projustice.id UU Hukum Pidana Sudah Usang, Pengesahan RUU KUHP Mendesak

UU Hukum Pidana Sudah Usang, Pengesahan RUU KUHP Mendesak

Beranda Forum Hukum Pidana UU Hukum Pidana Sudah Usang, Pengesahan RUU KUHP Mendesak

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #663
    nilfahasana
    Peserta

    Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru di kitab Undang-undang aturan Pidana (kitab undang-undang hukum pidana) yang sudah digunakan semenjak zaman Kolonial Belanda. Mantan koordinator Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa aturan berubah sesuai menggunakan perubahan warga (ubi societas ibi ius). oleh karena itu, telah saatnya UU aturan pidana yg sudah berumur lebih asal 100 tahun ini diubah.

    “ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan rakyat kolonial sebagai warga merdeka. masyarakat jajahan khutbah idul fitri sedih sebagai rakyat yg tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya wajib berubah seharusnya,” pungkasnya ketika berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU kitab undang-undang hukum pidana serta UU ITE, secara daring, Kamis (4/3).

    beliau menuturkan dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP sudah berlangsung selama 60 tahun. tetapi belum juga berhasil.

    “Pertama memang membuat sebuah hukum, yg sifatnya kondifikasi serta unifikatif itu tak praktis pada dalam rakyat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita wajib bacaan takbiran melakukan agregasi buat mencapai kesepakatan -kesepakatan atau resultante,” ungkapnya.

    dia pun mempunyai keyakinan RUU kitab undang-undang hukum pidana bisa segara disahkan. “mari kita buat resultante baru. kesepakatan baru. Ini telah tinggal sedikit lagi,” pungkasnya

    “agar contohnya tahun ini, kitab undang-undang hukum pidana kita yg baru sudah disahkan. aku , pada saat itu menjelang pembentukan kabinet baru yg ramai penolakan terhadap beberapa UU itu. aku termasuk yg mendukung agar itu segera disahkan,” lanjutnya.

    dia menambahkan, Jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.

    “Soal galat, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review juga judicial review. yg penting ini formatnya yg kini telah rupawan, soal beberapa materinya tidak cocok mampu diperbaiki sambil berjalan. Maka dari aku kita wajib mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” ucapnya

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.