projustice.id Pemerintahan Larangan Mewarnai Rambut Bagi PNS

Larangan Mewarnai Rambut Bagi PNS

Projustice – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk kedalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki segudang aturan yang harus ditaati.

Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur banyak hal terkait disiplin PNS, seperti jam kerja, larangan ikut terlibat kampanye politik dan lain-lain.

Selain itu, PNS memiliki juga kode etik dan sumpah PNS yang harus ditaati oleh seluruh PNS baik ditingkat Pusat maupun ditingkat daerah.

Baca juga: Sanksi Bagi PNS Yang Melakukan Kumpul Kebo

PNS sebagai abdi negara yang digaji menggunakan APBN/APBD memang harus memahami betul bahwa prilakunya harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Contoh yang baik ini bisa diliat bagaimana cara PNS berpakaian, berprilaku dan berpenampilan yang harus disesuaikan dengan norma dan etika yang berlaku, mengingat tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Mengenai penampilan gaya rambut, belum lama ini viral dibahas soal gaya rambut Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Palu.

Seperti yang kita ketahui bahwa sebelum menjabat sebagai Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu merupakan seorang vokalis dari band Ungu yang sudah malang melintang diblantika musik Indonesia.

Bagi seorang musisi, mewarnai rambut merupakan hal biasa untuk dilakukan, tetapi bagaimana jika mewarnai rambut dilakukan oleh seorang pejabat atau PNS?

Larangan Mewarnai Rambut Menurut Permendagri

Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan yang mengatur mengenai tata cara berpakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang didalamnya juga termasuk mengatur larangan mewarnai rambut.

Larangan mewarnai rambut diatur didalam ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Bunyi Pasal 24 dimaksud yakni:

“ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib:
a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi
Pria; dan
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.”

Memperhatikan ketentuan Permendagri tersebut, sudah jelas diatur bahwa seorang PNS tidak diperbolehkan mewarnai rambut yang mencolok.

Namun peraturan ini tidak menjelaskan lebih lanjut, mewarnai rambut yang mencolok itu seperti apa.

Dari penafsiran kami, PNS diperkenankan mewarnai rambut jika warna yang dipakai adalah warna dasar untuk mengembalikan warna rambutnya seperti semula.

Misal, rambut yang bewarna putih, di warnai menjadi hitam dengan tujuan untuk mengembalikan warna rambut seperti semula. Jika demikian, hal tersebut diperkenankan menurut peraturan ini.

Tetapi sebaliknya, PNS dilarang mewarnai rambut yang semua bewarna hitam menjadi warna merah, hijau atau warna lainnya yang mencolok.

Perlu diketahui, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 ini hanya mengatur larangan mewarnai rambut bagi PNS pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sedangkan Kementerian/Lembaga lain diluar dari itu diperkenankan untuk membuat aturan sendiri di instansinya masing-masing.

PNS diluar Kemendagri dan Pemerintah Daerah

Pada prakteknya, tidak semua Kementerian/Lembaga membuat aturan larangan mewarnai rambut bagi pegawainya.

Oleh karena itu, bisa saja kalian melihat di salah satu instansi pemerintah pegawainya ada yang mewarnai rambut.

Jadi kebijakan larangan mewarnai rambut ini tidak sama disetiap instansi Pemerintah, mengingat Undang-Undang, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang mengatur soal PNS tidak menyebutkan adanya larangan mewarnai rambut.

Pimpinan tertinggi instansi Pemerintah lah yang membuat kebijakan larangan mewarnai rambut diperlukan atau tidak.

Larangan Mewarnai Rambut Bagi Pejabat Daerah

Walaupun tidak diatur secara tegas didalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa seorang pejabat daerah seperti Pasha Ungu harus memiliki jiwa birokrat tunduk pada nilai-nilai kode etik.

Menurut Mendagri, meski telah menjadi seorang birokrat tetapi jiwa seni yang dimiliki otomatis harus hilang.

Jiwa seni bisa tetap dipertahankan tetapi jiwa birokrat seorang pejabat daerah harusnya lebih kental.

Begini lengkapnya statement Mendagri Tito Karnavian:

“Saya paham beliau dari latar belakang seni, jiwa beliau itu. Tapi beliau harus bisa menempatkan antara seniman dan birokrat yang memiliki kode etik, kultur tersendiri sebagai birokrat,”

“Jiwa birokrat seharusnya lebih kental jika tapi jiwa seniman tidak otomatis harus ilang. Tapi tidak artinya mengubah simbol atau penampilan rambut,”

Alasan Pasha Ungu Mewarnai Rambut Pirang

Pasha Ungu akhirnya mengkonfirmasi bahwa keputusannya mewarnai rambut semata-mata untuk proyek pembentukan band.

Pewarnaan rambut menjadi pirang dilakukan Pasha Ungu untuk memperlihatkan perbedaan gaya/style dalam proyek band barunya tersebut.

Foto rambut pirang Pasha Ungu ini lantas viral dibahas oleh nitizen, ada yang mendukung adapula yang menyatakan mewarnai rambut tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat daerah.

Walaupun tidak ada aturan secara formal yang mengatur larangan mewarnai rambut, tetapi Pasha tetap mematuhi arahan dari Mendagri soal etika birokrat.

Melalui instagramnya @pashaungu_vm, Pasha mengkonfirmasi bahwa dia telah mencukur botak rambut pirangnya tersebut.

Keputusan ini tentunya telah dipertimbangkan secara matang oleh Pasha yang lebih baik mengalah dari pada perdebatan ini terus berlanjut.

12 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Comment