Mengenal Teori Hukum

Projustice.id – Jakarta, Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Ia memberikan sarana kepada kita semua untuk bisa menerangkan serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Hal-hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukkan kaitannya satu sama lain secara bermakna. Teori, dengan demikian memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakannya.

Teori bisa juga mengandung subjektivitas, apalagi berhadapan dengan suatu fenomena yang cukup kompleks seperti hukum ini. Oleh karena itulah muncul berbagai aliran dalam ilmu hukum, sesuai dengan sudut pandangan yang dipakai oleh orang-orang yang tergabung dalam aliran-aliran tersebut.

Pertama, mari kita bicarakan mengenai tempat dari teori hukum ini dalam keseluruhan kegiatan manusia untuk mempelajari hukum. Teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita merekonstruksikan kehadiran teori hukum itu secara jelas. Pada saat orang mempelajari hukum positif, maka ia sepanjang waktu dihadapkan pada peraturan-peraturan hukum dengan segala cabang kegiatan dan permalasahannya, seperti kesalahannya, penafsirannya dan sebagainya. Tetapi sudah merupakan sifat dari pikiran manusia untuk selalu menukik dan bertanya lebih dalam lagi kepada masalah yang dihadapinya. Kemampuan manusia untuk melakukan penalaran memang tidak pernah akan membiarkannya dalam keadaan diam. Bertanya (dan bertanya lebih lanjut) sudah merupakan sifat yang melekat pada manusia sebagai makhluk yang bernalar.

Kemampuan untuk melakukan penalaran yang demikian itu tidak hanya membawa manusia kepada penjelasan yang konkrit, atau sampai kepada hal-hal yang konkrit dan terurai secara terperinci, melainkan berlawanan dengan hal itu, juga untuk “naik” sampai kepada penjelasan-penjelasan yang lebih bersifat filsafat. Teori hukum termasuk ke dalam penalaran yang demikian itu. Ia hendak mengejar terus sampai kepada persoalan-persoalan yang bersifat hakiki dari hukum itu, seperti dikatakan oleh Radbruch, tugas teori hukum adalah “membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofinya yang tertinggi”. (Friedmann, 1958 : 3). Teori hukum akan mempermasalahkan hal-hal seperti : mengapa hukum itu berlaku, apa dasar kekuatan mengikatnya? apa yang menjadi tujuan hukum? bagaimana seharusnya hukum itu dipahami? apa hubungannya dengan individu, dengan masyarakat? apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum? apakah keadilan itu? bagaimanakah hukum yang adil?

Teori hukum ini tidak bisa dilepaskan dari lingkungan zamannya. Ia sering kita lihat sebagai suatu jawaban yang diberikan terhadap permasalahan hukum atau menggugat suatu pikiran hukum yang dominan pada suatu saat. Oleh karena itu, sekalipun ia berkeinginan untuk mengatakan suatu pikiran secara universal, tetapi alangkah baiknya apabila kita senantiasa waspada, bahwa teori itu mempunyai latar belakang pemikiran yang demikian itu. Sehubungan dengan keadaan yang demikian itu sudah seharusnya kita tidak melepaskan teori-teori itu dari konteks waktu pemunculannya, seperti teori-teori yang lahir pada abad kesembilan belas atau abad keduapuluh. Kita sebaikknya memahaminya dengan latar belakang yang demikian itu, oleh karena teori-teori yang lahir pada abad kesembilanbelas, misalnya, menggarap persoalan-persoalan yang ada pada masa itu dan yang bukan merupakan karakteristik persoalan untuk abad keduapuluh.

Teori-teori yang terdapat dalam kurun waktu abad yang sama tidak selalu harus berada dalam suasana harmoni satu sama lain. Pertentangan-pertentangan antara mereka bukan merupakan hal yang mustahil. Ciri yang menonjol dari abad kesembilanbelas, misalnya, adalah perkembangan-perkembangan di dunia ekonomi dan perdagangan yang memberikan kemungkinan-kemungkinan dalam mengontrol dan mengarahkan masyarakat sesuai dengan kedudukannya yang semakin baik tersebut. Aliran positivisme-analitis merupakan buah serta kelanjutan dari kedudukan serta kemampuan dan kekuatan negara yang demikian itu. Yang menarik perhatian adalah, bahwa juga aliran sejarah dan kebudayaan yang dipelopori oleh Savigny lahir pada abad itu yang tidak menekankan pada kepastian formal, melainkan pada romantisme. Bagaimanapun, pemahaman secara sejarah penting untuk diusahakan oleh mereka yang mempelajari hukum, oleh karena, seperti dikatakan di muka, hukum itu senantiasa merupakan cerminan dari kehidupan manusia di belakangnya dan berinteraksi dengan kehidupan itu.

Sumber:

Buku “Ilmu Hukum”, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo

10 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Comment