Skip to content
projustice.id

projustice.id

  • Home
  • Profile
  • Forum
  • Konsultasi
  • Download
  • Our Team
  • Toggle search form

Hubungan Hukum dan Keadilan

Posted on Maret 4, 2022 By projustice Tak ada komentar pada Hubungan Hukum dan Keadilan

Projustice – Jakarta, Tujuan hukum pada hakikatnya mencakup 3 hal yaitu; keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Jadi menggambarkan hubungan hukum dengan keadilan pasti tidak terlepas dari 3 tujuan hukum tersebut. Berbicara tentang mana yang pertama dan mana yang kemudian bisa digambarkan melalui ilustrasi ayam dan telur. Bila dipelajari dari aspek religi (agama) mestinya Tuhan lebih dahulu menciptakan ayam lalu ayam bertelur, namun dibelakang hari dengan bantuan panas listrik telur dapat ditetaskan dan menghasilkan anak ayam, kemudian menjadi induk ayam.

Dalam masyarakat primitif tanpa hukum (undang-undang tertulis) mereka bisa mewujudkan keadilan. Namun pada masyarakat modern, hukum (undang-undang) dibuat lebih dahulu sebagai instrumen mewujudkan keadilan. Keinsafan keadilan dalam hubungan dengan hukum tidak hanya dimiliki rakyat. Di negara maju, yang berkuasa dalam negara sadar akan pentingnya keadilan dan mencoba mengejawantahkannya lewat materi hukum atau undang-undang yang isinya mencerminkan keadilan. Hukum yang mencerminkan keadilan niscaya akan ditaati, namun sebaliknya hukum yang abai terhadap nilai-nilai keadilan pasti akan ditolak. Meskipun demikian benar apa yang dikatakan oleh Thomas Aquinas bahwa pemberontakan terhadap tatanan hukum yang tidak adil seringkali tidak diijinkan oleh penguasa karena takut bahaya huru-hara dan anarkis. Dalam konteks ini orang patuh atau taat hukum bukan karena muatan hukum yang mengandung keadilan tapi karena takut ditangkap oleh penguasa. Dengan tetap menerima bahwa hukum harus pertama-tama benar yakni hukum harus adil, artinya apakah hukum sudah memuat prinsip-prinsip keadilan.

Belakangan ini makin meningkat kedasaran bahwa setiap hukum yang dibuat harus terkait dengan keadilan. Bila hukum yang dibuat tidak berisi keadilan, namun tetap diakui sebagai hukum, maka dengan ini hukum yang sebenarnya tidak dapat dibedakan lagi dengan kekuasaan (Sukarno Aburaera, dkk, 2013:36).

Filsuf yang prihatin terhadap aspek keadilan dalam hukum yaitu filsuf-filsuf yang tinggal dalam arus tradisional filsafat dengan menerima suatu hukum dalam arti keadilan semu. Bahkan dapat dikatakan bahwa seluruh sejarah filsafat hukum menjelaskan pasti masalah yang sebenarnya dalam bidang filsafat hukum adalah tidak lain bagaimana memperjuangkan dan mewujudkan keadilan. Hukum positif menjamin  kepastian hidup tapi baru menjadi lengkap bila disusun sesuai prinsip-prinsip keadilan. Dalam hubungan ini ada yang menyatakan kriteria umum yang digunakan untuk institusionalisasi hukum dimana prinsip-prinsip keadilan itu dapat dipandang sebagai hukum yang sungguh-sungguh bila mereka bekerja secara efektif dalam mengatur hidup bersama manusia yang konkrit. Hubungan hukum dengan keadilan menjadi semakin terasa jika kepentingan penegakan hukum memang identik dengan penegakan keadilan. Kiranya dapat dikatakan bahwa keadilan adalah rohnya hukum, maka tanpa keadilan hukum yang diciptakannya hanya menjadi hukum yang mati. Jiwa atau roh hanya dapat hidup dan berarti bila bersatu dengan badan manusia, demikianlah hubungan hukum dengan keadilan (Sukarno Aburaera skk, 2013:39).

