projustice.id Suap Miliaran Robin KPK

Suap Miliaran Robin KPK

Beranda Forum Hukum Pidana Suap Miliaran Robin KPK

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #656
    nilfahasana
    Peserta

    sebagai penyidik kpk, Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju seharusnya menjadi teladan pada pemberantasan korupsi. tapi alumnus Akademi Kepolisian angkatan 2009 itu justru ditangkap sebab mendapatkan suap asal Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, yang tengah diselidiki oleh lembaganya sendiri.

    Syahrial telah lama dibidik kpk sebab diduga kuat terlibat dalam korupsi lelang jabatan di pemkot Tanjungbalai pada 2019-2020. saat mengkaji perkara itu, ternyata komisi pemberantasan korupsi menemukan adanya dugaan suap yg dilakukan kepada penyidik kpk, Robin. tidak hanya itu, perkara ini juga menyeret nama Wakil koordinator dewan perwakilan rakyat RI Azis Syamsuddin, yang disebut-sebut mempertemukan Robin menggunakan Syahrial.

    asal info yang diperoleh detikX beberapa waktu kemudian, Robin sudah usang mengenal Azis. Robin, mantan Kapolsek Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, diberi mandat Mabes Polisi Republik Indonesia untuk bertugas di kpk lebih kurang 2 tahun lalu atau April 2019. sejak lulus Akpol, Robin lebih poly bertugas pada Maluku Utara. dia sempat menjadi Komandan Kompi Pengendalian Massa pada Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. kemudian sebagai ketua Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan. Terakhir sebagai Kapolsek Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.

    ketika masuk Jakarta, Robin berusaha mencari sahabat-sahabat satu letingnya yang menjadi ajudan pejabat di Jakarta. tidak lama , dia bertemu dengan galat satu temannya yg ternyata sebagai doa masuk makam ajudan Azis. Robin kemudian dikenalkan pada Azis Syamsuddin sang ajudannya, yang disebutkan berpangkat Kapten. Robin jua mendekati pejabat buat diperlakukan menjadi ‘bapak asuh’ agar kariernya lancar.

    karena telah kenal lama menggunakan Aziz, Robin bahkan sempat diberi uang Rp 25 juta untuk porto kontrak rumah. Robin juga sempat meminta bantuan kepada Azis waktu menangani sebuah masalah, yaitu mengecek rekening fiktif di galat satu bank BUMN. Azis pun membantunya menghubungkan Robin dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Baru kurang lebih Februari 2020, Robin bertemu menggunakan Syahrial pada acara Musyawarah daerah Partai Golkar Sumatera Utara, yang dibuka oleh Azis. Sejumlah koordinator dewan pimpinan wilayah kabupaten/kota Partai Golkar hadir, salah satunya Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial. saat itu Syahrial mengaku tengah ada dilema dengan kpk serta meminta bantuan pada Azis.

    akan tetapi dari pointer rekonstruksi perkara suap yang diterima detikX asal Plt Juru Bicara komisi pemberantasan korupsi Fikri Ali, Jumat, 30 April 2021, Syahrial bertemu dengan Azis pada rumah dinasnya pada daerah Widya Chandra, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di Oktober 2020. Syahrial memberikan duduk perkara adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh kpk di Pemerintah Kota Tanjungbalai. lalu Azis memerintahkan ajudannya menghubungi Robin buat datang ke rumah dinasnya itu.

    di daerah itulah Syahrial serta Robin bertemu serta meminta bantuan agar penyelidikan korupsi pada pemkot Tanjungbalai tak dilanjutkan komisi pemberantasan korupsi. “(rendezvous selama) setengah jam. Cerita masa lalu saja,” kilah Robin, yang mengenakan sandang tahanan berwarna oranye ketika dibawa keluar berasal gedung Merah Putih kpk, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. ketika ditanyai wartawan, Robin irit berbicara terkait kasus yang menimpanya itu.

    setelah rendezvous itu, Robin kemudian memperkenalkan Maskur Husain, advokat dari Tangerang Selatan, kepada Syahrial melalui sambungan telepon. Robin beserta Maskur doa masuk makam sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar masalah korupsi lelang jabatan tidak dilanjutkan komisi pemberantasan korupsi menggunakan menyiapkan uang senilai Rp 1,lima miliar. Syahrial menyetujui permintaan Robin serta Maskur menggunakan mentransfer uang secara sedikit demi sedikit sebesar 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Robin, yg sudah disiapkan semenjak Juli 2020, sebesar Rp 1,3 miliar.

    “sehabis uang diterima, SRP (Robin) pulang menegaskan kepada MS (Syahrial) dengan agunan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi pada Pemerintahan Kota Tanjungbalai tak akan dilanjutkan oleh kpk,” ungkap koordinator kpk Komjen Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis, 22 April 2021.

    berasal uang yang diterima asal Syahrial itu, Robin memberi Maskur sebanyak Rp 325 juta dan Rp 200 juta. Maskur juga diduga mendapatkan uang berasal pihak lain lebih kurang Rp 200 juta, sedangkan Robin asal Oktober 2020 hingga April 2021 diduga menerima uang asal pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp 438 juta.

    Firli meminta maaf pada warga Indonesia atas kelakuan tak terpuji anak buahnya. “komisi pemberantasan korupsi memohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yg dilakukan oleh oknum penyidik kpk. perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai kpk, yg harus menjunjung tinggi kejujuran serta profesionalitas pada menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

    Firli sangat menyayangkan peristiwa itu sebab Robin masuk menjadi penyidik kpk melalui rekrutmen yg dilakukan pada 1 April 2019 dengan nilai pada atas rata-rata, yaitu 111,41 persen. yang akan terjadi tes kompetensi di atas 91,89 persen. Robin beserta Syahrial serta Maskur ditetapkan menjadi tersangka perkara suap tersebut pada Kamis, 22 April 2021. Ketiganya kini harus menginap pada ruang tahanan kpk Cabang Kaveling C1 gedung ACLC.

    Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 alfabet a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang RI angka 20 Tahun 2001 wacana Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal lima ayat 1 alfabet a atau b atau Pasal 13 UU yg sama. Ketiganya diancam penjara minimal 4 tahun hingga aporisma 20 tahun penjara dan denda Rp 50-250 juta.

    Selain itu, komisi pemberantasan korupsi secara resmi mencegah Azis Syamsuddin ke luar negeri sejak 27 April 2021 hingga Oktober 2021. Selain Azis, dua orang lainnya yang dikenai pencegahan ke luar negeri artinya Alaihi Salam serta AGL. Keduanya artinya pihak swasta yang pula pernah terafiliasi menggunakan partai politik.

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.