projustice.id Ilmu Hukum Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Projustice – Jakarta, Apabila kita ingin membuat suatu penggolongan besar, maka kita bisa melakukannya dalam bentuk hukum tertulis di satu pihak dan hukum tidak tertulis di lain pihak. Hukum tertulis sekarang sudah menjadi padanan bagi hukum perundang-undangan. Dalam bab yang membicarakan tentang sumber-sumber hukum di belakang nanti.

Hukum tertulis telah menjadi tanda ciri dari hukum modern yang harus mengatur serta melayani kehidupan modern. Kehidupan yang makin kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam, serta perkembangan masyarakat dunia yang makin menjadi satu masyarakat yang tersusun secara organisatoris, hubungan antar manusia yang makin kompleks pula, memang tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.

Kelebihan hukum tertulis dibanding hukum tidak tertulis dalam melayani kehidupan modern sebagaimana disebutkan diatas adalah antara lain:

  1.  Apa yang diatur dengan mudah diketahui orang.
  2.  Setiap orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama ke dalam hukum.
  3.  Pengetahuan orang mengenai hukum senantiasa bisa dicocokkan kembali dengan yang telah dituliskan sehingga mengurangi ketidakpastian.
  4.  Untuk keperluan pengembangan peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum tertulis juga menyediakan banyak kemudahan.

Sekalipun penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum, tetapi ia tidak sekaligus bisa disamakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan, tetapi hanya menyangkut bentuk saja. Di samping itu, penggunaan hukum tertulis juga tidak serta merta menghilangkan bekerjanya “hukum” yang tidak tertulis begitu saja, seperti tradisi, kebiasaan atau praktek-praktek tertentu. Oleh karena itu, sesungguhnya kita bisa berbicara tentang berjalannya dua bentuk tatanan secara berdampingan, yaitu bentuk yang tertulis dan tidak tertulis. Kebiasaan dan lain-lain itu bisa bekerja secara diam-diam, dibawah permukaan hukum tertulis yang bersifat resmi. Ancangan atau pendekatan sosiologis memungkinkan kita untuk mengamati kejadian tersebut.

 

Sumber:

Buku “Ilmu Hukum” Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH

20 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *