projustice.id Perdata Ketahui Aturan Terkait Tata Cara Penagihan Sebelum Berhadapan Dengan Debt Collector

Ketahui Aturan Terkait Tata Cara Penagihan Sebelum Berhadapan Dengan Debt Collector

Penanganan covid-19 oleh Pemerintah telah menunjukkan hasil yang cukup baik, hal ini terlihat dari menurunnya tingkat kematian maupun tingkat orang yang positif terpapar covid-19, untuk wilayah Jawa-Bali yang beberapa waktu lalu menerapkan PPKM, kini masyarakat sudah dapat berakfititas agak lebih longgar, area seperti mall, toko dan restoran sudah dapat beroperasi kembali layaknya normal meskipun masih diberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Namun, imbas dari pemberlakukan PPKM yang lalu masih ada, tidak dapat dipungkiri masyarakat masih merasakan pelemahan ekonomi karena menurunnya pendapatan, hal ini disebabkan karena aktivitas ekonomi belum berjalanan optimal. Pelemahan ekomoni masyarakat ini mengakibatkan perusahaan pada sektor pembiayaan mengalami banyaknya tunggakan tagihan cicilan dari debitur (wanprestasi), misalnya tunggakan cicilan kenderaan bermotor maupun kredit macet lainnya.

Perusahaan pembiayaan (leasing) menyikapi banyaknya tunggakan cicilan tersebut dengan menggunakan jasa perusahaan penagihan (debt collector) untuk dapat membantu mereka menagih tunggakan cicilan kepada debitur. Secara yuridis kerjasama antara perusahaan pembiayaan dengan perusahaan penagihan ini dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tetapi terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan penagihan dalam bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan antara lain perusahaan pembiayaan harus memenuhi ketentuan yaitu:

  1. berbentuk badan hukum
  2. memiliki izin dari instansi berwenang
  3. memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan juga wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan perusahaan penagihan, hal ini diatur di dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Banyak hal yang terjadi dilapangan ternyata tidak sesuai dengan hal yang sudah diatur didalam ketentuan OJK tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1.  Debt collector tidak jelas asal usulnya, pada saat menagih mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal perusahaan, atau surat tugas maupun surat kuasa dari perusahaan penagihan, hal ini menunjukkan bahwa debt collector sebenarnya tidak memiliki legal standing menagih kredit macet kepada debitur, bisa saja perusahaan yang menugaskannya tidak berbadan hukum, meskipun berbadan hukum namun belum tentu juga perusahaannya memiliki kerjasama resmi sebagaimana diatur di dalam peraturan OJK.
  2. Debt collector menagih setiap hari, tidak mengenal hari libur dan jam penagihan di malam hari, sebagai debitur anda mempunyai hak untuk tidak menjawab penagihan yang dilakukan di malam hari, atau diluar hari kerja, apalagi kalau penagihan dilakukan bukan di alamat anda yang tercantum didalam perjanjian akad kredit.
  3. Debt collector tidak memiliki sertifikat dari Lembaha Sertifikasi Profesi di bidang Pembiayaan, asal tau aja, debt collector itu tidak boleh sembarangan, dia wajib lulus sertifikasi, kalau ga punya sertifikat artinya dia tidak boleh melakukan penagihan kepada debitur. hal ini diatur OJK agar dapat melindungi debitur dari aksi preman debt collector seperti ancaman, perbuatan tidak menyenangkan sampai dengan pemerasan yang dilakukan oleh debt collector kepada debitur.

Jika tiga hal diatas tidak terpenuhi, maka kami sarankan agar anda segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan pembiayaan dimana anda melakukan perjanjian akad kredit, ada baiknya keluhan tersebut dilakukan secara tertulis. contoh surat keluhan tersebut dapat diunduh disini.

Selain itu, Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka
waktu dalam perjanjian pembiayaan, surat peringatan wajib paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
b. outstanding pokok terutang;
c. bunga yang terutang; dan
d. denda yang terutang.

 

12 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Comment

  1. I’m still learning from you, as I’m trying to reach my goals. I absolutely liked reading everything that is written on your website.Keep the tips coming. I liked it!