Sementara itu dalam menggambarkan pentingnya hubungan hukum dengan keadilan menurut Lily Rasjidi dengan mengutip Roberto Urger (1975) menunjukkan bagaimana teori liberal membungkus kepentingan subjektif dan kepentingan politik dengan cara menggambarkan pengetahuan dan kebenaran sebagai suatu yang mempunyai hakikat berbeda dengan politik dan kepentingan pribadi. Lebih jauh dijelaskan cara hak-hak hukum memenuhi kepentingan kelompok tertentu atau memanipulasi hasilnya demi legitimasi hukum dan hukum sebagai alat hegemoni yang abai terhadap keadilan (Lyli Radjidi, 2012:128).

Selain masalah hegemoni yang abai terhadap keadilan, bekerjanya hukum didalam lembaga peradilan tidak terlepas dari karakteristik penegak hukum yang menggunakan cara-cara konvensional mengabaikan nilai-nilai filofosis, juga kinerja penegak hukum tersebut menggunakan cara formalistis konvensional hingga terkesan memaksakan peraturan dalam penerapan. Padahal hukum seharusnya bekerja menurut cara-cara yang lebih progresif demi meraih keadilan yang substantif (Faisal, 2010:13).

Sarjana lain juga menyatakan begitu eratnya hubungan hukum dan keadilan sehingga ada yang menyarankan bahwa hukum seharusnya digabungkan dengan keadilan supaya benar-benar berarti sebagai hukum, karena tujuan hukum adalah memang mewujudkan keadilan didalam masyarakat. Hukum yang tidak adil akan sia-sia dan tidak dihormati masyarakat, serta hukum dan penegak hukum yang abai pada keadilan akan kehilangan kewibawaan. Bahkan pembentukan tata hukum dan peradilan harus berpedoman pada prinsip-prinsip umum menyangkut kepentingan bangsa dan negara yang merupakan keyakinan yang hidup dalam masyarakat tentang suatu kehidupan yang adil. Tujuan negara dan hukum adalah mencapai kebahagiaan yang paling besar bagi setiap orang yang sebesar mungkin, bahkan berpikir secara hukum berkaitan dengan ide-ide bagaimana keadilan dan ketertiban dapat diwujudkan secara simultan (Agus Santoso, 2012:91).

 

 

Sumber:

Buku “Filsafat Hukum”, Dr. Nommensen Sinamo, SH., MH

Ilmu Hukum

Navigasi pos

Previous Post: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Next Post: Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

More Related Articles

Teori Pembagian Kekuasaan Menurut Para Ahli Ilmu Hukum
Tahapan Proses Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Ilmu Hukum
Tahapan Proses Pengambilan Sample Air Limbah Pabrik Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Ilmu Hukum
Perbandingan Prosedur Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Kolombia dan Australia Ilmu Hukum
Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Ilmu Hukum
Pembentukan Undang-Undang Dalam Polemik Rancangan KUHP Ilmu Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Advokat
  • Aparatur Sipil Negara
  • Ilmu Hukum
  • Investasi
  • Lifestyle & Traveling
  • Pemerintahan
  • Pemuda dan Olahraga
  • Perdata
  • Pidana
  • Kepemudaan Sebagai Satu Konsep
  • Menjaga Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024
  • Kronologis Peristiwa Sumpah Pemuda
  • Mengenal apa itu LHKPN beserta Sanksinya
  • Kedudukan Undang-Undang Dalam Hierarki Norma Hukum

#asetkripto #ASN #GoodGovernance #HukumLingkungan #KelapaDaerah #kepemudaan #Konstitusi #kripto #KumpulanTeoriHukum #Mediasi #olahraga #Pemerintahan #Pemilu #Perjudian #Pidana #Pintu #PNS #sepakbola #Sosiologi #teorihukum #TeoriKekuasaan advokat Cocote Cafe Depok Ilmu Hukum Dogmatik investasi Komplain Refund Voucher Garuda Pejabat Daerah Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN piala dunia U-20 Teori Hukum Zaman Klasik traveling

Solon & Partners Law Office

Tweets by Projustice_id

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Download
  • Konsultasi
  • Our Team
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Terms & Conditions

Copyright © 2023 projustice.id.

Powered by PressBook Blog WordPress theme