Projustice – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah antara lain dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB dinilai sebagai langkah yang tepat oleh Pemerintah dari pada menerapkan lockdown seperti di negara lain.
Awalnya, penerapan PSBB yang dilakukan Pemerintah dinilai sebagian orang tidak tegas, banyak yang mengharapkan seharusnya Pemerintah mengunci sebuah kota (lockdown) agar orang tidak dapat bepergian dari satu kota ke kota lain.
Namun seiring waktu berjalan, masyarakat mulai banyak mengeluh apabila Pemerintah terlalu ketat membatasi orang untuk keluar rumah atau bepergian.
Dengan rentang waktu darurat Covid-19 yang cukup lama ini, akhirnya berdampak pula terhadap ekonomi masyarakat.
Bagaimana tidak, berbagai sektor usaha terpaksa harus dibatasi jam operasionalnya misal; penjualan hanya dapat dilakukan secara take away.
Untuk operasional kantor, karyawan WFO hanya diperbolehkan hadir sebanyak 50% atau 25% tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Ekonomi dan Investasi
Ditengah sulitnya ekonomi, membuat orang berpikir menyimpan uangnya untuk berjaga-jaga dan hanya membelanjakan untuk hal-hal yang penting.
Jika kalian masih memiliki pendapatan yang rutin, maka tidak ada salahnya kalian melakukan investasi daripada hanya sekedar menyimpan uang di rekening bank.
Yang perlu dipelajari, bahwa ada begitu banyak jenis-jenis investasi yang bisa anda pilih untuk berinvestasi antara lain; Saham, Reksa Dana, Deposito Berjangka, Obligasi (Surat Utang), Emas atau Logam Mulia dan Asuransi.
Selanjutnya, kalian perlu menilai investasi mana yang cocok untuk kalian beli, jangan sampai kalian hanya tergiur dengan keuntungan/bunga yang besarnya saja, tetapi resiko/gagal bayar juga patut dipertimbangkan sebelum kalian memutuskan untuk membeli investasi tersebut.
Dimasa pandemi saat ini, berikut kami rekomendasikan investasi yang menguntungkan tetapi dengan resiko gagal bayar yang sangat kecil bahkan bisa dibilang 0% resiko karena telah dijamin oleh undang-undang.
ORI018
Apa itu ORI018?
ORI018 adalah salah satu seri dari obligasi ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, selain ORI018 terdapat juga investasi Surat Berharga Negara (SBN) lainnya antara lain Savings Bond Ritel (SBR).
Namun kali ini kami akan mengulas investasi terbaik di masa pandemi Covid-19 yaitu ORI018.
Investasi seri ORI018 ini dapat dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia secara individu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
ORI018 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di Pasar
Sekunder.
Transaksi Pembelian untuk ORI018 hanya dapat dilakukan secara langsung kepada
Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi. Calon
Investor melakukan Transaksi Pembelian melalui Sistem Elektronik dengan
menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan
jaringan internet.
Dalam hal terjadi kondisi dimana seluruh Transaksi Pembelian tidak dapat dilakukan
secara langsung kepada Pemerintah, maka Pemerintah dapat membuka kesempatan
bagi calon Investor untuk melakukan Pemesanan Pembelian ORI018 secara tidak
langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dengan terlebih dahulu
mengumumkannya kepada publik.
ORI018 diterbitkan dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per
unit.
Pemesanan Pembelian ORI018 minimum adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau
1 (satu) unit dan dengan kelipatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau 1 (satu) unit.
Pemesanan Pembelian ORI018 per Investor maksimum adalah Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) atau 3.000 (tiga ribu) unit.
Batasan pemesanan pembelian tersebut berlaku untuk tiap Nomor Tunggal Identitas
Pemodal (Single Investor Identification / SID) yang dimiliki oleh masing-masing calon
Investor.
Mitra Distribusi
Bank Umum:
a. PT Bank Central Asia, Tbk
b. PT Bank CIMB Niaga, Tbk
c. PT Bank Commonwealth
d. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
e. PT Bank DBS Indonesia
f. PT Bank HSBC Indonesia
g. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
h. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
i. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
j. PT Bank OCBC NISP,Tbk
k. PT Bank Panin, Tbk
l. PT Bank Permata, Tbk
m. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
n. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
o. PT Bank UOB Indonesia
p. PT Bank Victoria International, Tbk
Perusahaan Efek:
a. PT Bahana Sekuritas
b. PT Danareksa Sekuritas
c. PT Mandiri Sekuritas
d. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology):
a. PT Bareksa Portal Investasi
b. PT Nusantara Sejahtera Investama (Invisee)
c. PT Star Mercato Capitale (tanamduit)
Perusahaan Financial Technology (Peer-to-Peer Lending):
a. PT Investree Radhika Jaya
b. PT Lunaria Annua Teknologi (koinworks)
c. PT Mitrausaha Indonesia Grup (modalku)
Kupon ORI018
Jenis kupon adalah bersifat tetap (fixed coupon). Tingkat kupon ORI018 adalah sebesar 5,70%(lima koma tujuh puluh per seratus) per tahun yang dibayar setiap bulan.
Pembayaran kupon pertama kali dilakukan pada tanggal 15 Desember 2020. Pembayaran
kupon kedua dan seterusnya dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan dan pembayaran
terakhir dilakukan tanggal 15 Oktober 2023.
Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 15 Desember 2020 (long coupon)
adalah sebesar Rp7.661,00 (tujuh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) yang diperoleh
dari penghitungan sebagai berikut:
• 19/31 x 1/12 x 5,70% x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp2,911,00 (dua ribu
sembilan ratus sebelas rupiah) ditambah kupon per unit untuk satu bulan penuh yaitu
sebesar Rp4.750,00 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
• Angka 19 (19 hari) pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal
27 Oktober 2020 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 15 November 2020.
• Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 16 November 2020 sampai dengan
tanggal 15 Desember 2020 dihitung dengan menggunakan formula 1/12 x 5,70% x
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp4.750,00 (empat ribu tujuh ratus lima puluh
rupiah)
Kupon per unit yang dibayar kedua kali dan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo adalah sebesar Rp4.750,00 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
• 5,70% x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp4.750,00 (empat ribu tujuh ratus
lima puluh rupiah).
Jumlah pembayaran kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Jumlah hari kupon (day count) untuk penghitungan kupon berjalan (accrued interest)
menggunakan basis jumlah hari kupon sebenarnya (actual per actual).
Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor yang
tercatat pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit rekening
dana Investor.
Apabila pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
Pelunasan Pokok ORI
Pelunasan Pokok ORI dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2023 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap unit ORI018 yang dimiliki oleh Investor yang namanya tercatat dalam Registry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date).
Pembayaran Pokok ORI dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor yang namanya tercatat dalam Registry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit rekening dana Investor.
Apabila pembayaran Pokok ORI bertepatan dengan hari dimana operasional sistem
pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
Pembelian Kembali (Buyback)
Pemerintah dapat membeli kembali ORI sebelum jatuh tempo, melalui mekanisme pasar, yaitu pembelian di Pasar Sekunder dengan mempertimbangkan harga pasar yang berlaku.
Minimum Holding Period (MHP)
Pemerintah menerapkan Minimum Holding Period sejak tanggal setelmen sampai dengan
pembayaran kupon pertama. Kepemilikan ORI018 dapat dipindahbukukan mulai tanggal
15 Desember 2020.
Keuntungan berinvestasi di ORI018
a. Pembayaran kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang
SUN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya;
b. Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana), kupon ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN;
c. Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai dengan waktu jatuh tempo;
d. Kupon dibayar setiap bulan;
e. Kemudahan akses setiap saat, dimanapun, dan kapan saja untuk melakukan Transaksi
Pembelian melalui Sistem Elektronik;
f. Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder melalui mekanisme Bursa, transaksi di luar Bursa (over the counter), dan/atau melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform);
g. Tersedianya informasi harga yang wajar atau sedang terjadi di Pasar Sekunder dari Mitra
Distribusi atau pihak lain yang bekerja sama dengan Mitra Distribusi;
h. Berpotensi memperoleh keuntungan bila ORI dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder;
i. Dapat dipinjamkan atau dijaminkan kepada pihak lain, antara lain jaminan dalam pengajuan pinjaman pada bank umum, lembaga keuangan lainnya, atau jaminan dalam rangka transaksi Efek. Kebijakan peminjaman atau penjaminan ORI mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak;
j. Memperoleh kesempatan untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional
Risiko berinvestasi di Pasar Keuangan
Ada 3 (tiga) jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah:
a. Risiko gagal bayar (default risk), yaitu risiko dimana Investor tidak dapat memperoleh
pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo
kupon dan pokok.
b. Risiko pasar (market risk), yaitu potensi kerugian (capital loss) bagi Investor akibat faktorfaktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil.
c. Risiko likuiditas (liquidity risk), yaitu risiko dimana Investor tidak dapat menjual/ mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar.
