Skip to content
projustice.id

projustice.id

  • Home
  • Profile
  • Forum
  • Konsultasi
  • Download
  • Our Team
  • Toggle search form

Keuntungan Memperdagangkan Aset Kripto pada Exchange Lokal dan Global

Posted on Desember 4, 2021 By projustice 1 Komentar pada Keuntungan Memperdagangkan Aset Kripto pada Exchange Lokal dan Global

Indonesia merupakan negara yang mampu merespon dengan baik perkembangan aset kripto yang peminatnya bertambah secara signifikan dari tahun ke tahun. Untuk memberikan kepastian hukum, Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan regulasi yang mengatur syarat-syarat berdirinya sebuah perusahaan pedagang aset kripto (exchange) di tanah air, adapun exchange lokal yang telah mendapat izin antara lain: Toko Crypto, Pintu, Indodax dan lain-lain.

Selain itu, dalam rangka melindungi investor dari aset kripto dari kasus rugpull, Adapun Rug pull adalah sebuah tindakan penipuan yang dilakukan di dunia kripto, dimana pembuat kripto membuat proyek palsu, dan kemudian membawa kabur dana yang ia peroleh dari investor. Contoh dalam kasus ini, yaitu koin kripto Squid Game yang mencairkan koin mereka dan menukarkan dengan uang sungguhan. Oleh karena itu, untuk menghindari rugpull Bappepti merekomendasikan beberapa aset kripto yang aman untuk di perdagangkan pada exchange lokal di Indonesia antara lain; Bitcoin, Ethereum, Cardano, BNB, Doge dan lain-lain.

Oleh karena itu, untuk investor pemula sangat disarankan agar membeli aset kripto melalui exchange lokal yang telah mendapat izin dari Bappebti, adapun keuntungan membeli aset kripto pada exchange lokal adalah sebagai berikut:

  1.  Deposit dan penarikan di lakukan melalui bank lokal;
  2.  Membeli dan menjual aset kripto yang telah di rekomendasikan dari Bappepti untuk diperdagangkan, artinya aset kripto ini telah melalui penilaian Bappepti sehingga investor aman dari kasus rugpull. karena aset kripto pada exchange berizin telah melalui penilaian yang layak oleh Bappepti untuk diperdagangkan.
  3.  Jika kalian membeli dan menyimpan aset kripto di dalam sebuah exchange, artinya exchange lah yang memiliki kendali atas aset kripto yang kalian miliki, beda halnya jika kalian menyimpan aset kripto di dalam sebuah wallet atau dompet kripto antara lain: trust wallet atau metamask yang mana kalian memiliki kendali penuh atas aset tersebut. Namun investor tidak perlu khwatir karena exhange berizin Bappebti telah menjalani sejumlah prosedur dan apabila terjadi pailit maka investor dapat melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Exchange lokal meskipun lebih aman, namun kurang di minati oleh investor terutama oleh investor lama yang telah berpengalaman memperoleh cuan dari aset kripto, mengapa demikian?

  1.  Terbatasnya aset kripto yang diperdagangkan.
  2.  exchange lokal belum memiliki program launchpad (listing aset krito, mirip IPO saham).
  3.  Terbatasnya menu staking, saat artikel ini ditulis, yang mempunyai menu staking hanya ada pada exchange tokocrytpo, daftar disini. keuntungan staking, kita dapat mengunci sejumlah aset kripto dalam periode tertentu, makin lama kalian mengunci aset kripto maka makin besar pula reward yang diberikan, reward diberikan dalam bentuk aset kripto atau stable koin.
  4.  Masih minimnya menu-menu lain seperti launchpool, penambangan defi dan lain-lain.

Mengingat terbatasnya menu pada exchange lokal tersebut, membuat sebagian trader atau investor masih lebih nyaman menggunakan exchange global seperti Binance, Bybit, Crypto.com untuk mendapatkan cuan lebih dari program-program yang dibuatnya. Tentu saja karena exchange global tersebut belum teregulasi di Indonesia, maka apabila terjadi kerugian yang diakibatkan kesalahan penyelenggara, investor tidak dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun upaya hukum lainnya.

Meskipun exchange global tidak teregulasi di Indonesia, bukan berarti membeli aset kripto pada aplikasi tersebut mutlak beresiko, exchange global justru memiliki tingkat keamanan yang lebih baik karena pengawasan dilakukan oleh audit independen. Exchange global juga sangat bertanggungjawab terhadap kerugian investor apabila terjadi kesalahan.

Berdasarkan data yang di kutip dari coinmarketcap.com, saat ini penilaian tertinggi exchange global masih ditempati oleh Binance, lebih lanjut mengenai ranking penilaian dapat di lihat disini.

Investasi Tags:#asetkripto

Navigasi pos

Previous Post: Ketahui Aturan Terkait Tata Cara Penagihan Sebelum Berhadapan Dengan Debt Collector
Next Post: Pemahaman Dasar Mengenai Sosiologi Hukum

More Related Articles

Cuan Konsisten Dengan Memanfaatkan Fitur Canggih Aplikasi Pintu Investasi
Diawasi OJK, Akhirnya Kripto Dianggap Sebagai Mata Uang? Investasi
Binary Option Bukan Instrumen Investasi Melainkan Judi Investasi

Comment (1) on “Keuntungan Memperdagangkan Aset Kripto pada Exchange Lokal dan Global”

  1. Ping-balik: Diawasi OJK, Akhirnya Kripto Dianggap Sebagai Mata Uang? - projustice.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Advokat
  • Aparatur Sipil Negara
  • Ilmu Hukum
  • Investasi
  • Lifestyle & Traveling
  • Pemerintahan
  • Pemuda dan Olahraga
  • Perdata
  • Pidana
  • Status Justice Collaborator Dalam Perkara Sambo di Berikan Oleh Negara?
  • Diawasi OJK, Akhirnya Kripto Dianggap Sebagai Mata Uang?
  • Mengenal Teori Hukum
  • Pembentukan Undang-Undang Dalam Polemik Rancangan KUHP
  • Aspek Keamanan pada Penyelengaraan Pertandingan Sepakbola

#asetkripto #ASN #GoodGovernance #HukumLingkungan #KelapaDaerah #Konstitusi #kripto #KumpulanTeoriHukum #Mediasi #olahraga #Pemerintahan #Pemilu #Perjudian #Pidana #Pintu #PNS #sepakbola #Sosiologi #teorihukum #TeoriKekuasaan advokat Cocote Cafe Depok Ilmu Hukum Dogmatik investasi Komplain Refund Voucher Garuda Pejabat Daerah Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN piala dunia U-20 Teori Hukum Zaman Klasik traveling

Solon & Partners Law Office

Tweets by Projustice_id

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Download
  • Konsultasi
  • Our Team
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Terms & Conditions

Copyright © 2023 projustice.id.

Powered by PressBook Blog WordPress theme