Beranda › Forum › Hukum Pidana › Refly Harun Minta Penegak Hukum Bedakan Orang Kritis dengan Pelaku Tindak Pidana
- This topic has 0 balasan, 1 suara, and was last updated 3 years, 5 months yang lalu by nilfahasana.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Mei 3, 2021 pada 5:53 pm #659nilfahasanaPeserta
ahli aturan rapikan Negara Refly Harun meminta agar penegak hukum mampu membedakan antara orang yg kritis menggunakan orang yang melakukan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Refly berkaitan menggunakan penangkapan Munarman sang Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4) sore. Refly mengaku semakin khawatir menggunakan perkembangan demokrasi di Indonesia. Bahkan, tidak percaya apabila Munarman adalah seorang teroris jika istilah tersebut didefinisikan menggunakan makna sebenarnya yakni orang yg melakukan teror.
Refly Harun menyoroti pernyataan Fadli Zon yang mengaku tidak percaya Munarman terlibat dalam tindakan terorisme. Fadli menganggap tuduhan mengada-terdapat serta kurang kerjaan.
“Terus terperinci, aku asal hati kecil tidak percaya jua jika Munarman adalah seseorang teroris jika kita definisikan teroris pada definisi sesungguhnya, melakukan tindakan teror buat menakut-nakuti masyarakat, pemerintah, serta lain sebagainya,” istilah Refly Harun melalui channel You tube-nya, hari ini.
beliau berkata, Munarman memang sosok yang terlalu kritis terhadap pemerintah. Atas dasar itu Munarman bergabung menggunakan FPI yg diklaim berani mengatakan keras. Munarman berlatar belakang hukum.
“Pernah jadi koordinator YLBHI yg memang kelompok kritis pemerintah, dia gabung menggunakan FPI pun kritis. Hanya lailatul qadar bedanya satu aktivis di spektrum agak kiri, ketika di FPI kanan,” ucap beliau.
menurut beliau, indeks demokrasi Indonesia waktu tak baik. Hal itu menyampaikan pelajaran supaya betul-betul mengisi dan mempertahankan demokrasi bukan malah diisi menggunakan lelucon aturan. beliau mengaku bukan tak percaya menggunakan pihak kepolisian, dia hanya mempersoalkan tentang konstruksi hukum dalam penangkapan Munarman.
“Kita bukan percaya tidak percaya. akan tetapi soal bagaimana konstruksi aturan sehingga seseorang Munarman yang berkeliaran membela Habib Rizieq dan terlihat konkret, jelas disebut menjadi teroris. Bukankah teroris sebenarnya wajib membisu-diamm. tapi jikalau kritis iya, beliau sangat kritis serta berani. simpel-mudahan penegak hukum bisa membedakan antara aturan serta tindak pidana,” ucap Refly Harun.
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.