Projustice – Jakarta, Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik yang telah disepakati bersama dan ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Bentuk negara kesatuan merupakan salah satu hasil pemikiran keras dan mendalam dari para pendiri bangsa. Kini negara kesatuan Republik Indonesia yang berdiri kokoh diantara berbagai negara di dunia akan terus dipertahankan dan sekaligus menjadi komitmen seluruh komponen anak bangsa Indonesia. Puncaknya bentuk negara kesatuan merupakan pilihan yang sudah final, yang selanjutnya memikirkan bagaimana membangun tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah pada penguatan dari bentuk Negara tersebut.
Wilayah dan Kondisi geografis negara kesatuan Republik Indonesia sangat luas yang terdiri dari beribu ribu pulau besar dan kecil, jumlah penduduk yang besar dan dengan ribuan etnik suku, bahasa dan budaya yang multikultural.
Dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan, kondisi tersebut tentu sangat mustahil jika penyelenggaraan urusan pemerintahan hanya ditangani oleh pemerintah pusat saja dapat berjalan secara merata, adil dan demokratis. Kondisi geografis wilayah negara yang demikian tentu akan sangat tepat jika negara kesatuan ini kemudian dibagi-bagi menjadi daerah-daerah besar (provinsi) dan daerah provinsi dibagi-bagi lagi ke dalam daerah kabupaten dan kota untuk diserahi urusan pemerintahan tertentu yang dikenal dengan otonomi daerah dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 45 merupakan peneguhan konstitusional pemberian kewenangan kepada daerah-daerah untuk terlibat dan aktif menyelenggarakan pemerintahan yang menjadi urusannya.
Adapun bunyi ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 45 adalah sebagai berikut:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Merujuk pada ketentuan terbaru yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.” Sedangkan yang dimaksud dengan Otonomi Daerah yaitu: “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Landasan hukum yang sudah ada saat ini, memungkinkan daerah untuk mengurus daerahnya masing-masing dengan memperhatikan ciri khas, budaya dan kultur masyarakat setiap daerah namun tetap dalam bingkai NKRI.
Jika melihat ketentuan yuridis lebih lanjut, terdapat 3 klasifikasi urusan pemerintahan yakni : (1) urusan pemerintahan absolut, (2) urusan pemerintahan konkuren, (3) urusan pemerintahan umum.
Urusan Pemerintahan absolut merupakan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat yang terdiri dari:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Urusan pemerintahan wajib yaitu; Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:
a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
Sedangkan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:
a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i. perhubungan; j. komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan.
Selanjutnya urusan pemerintahan pilihan terdiri atas: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.
Meskipun ketentuan yuridirisnya keliatan sudah sangat sempurna, namun faktanya dilapangan, masih terdapat kendala seperti halnya kebijakan pusat yang dikritisi oleh kepala daerah, bahkan dalam kasus tertentu misal mengenai Undang-Undang Cipta Kerja terdapat beberapa kepala daerah yang secara frontal tidak setuju.
Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat, memang secara politis memiliki kewajiban menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang mendukungnya. Namun setidaknya kepala daerah perlu memahami, tugas dan fungsi Gubernur dalam menjalankan pembagian urusan pemerintahan.
Seperti halnya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang menjalankan tugas sebagaimana diatur didalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, begitupula dalam menjalankan urusan pemerintahan yang telah dibagi habis rincian urusannya didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, secara yuridis, tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah sudah tergambar dengan jelas di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang tersedia saat ini.
Namun demikian, Pola hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan perlu dikuatkan secara sistemik dengan aturan hukum guna menjamin kepastian dan kejelasan sejalan dengan kuatnya manfaat dan dukungan dari kebijakan otonomi daerah yang telah di implementasikan secara riil dalam satu dasawarsa ini. Pemerintah pusat dan daerah memiliki urgenistas dan tingkat kepentingan yang relative tidak berbeda dalam menjalankan fungsi pemerintahan guna mewujudkan tujuan dibentuknya Negara. Inilah pilihan ideal yang harus ditindaklanjuti dengan penataan regulasi maupun birokrasi yang lebih baik lagi.
Today we launch our Black Friday discounts. We significantly reduced our prices on all of our applications.
Access competitive prices on applications for your website such as: SEO, video, email marketing, saas applications, productivity, social media and more.
Get the discounts here:
https://bit.ly/BlackFridayHotAppsDiscounts
Hi there,
We run an Instagram growth service, which increases your number of followers both safely and practically.
– We guarantee to gain you 300-1000+ followers per month.
– People follow you because they are interested in you, increasing likes, comments and interaction.
– All actions are made manually by our team. We do not use any ‘bots’.
The price is just $60 (USD) per month, and we can start immediately.
If you’d like to see some of our previous work, let me know, and we can discuss it further.
Kind Regards,
Libby
Unsubscribe here: https://removeme.click/unsubscribe.php?d=projustice.id
I really liked your blog.Thanks Again. Will read on…