Projustice.id – Jakarta, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Meski demikian dalam KBBI, birokrasi juga dapat diartikan sebagai cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
Selain itu, birokrasi merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur, seperti contohnya pada pemerintahan, rumah sakit, sekolah, militer dll. Birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem otoritas yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai macam peraturan untuk mengorganisir pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang. Dalam pelaksanaanya, birokrasi memiliki prosedur atau aturan yang bersifat tetap, dan rantai komando yang berupa hirarki kewenangannya mengalir dari “atas” ke “bawah”.
Menurut Max Weber, karakteristik birokrasi yang ideal adalah sebagai berikut: a. Kerja yang ketat pada peraturan, b. Tugas yang bersifat khusus, c. Kaku dan sederhana, d. Diselenggarakan secara resmi, e. Pengaturannya bersifat hirarki, atau dari atas ke bawah, f. Berorientasi terhadap logika, g. Tersentralistis, h. Taat dan patuh, i. Disiplin, j. Terstruktur atau sistematis, k. Tidak pandang bulu.
Pemikiran Weber menjelaskan bahwa birokrasi sebagai suatu tatanan hubungan sosial dimana individu memiliki tugas dan fungsi secara spesifik dalam suatu organisasi. Tingkah laku manusia didasarkan pada seperangkat norma dan nilai yang merupakan sesuatu yang esensial dalam kehidupan organisasi.
Sedangkan Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Prinsip-Prinsip Good Governance
Terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik atau yang dikenal dengan istilah “good governance” merupakan „impian‟ sekaligus harapan semua bangsa di dunia. Pandangan tersebut dapatdimengerti karena melalui pelaksanaan good governance, upaya penciptaan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari tindakan yang tidak terpuji serta tidak berpihak pada kepentingan masyarakat diharapkan dapat diwujudkan secara nyata.
Selain itu, pelaksanaan good governance juga akan bersentuhan atau berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah yang kemudian berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh sebab itu, pelaksanaan good governance sudah selayaknya menjadi komitmen semua untuk mewujudkannya.
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:
a. Partisipasi Masyarakat (Participation)
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
b. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut: Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparansi (Transparency)
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
d. Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia. Dalam lingkup tertentu etika bisnis berperan sebagai elemen mendasar dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki oleh perusahaan. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan kontribusinya. Praktek good governance menjadi kemudian guidence atau panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. Internal berkaitan dengan operasional perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja, sedangkan eksternal lebih kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja dengan stakeholder lainnya, termasuk didalamnya publik.
e. Berorientasi pada Konsensus (Consensus)
Menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coercive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipasi, maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
f. Kesetaraan (Equity)
Kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Prinsip kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi
g. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Untuk menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur. Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
h. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan. Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
i. Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Birokrasi dan Good Governance di Indonesia
Dalam penerapan tata kelola pemerintahan, Indonesia menerapkan konsep good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah sudah menerapkan sejumlah prinsip good governance. Konsep good governance mulai dikenal sekitar tahun 1990an. Namun Indonesia sendiri mulai mengimplementasikan Konsep good governance ini saat setelah krisis moneter serta krisis kepercayaan yang melanda Indonesia di tahun 1998.
Good governance merupakan salah satu tuntutan reformasi dalam pemerintahan yang baru saat itu. Namun perspektif Masyarakat pada umumnya mengidentikan birokrasi sebagai proses berbelit, belit, waktu yang lama, biaya yang banyak, dan pada akhirnya menimbulkan keluh kesah bahwasanya birokrasi sangat tidak adil dan tidak efisien. Sikap mental yang arogan dan etos kerja rendah dikalangan birokrat sering menjadi sumber masalah bagi peningkatan kualitas pelayanan publik selama ini. Penilaian negatif masyarakat ini membuktikan bahwa pelayanan kepada masyarakat belum berjalan maksimal sebagaimana tujuan dari good governance.
Sejarah birokrasi di Indonesia memiliki raport buruk, khususnya semasa Orde Baru yang menjadikan birokrasi sebagai mesin politik. Imbas dari itu semua, masyarakat harus membayar biaya yang sangat mahal.Ketidakpastian waktu, ketidakpastian biaya, dan ketidakpastian yang bertanggung jawab adalah fakta empiris rusaknya layanan birokrasi.
