pidana seperti Tindak Pidana pembersihan Uang (TPPU) maupun korupsi. Hal ini yg seringkali mengakibatkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki, karena pada menjalankan tugas, pengurus kurator seringkali berhadapan dengan penyidik Polri dan /atau kejaksaan berkaitan menggunakan sita pidana atas harta pailit.
pada dasarnya, Undang-Undang angka 37 Tahun 2004 perihal Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK) pasal 1 ayat (1) mendefinisikan kepailitan sebagai: ‘sita awam atas seluruh kekayaan Debitur Pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan sang Kurator dibawah supervisi Hakim Pengawas’. Adapun dalam pasal dua ayat (1) Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa: ‘Debitur yang mempunyai 2 atau lebih kreditor serta tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri juga atas permohonan satu atau lebih Kreditornya’.
sesuai pasal 31 UUK nomor (dua), akibat berasal putusan pernyataan pailit yg oleh Pengadilan Niaga, kewenangan harta pailit yang dimiliki oleh debitur dialihkan pengurusan dan atau pengalihan harta (sita awam) pailit ke kurator yg diawasi sang hakim pengawas. Penyitaan tadi pada Pasal 1131 buku Undang-Undang aturan Perdata (KUHPer) mencakup segala niat puasa qadha barang-barang bergerak dan tak berkiprah milik debitur, baik keutamaan puasa syawal yg sudah terdapat juga yang akan ada, sebagai jaminan buat perikatan perorangan debitur itu dan Pasal 1132 KUHPer barang-barang itu menjadi agunan beserta bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi dari perbandingan piutang masing-masing kecuali Jika di antara para kreditur itu terdapat alasan-alasan legal buat didahulukan.
tidak sinkron menggunakan penyitaan pidana, pasal 1 ayat (16) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 wacana aturan program Pidana (KUHAP) mendefinisikan penyitaan menjadi serangkaian tindakan penyidik buat mengambil alih serta atau menyimpan pada bawah penguasaannya benda berkiprah atau tidak berkecimpung, berwujud atau tidak berwujud buat kepentingan verifikasi pada penyidikan, penuntutan, serta peradilan. Penyitaan tadi artinya suatu upaya paksa (dwang middelen). Adapun menurut pasal 39 KUHAP ayat (1) yg dapat dikenakan penyitaan merupakan:
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yg seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai yang akan terjadi dan tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara Iangsung buat melakukan tindak pidana atau buat mempersiapkannya;
benda yg dipergunakan buat menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yg spesifik dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yg memiliki korelasi pribadi menggunakan tindak pidana yang dilakukan.
sementara itu, di ayat (2), tertulis bahwa, “Benda yang berada dalam sitaan karena kasus perdata atau karena pailit bisa jua disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan serta mengadili masalah pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.