Beranda › Forum › Hukum Pidana › Proses Pidana Berpotensi Batalkan Hak Ribuan Kreditur IOI
- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 3 years, 5 months yang lalu by nilfahasana.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Mei 3, 2021 pada 5:23 pm #648nilfahasanaPeserta
Kuasa aturan PT IndoSterling Optima Investa (IOI) mengingatkan adanya pemaksaan proses pidana terhadap pengurus IOI. Hal ini tentu akan merugikan ribuan hak kreditur yang selama ini sudah dibayarkan sinkron keputusan inkrah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sejauh ini manajemen IOI telah melakukan pembayaran cicilan yg dipercepat pada 1.041 kreditur. Pembayaran ini dilakukan menjadi wujud konkret menjalankan kewajiban putusan PKPU atas proses restrukturisasi produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp1,9 triliun. Rencananya buat pembayaran tahap keenam akan dilakukan pada Senin (tiga/lima/2021).
“Klien kami patuh melakukan pemenuhan kewajiban sinkron putusan PKPU pada para kreditur. Sejauh ini, klien kami telah melakukan pembayaran lima kali, besok lepas 3 Mei 2021 merupakan keenam kalinya,” ujar Hardodi, kuasa hukum IOI berasal HD Law Firm, Minggu (dua/lima/2021).
sesuai skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta pusat ada sebesar tujuh gerombolan kreditur yg pembayarannya dilakukan sedikit demi sedikit sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. tetapi, proses itu dipercepat di Desember 2020. “Proses percepatan pembayaran ini artinya itikad baik IOI pada para kreditur,” ujarnya.
Hardodi menyatakan proses yg dilakukan penyidik Mabes Polri berasal subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) yg dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH menggunakan tetap memaksakan buat membawa kasus ini ke persidangan tentunya akan mampu berdampak jelek di ribuan kreditur.
“Andai proses ini permanen dipaksakan sebagai akibatnya klien kami tidak mampu bekerja dengan baik maka kewajiban doa iftitah perdata bisa terganggu serta sangat mungkin pembayaran kepada kreditur bisa macet,” katanya mengingatkan.
pada sistem aturan perdata, pihak kreditor memiliki hak buat mengajukan pembatalan perdamaian jika debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian, hal ini diatur pada Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-undang angka 37 Tahun 2004. Hardodi menegaskan sejauh ini kliennya belum pernah lalai menjalankan kewajiban sesuai putusan PKPU, bahkan IOI telah melakukan percepatan pembayaran pada Desember 2020.
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI disebut telah lalai menjalankan kewajibanya sinkron putusan PKPU, akan tetapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan menjadi itikad baik klien kami melakukan akselerasi pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian akbar kreditur, apakah uang kami mampu kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tak ada jaminan mampu pulang. buat detailnya silahkan tanya di penyidiknya,” ucapnya.
Hardodi mempertanyakan ambisi penyidik subdit InDag menyelidiki kasus ini meskipun hasil gelar perkara khusus menyatakan masih belum relatif bukti buat melimpahkan masalah ini ke kejaksaan.
“aku haran, kok penyidik begitu ngotot ya, meskipun buktinya masih kurang. di beberapa POLDA justru mengeluarkan SP3 dengan alasan restorative justice. kalau fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan.”
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling class, di daerah terpisah menyatakan komitmen buat menjalankan kewajiban berasal putusan PKPU. akselerasi pembayaran yang dilakukan IOI di masa pandemi ini menjadi bukti konkret komitmen perusahaan pada memenuhi kewajiban pada kreditur sesuai menggunakan hal yg telah disepakati.
“Kami selalu berkomitmen semenjak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama. Tentunya Bila proses aturan (pidana) ini dilanjutkan maka bisa saja berkonsekuensi negatif pada nasabah yang selama ini telah kami upayakan hak mereka,” ungkap Deasy.
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.