Projustice – Jakarta, Ilmu sosiologi merupakan salah satu dari cabang ilmu hukum, untuk itu perlu kita ketahui kedudukan dan letak sosiologi hukum dibidang ilmu pengetahuan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto diatas, bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Pendapat ini dilandaskan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi:
- Disiplin analitis : psikologi, sosiologi
- Disiplin hukum (perspektif) : ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, antropologi hukum, sosiologi hukum)
Ilmu sosiologi hukum adalah salah satu cabang dari ilmu sosiologi. Sebagaimana juga yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum. Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari pendapatnya tersebut dibawah ini dipaparkan beberapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis:
- Memberikan penjelasan mengenai praktek-praktek hukum baik oleh para penegak hukum begitu juga masyarakat. Jika praktek-praktek tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan dan pengadilan berarti, sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktek pelaksanaan yang terjadi pada tiap-tiap kegiatan hukum tersebut.
- Senantiasa menguji kebenaran empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pernyataan, pernyataan itu adalah: bagaimanakah dalam kenyataan peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang besar antara pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.
- Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mematuhi hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak membedakan dalam menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya terutama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Sumber:
Buku “Hukum Dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia”, Dr. Joko Sriwidodo, SH, MH, M.Kn, CLA
You are my inhalation, I have few blogs and very sporadically run out from brand :). “Truth springs from argument amongst friends.” by David Hume.
Fantastic beat ! I wish to apprentice while you amend your web site, how can i subscribe for a blog website? The account helped me a acceptable deal. I had been a little bit acquainted of this your broadcast offered bright clear idea