Pada era reformasi di gulirkan sangat banyak upaya yang telah dilakukan untuk lebih mendayagunakan administrasi negara antara lain melalui reformasi birokrasi berbagai upaya perbaikan birokrasi pemerintah dalam rangka memberikan praktek KKN dalam penyelenggraan pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan public dan memperkuat fungsi lembaga pengawasan.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur, melalui reformasi birokrasi dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dimana uang tidak hanya efektif dan efisien tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek pada penerapan pelayanan prima, menurut Sedarmayanti (2009), reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah untk meningkatkan kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan efektifitas, efisien dan akuntabilitas, reformasi birokrasi mencakup beberapa perubahan yaitu :
a. Perubahan cara berfikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak)
Perubahan yang dimaksud yaituh birokrasi harus mengubah pola berfikir yang terdahulu (buruk), birokrasi harus memiliki pola pikir yang sadar bahwa mereka sebagai pelayan masyarakat, mereka harus memiliki sikap dan pola tindak yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam artian tidak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan.
b. Perubahan penguasa menjadi pelayan
perubahan yang dimaksud adalah birokrasi harus mengubah sikap mereka karena dapat kita ketahui bahwa selama ini birokrasi selalu menganggap bahwa mereka adalah penguasa karena memiliki jabatan yang tinggi di banding masyarakat sehingga membuat mereka beranggapan bahwa mereka adalah penguasa yang harus di hormati, oleh karenanya hal seperti itu harus di hilangkan dari birokrasi.
c. Mendahulukan peranan dari wewenang
perubahan yang dimaksud yaituh birokrasi harus selalu mendahulukan perananya yaituh sebagai pelayan masyarkat harus dapat melayani masyarakat dengan baik, dengan cara mengesampingkan wewenang mereka sebagai pejabat atau pegawai pemerintah.
d. Tidak berfikir hasil produksi tapi hasil akhir
perubahan yag dimaksud yaituh birokrasi harus selalu mengutamakan hasil akhir dari pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat seperti menciptakan kepuasan pada masyarakat.
e. Perubahan manajemen kinerja
perubahan yang dimaksud yaitu mengubah manajemen kinerja birokrasi agar dapat menjadi lebih efektif dibandingkan sebelumnya.
Di masa sekarang, pada era kepimimpinan Jokowi-Ma’aruf, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu dari lima sasaran prioritas dalam visi dan misi pemerintahan, yang digagas sebagai jalan perubahan menuju pada sebuah negara yang lebih produktif, yang memiliki daya saing, yang memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam menghadapi perubahan-perubahan. Hal ini sekaligus menunjukkan keberlanjutannya dengan komitmen yang tinggi untuk memastikan Reformasi Birokrasi dapat menjadi faktor pengungkit peningkatan investasi dan daya saing.
Langkah strategis dalam memacu Reformasi Birokrasi dipastikan akan terus dikawal secara langsung oleh Presiden RI, khususnya terkait reformasi struktural, untuk memastikan birokrasi dibuat lebih sederhana, lincah, dan bergerak cepat. Tak hanya secara struktural, Presiden juga menyampaikan perlunya perubahan pola pikir (mindset) birokrasi yang adaptif, produktif, inovatif, dan kompetitif. Tentunya guna mengukur kesuksesan dari reformasi tersebut perlu disertai dengan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk mewujudkan visi Indonesia maju.
Selama lima tahun terakhir, berbagai upaya terus dilakukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi, diantaranya dengan melakukan deregulasi, memangkas birokrasi, mempermudah perizinan, meningkatkan kemudahan berinvestasi (ease of doing business) di Indonesia, serta membangun birokrasi yang transparansi, akuntabel, efektif dan efesien sehingga daya saing dapat terus ditingkatkan.
Komitmen Pemerintah dalam mempercepat reformasi birokrasi juga tercermin dari penerapan good governance dan pemerintahan yang berbasis elektronik (e-governance). Dengan sistem tersebut, negara hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan good governance di Indonesia yakni sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Sejalan dengan prinsip-prinsip birokrasi modern tersebut reformasi birokrasi tidak lain adalah upaya untuk merubah praktek-praktek birokrasi yang tidak efektif menuju ke arah praktek-praktek administrasi pemerintah yang baik, reformasi birokrasi sangat di perlukan untuk menciptakan clean and governance dalam hubungan ini diperlukan peran birokrasi yang professional mampu menciptakan kondisi yang kondusif yang terpenuhinya kebutuhan masyarakat agar masyarakat mampu mandiri jika semua hal ini disimak secara cermat, maka reformasi birokrasi pada dasarnya di tujukan pada 3 aspek yaitu; struktur organisasi, system yang mengatur, dan orang-orang yang menjalankannya, dalam hubungan ini perlu di garis bawahi bahwa reformasi birokrasi adalah perubahan yang akan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
• Tahapan dimana berbagai pihak akan terkejut dan shock terhadap perubahan yang di lakukan mereka akan merasa bahwa, pola-pola yang mereka gunakan dalam melaksanakan tugas tidak lagi sesuai memerlukan kompetensi baru dan ketakutan akan kehilangan posisi dan ketidakpastian.
