projustice.id Ilmu Hukum Materi Muatan Konstitusi

Materi Muatan Konstitusi

Projustice – Jakarta, Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer yaitu sebagai suatu ungkapan yang berarti membentuk. Menurut Jazim Hamidi, pemakaian kata konstitusi lebih dikenal untuk maksud sebagai pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara. Dengan kata lain, secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan’’.

Oleh karena itu ciri khas dari sebuah negara dapat dilihat dari konstitusi yang digunakannya. Namun secara terminologi, konstitusi tidak hanya dipahami dengan arti yang sesederhana itu. Konstitusi dipahami secara lebih luas, selain dikarenakan oleh kompleksitasnya permasalahan mendasar yang harus diatur oleh negara, juga dikarenakan oleh perkembangan pemikiran terhadap keilmuan dalam memahami konstitusi sebagai hukum dasar (gronwet) dalam suatu negara.

Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.

Materi Muatan Konstitusi Menurut Para Ahli

Menurut Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:
– Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.
– Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
– Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
– Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
– Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
– Konstitusi merupakan ideology elit penguas.
– Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.

Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
– Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
– Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
– Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo, ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu :
– Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
– Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara
– Jaminan terhadap HAM dan warga negaranyad.
– Prosedur mengubah Undang-undange.
– Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang.

Menurut Prof.Sri Soemantri, paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu:
– Pembentukan lembaga/organ negara;
– Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
– Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.

Klasifikasi Konstitusi

Dilihat dari bentuk negara, konstitusi dapat dibagi menjadi konstitusi kesatuan dan konstitusi federal. Konstitusi negara kesatuan memiliki ciri-ciri kekuasaan negara diorganisasikan dibawah otoritas tunggal, yaitu pemerintah pusat, dan hanya ada satu lembaga legislatif tertinggi di pemerintah pusat.

Konstitusi negara federal merupakan upaya penyatuan politik kekuasaan yang tetap mempertahankan hak negara bagian pembentuknya. Karakter dari konstitusi negara federal adalah selalu menganut supremasi konstitusi, adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, serta adanya otoritas tertinggi untuk memutus perselisihan kekuasaan antara negara bagian dan pemerintah federal.

Berdasarkan jenis konstitusi, terdapat dua klasifikasi.Pertama adalah klasifikasi konstitusi tertulis (written) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten).

Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk suatu dokumen hukum tertulis yang memiliki kedudukan hukum khusus dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak memiliki bentuk hukum khusus atau harus tertulis, melainkan tumbuh berdasarkan praktik dan kebiasaan ketatanegaraan.

Menurut Prof. K.C. Wheare, dalam bukunya Modern Constitution19 , sebagaimana dikutip oleh Drs. Astim Riyanto, SH., MH., Teori Konstitusi, membagi konstitusi ke dalam enam klasifikasi konstitusi, yaitu :
– Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis (written Constitution and unwritten Constutition);
– Konstitusi fleksibel dan Konstitusi rijid (flexible Constitution and rigid Constitution);
– Konstitusi derajat tinggi dan Konstitusi tidak derajat tinggi (supreme Constitution and not supreme Constitution);
– Konstitusi serikat dan Konstitusi kesatuan (federal Constitution and unitary Constitution);
– Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan Konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidential executive Constitution and parliamentary Constitution);
– Konstitusi republic dan Konstitusi kerajaan (republican Constitution and monarchical Constitution)

Jika melihat pada klasifikasi konstitusi di atas, maka konstitusi Indonesia adalah:

  • Konstitusi negara kesatuan dimana kedaulatan ada di pemerintah pusat yaitu Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan hanya memiliki satu lembaga legislatif tunggal, yaitu DPR sebagai pembentuk undang-undang.
  • Konstitusi tertulis, disamping karena tertulis juga lebih karena memiliki bentuk hukum dengan nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Konstitusi rigid karena untuk mengubah UUD 1945 tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembentukan undang-undang, tetapi memerlukan mekanisme yang lebih berat baik dari sisi tahapan, syarat kuorum, maupun syarat persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
  • Konstitusi yang memberikan hak pilih kepada seluruh warga negara dewasa dalam pemilihan lembaga legislatif (Pasal 22E UUD 1945).
  • Konstitusi yang menentukan pengisian kamar kedua dengan cara dipilih (elective) mengingat ketentuan bahwa anggota DPD dipilih oleh rakyat (Pasal 22C ayat (1) UUD 1945).
  • Konstitusi yang menganut soft bicameral mengingat wewenang DPD sebagai kamar kedua lebih lemah jika dibanding DPR sebagai kamar pertama.
  • Konstitusi presidensial berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Konstitusi yang menganut administrative law karena di bawah Mahkamah Agung dibentuk pengadilan tata usaha negara (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
20 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *