projustice.id RUU Perampasan Aset Mengubah Paradigma Hukum Pidana

RUU Perampasan Aset Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Beranda Forum Hukum Pidana RUU Perampasan Aset Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #638
    nilfahasana
    Peserta

    Sejumlah rumusan norma telah dituangkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) ihwal Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU Perampasan Aset ini tidak berorientasi di penghukuman badan (pidana penjara) terhadap pelaku kejahatan, akan tetapi lebih menyelamatkan atau upaya mengembalikan aset negara yang dilarikan/disembunyikan pelaku kejahatan.

    “RUU Perampasan Aset buat mengejar aset yang akan terjadi kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan. keberadaan RUU Perampasan Aset telah membarui kerangka berpikir hukum pidana,” ujar ketua sentra Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae pada webinar bertajuk “2nd PPATK legal forum RUU Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?”, Kamis (29/4/2021). (Baca pula: 6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana)

    dia mengambarkan karakter hukum pidana cenderung lebih pada penghukuman badan. dia menilai materi muatan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana lebih revolusioner pada proses penegakan hukum perampasan aset akibat kejahatan. Setidaknya terdapat tiga perubahan paradigma dalam penegakan aturan pidana.

    Pertama, pihak yang didakwa pada tindak pidana, tidak hanya subjek hukum pelaku kejahatan, akan tetapi jua aset yang diperoleh yang akan terjadi kejahatan. ke 2, prosedur peradilan terhadap doa zakat fitrah tindak pidana yg dipergunakan artinya prosedur peradilan perdata. Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lain.

    RUU Perampasan Aset memuat 3 substansi primer yakni unexplained wealth sebagai galat satu aset yang bisa dirampas buat negara; hukum acara perampasan aset; serta pengelolaan aset. Menurutnya, unexplained wealth artinya aset yg tidak seimbang dengan penghasilan. sumber penambahan harta kekayaannya tidak dapat dibuktikan dari usul perolehannya secara legal yg diduga terkait aset akibat tindak Pidana.

    sementara Dosen Sekolah Tinggi hukum Indonesia (STHI) Jentera, Yunus Husein paham benar menggunakan materi muatan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. karena, Yunus pernah sebagai koordinator Tim Perumus RUU Perampasan Aset di 2003 silam. Menurutnya, perampasan aset sebagai upaya paksa berasal negara buat mengambil alih dominasi serta/atau kepemilikan aset hasil tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan aturan permanen. tetapi tanpa berdasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya

    “Perampasan aset sesuai Undang-Undang ini tidak berdasarkan di penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ungkapnya.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.