• Tahapan dimana terjadi penolakan terhadap perubahan yang dilakukan pada tahapan ini, mereka memandang bahwa perubahan yang dilakukan karena mereka percaya perubahan membawa kepada perbaikan.
• Tahapan dimana sebagian besar pihak yang berkepentingan mulai memahami perlunya perubahan, ketika perubahan-perubahan yang dalam jangka pendek memberikan kebermanfaatan bagi mereka maka mereka mulai memahami perubahan tersebut tetapi, pada tahapan ini mereka belum mau merubah pola-pola perilaku lama.
• Tahapan dimana semua pihak menyadari secara emosional perlunya suatu perubahan, pada tahapan ini, mereka mulai merubah pola-pola perilaku dan budaya lama dan merubahnya kedalam pola-pola perilaku budaya baru, tahapan ini merupakan tahapan yang kritis dimana jika dalam tahapan sebelumnya tidak dapat berlangsung dengan biak maka tahapan ini perubahan tidak akan berhasil merubah pola-pola dan budaya lama, bahkan mungkin perubahan akan berhenti sampai di sini atau kembali kepola lama.
• Tahapan dimana semua pihak mulai mempraktekan mempelajari perubahan pada tahaan ini semua pihak menerima perubahan mempraktekan proses dan perilaku baru dalam suatu organisasi keinginan untuk memberikan kontribusi pada perubahan dan melakukan inovasi-inovasi, pada tahapan ini juga terjadi proses pembelajaran dimana keberhasilan-keberhasilan, dan kegagalan-kegagalan yang semuanya akan menjadi faktor penting daam melakukan reformasi birokrasi.
• Tahapan dimana semua pihak benar-benar menyadari bahwa perubahan memang sangat pada tahapan ini melalui proses pembelajaran pada tahapan sebelumnya semua pihak telah merasakan bahwa perubahan itu memberikan suatu pegalaman baru dan memberikan pemahaman tentang perilaku mana yang sesuai bagi organisasi, budaya yang diinginkan organisasi mulai terbentuk pada tahapan ini
• Tahapan integrasi pada tahapan ini semua pihak terintegrasi melalui budaya, pola pikir dan bertindak yang baru sehingga menjadi budaya yang rutin dilaksanakan dalam organisasi.
Selain itu, Salah satu prinsip utama dan sangat crusial dalam mewujudkan good governance adalah akuntabilitas, disamping prinsip transparansi pemerintahan. Dalam dunia birokrasi pemerintahan, akuntabilitas merupakan suatu konsep yang digunakan untuk menjelaskan dan memperlihatkan pencapaian misi yang ditetapkan.
Birokrasi dan Good Governance di Berbagai Negara
World Bank merupakan pencetus gagasan yang memperkenalkan good governance sebagai “program pengelolaan sektor publik” (public sector management program), dalam rangka penciptaan ketata pemerintahan yang baik dalam kerangka persyaratan bantuan pembangunan. World Bank (1992) mendefinisikan governance sebagai “exercise of political power to manage nation”, dimana legitimasi politik dan konsensus merupakan prasyarat bagi pembangunan berkelanjutan.
Aktor negara (pemerintah), bisnis dan civil society harus bersinergi membangun konsensus dan peran Negara tidak lagi bersifat regulator, tetapi hanya sebatas fasilitator. Oleh karena itu, legitimasi politik dan konsensus yang menjadi pilar utama bagi good governance versi World Bank hanya bisa dibangun dengan melibatkan aktor non-negara yang seluas-luasnya dan membatasi keterlibatan negara atau pemerintah.
Selain itu, Amerika Serikat beberapa abad yang lalu telah menyadari pentingnya melakukan perubahan terhadap sistem birokrasi negara tersebut. banyaknya imigran yang datang untuk bekerja dapat berdampak negatif bagi masyarakat, sehingga para birokrat membuat kebijakan publik menjadi lebih terarah dan berpihak pada masyarakat (Haning, 2015).
Reformasi birokrasi yang dilakukan di berbagai Negara seperti di Amerika Serikat pada masa Pemerintahan Presiden Bill Clinton dikenal dengan istilah reinventing government yang dipopulerkan oleh Osborne dan Gaebler (1992), sebagai langkah strategis mentransformasikan nilai-nilai kewirausahaan ke dalam pengelolaan sektor publik.
Di Eropa yang diperkenalkan oleh Pollitt dan Bouckaert dengan isitilah Neo-Weberian State (NWS) digagas dalam bentuk penguatan peran Negara dalam pelayanan birokrasi dengan prinsip mengutamakan hubungan warganegara dan negara (citizenstate) untuk memenuhi hak-hak dasar warga.
Demikian pula di Hong Kong, dalam merespon tantangan ekonomi post-industri dan pasca lepasnya dari Inggris, negara ini berupaya meningkatkan kapasitas administrasinya sehingga reformasi administrasi menjadi agenda utamanya. Dari berbagai langkah stategis yang dilakukan oleh beberapa negara tersebut dapat diambil pelajaran berharga bahwa peningkatan daya saing bangsa guna menuju pada kemajuan sangat tergantung dari upaya memperbaiki performance kualitas pelayanan publik guna meningatkan daya saing dan produktivitas bangsa.
Reformasi birokrasi di Malaysia lebih diorientasikan ke bisnis untuk menggantikan peran aktif birokrasi dalam pembangunan dan meredefinisi perannya sebagai fasilitator dalam aktivitas sektor swasta. Dalam kasus di Thailand, munculnya peran birokrasi publik adalah untuk memfasilitasi kebijakan pro-pasar seperti privatisasi dan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan sektor swasta seperti business licensing, perdagangan internasional, dan pengawasan fiskal.
Perubahan birokrasi di Thailand belakangan ini juga lebih menempatkan dirinya sebagai katalisator untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi yang civil service-nya berperan sebagai pendukung dan bukannya pemimpin. Hal yang sama juga dilakukan Filipina. Kondisi ini dengan jelas menunjukkan bahwa perubahan birokrasi itu menekankan perlunya keterbukaan struktural untuk memungkinkan terjadinya pertukaran gagasan dan perubahan inovasi.
Meski demikian, tidak semua negara berhasil melakukan perubahan birokrasi.
Singapura dan Malaysia tergolong cukup efektif mewujudkan beberapa reformasi administrasi, antara lain karena stabilitas politik dan kerja sama yang baik antara birokrasi dan pemimpin politik. Sementara itu, Thailand, dan Filipina kurang efektif dalam mewujudkan perubahan administrasi karena dominannya aparat birokrasi dan adanya konflik atau kolusi antara birokrasi dan elite politik.
Penutup
Meskipun reformasi birokrasi pasca reformasi tahun 1998 di Indonesia telah digalaknya, namun dalam perkembangannya tidak lebih baik dibandingkan Negara-negara maju dengan perekonomian yang baik seperti Amerika dan Singapura. Pelaksanaan good governance di Negara-negara berkembang antara lain; Indonesia, Thailand dan Philipina, masih di hadapkan paradigma bahwa birokratlah yang ingin dilayani oleh masyarakat karena merasa memiliki wewenang dan otoritas yang lebih di bandingkan masyarakat.
Jauh sebelum birokrasi dan good governance di lakukan di negara-negara berkembang. Amerika Serikat telah menyadari lebih dulu pentingnya melakukan perubahan terhadap sistem birokrasi. Negara tersebut belajar dari banyaknya imigran yang datang untuk bekerja dapat berdampak negatif bagi masyarakat, sehingga para birokrat membuat kebijakan publik menjadi lebih terarah dan berpihak pada masyarakat. Birokrat di Amerika telah menyadari bahwa birokrat bukan penguasa untuk dilayani oleh masyarakat melainkan sebaliknya bahwa birokrat adalah pelayan masyarakat.
Begitu pula dengan Singapura, yang memiliki tingkat kesejahteraan yang tinggi berdampak terhadap baiknya pelalayanan kepada masyarakatnya. Singaputa mendapatkan reputasi untuk administrasi yang efisien, ekonomi yang kompetitif, dan tata kepemerintahan yang bebas dari korupsi. Reformasi governance dan birokrasi yang terjadi di Singapura mampu mengelola ekonomi nasional berkoordinasi dengan modal asing dan menghasilkan hasil-hasil ekonomi yang spektakuler.
Permasalahan di lingkungan Pemerintahan sering muncul di negara-negara berkembang antara lain; Indonesia, Thailand, dan Filipina yang tidak begitu efektif dalam mewujudkan birokrasi dan good governance karena dominannya aparat birokrasi dan adanya konflik atau kolusi antara birokrasi dan kurangnya perhatian dari elite politik yang berkuasa, praktik korupsi yang masih merajalela di lingkungan birokrasi serta orientasi penguasa untuk dilayani bukan untuk melayani masyarakat.
1 Comment