Penjelasan Risiko Berinvestasi di ORI018
a. Risiko gagal bayar (default risk)
ORI tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN,
negara menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk ORI018 sampai dengan
jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
b. Risiko pasar (market risk)
Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila Investor menjual ORI di Pasar Sekunder
sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. Risiko pasar
dalam investasi ORI dapat dimitigasi antara lain dengan:
– Investor tidak menjual ORI sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjual ORI jika
harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi.
Pada saat harga pasar turun, Investor tetap mendapat kupon setiap bulan sampai jatuh
tempo. Investor tetap menerima pelunasan pokok sebesar 100% (seratus per seratus)
ketika ORI jatuh tempo.
– Investor dapat menjaminkan ORI dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga
keuangan lainnya, sebagai jaminan dalam transaksi Efek di pasar modal, atau dijual
kepada Mitra Distribusi. Ketentuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan ORI sebagai jaminan/agunan tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan
lembaga keuangan lainnya.
c. Risiko likuiditas (liquidity risk)
Risiko likuiditas (liquidity risk) dapat terjadi apabila Investor membutuhkan dana dalam waktu cepat akan tetapi ORI tidak dapat dijual pada harga yang wajar. Risiko ini dapat dihindari karena ORI dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, sebagai jaminan dalam transaksi Efek di pasar modal, atau dijual kepada Mitra Distribusi. Ketentuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan ORI sebagai jaminan/agunan tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya.
Masa Penawaran
Masa Penawaran ORI018 akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB dan
berakhir pada tanggal 21 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB. Dalam hal diperlukan, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian atas Masa Penawaran ORI018 dengan terlebih dahulu mengumumkannya kepada publik.
Tata Cara Pembelian ORI018 di Pasar Perdana
Ketentuan dan Prosedur Registrasi pada Mitra Distribusi
a. Sebelum melakukan Transaksi Pembelian SUN Ritel untuk pertama kalinya pada
suatu Mitra Distribusi, calon Investor terlebih dahulu melakukan proses registrasi
melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi. Informasi mengenai
alamat website dan/atau aplikasi pembelian ORI018 dari masing-masing Mitra
Distribusi tercantum dalam Lampiran I Memorandum Informasi ini.
b. Proses registrasi dilakukan oleh calon Investor melalui Sistem Elektronik Mitra
Distribusi. Informasi yang disampaikan dalam proses registrasi paling kurang memuat
Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID), nomor
rekening dana, dan nomor rekening surat berharga.
c. Calon Investor yang belum memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single
Investor Identification / SID), rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, harus
terlebih dahulu memroses pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single
Investor Identification / SID), rekening dana, dan/atau rekening surat berharga,
dengan dibantu oleh Mitra Distribusi.
Calon Investor dapat memberikan persetujuan kepada Mitra Distribusi untuk memroses pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID) dan/atau rekening surat berharga serta mendaftarkan melalui Sistem Elektronik milik Mitra Distribusi kepada Pemerintah.
d. Proses registrasi dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor
Identification / SID), nomor rekening surat berharga, dan/atau nomor rekening dana
dapat dilakukan pada Masa Penawaran SUN Ritel atau di luar Masa Penawaran SUN
Ritel.
e. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID), rekening surat
berharga, dan rekening dana yang dimasukkan ke dalam Sistem Elektronik harus atas
nama calon Investor. Mitra Distribusi melakukan verifikasi atas kesesuaian Nomor
Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID), nomor rekening dana,
dan nomor rekening surat berharga dengan identitas calon Investor.
f. Mitra Distribusi melakukan verifikasi nama dan nomor rekening dana serta rekening
surat berharga Investor kepada Bank dan Sub-Registry Investor secara benar.
Pemerintah dalam hal diperlukan dapat melakukan verifikasi lebih lanjut untuk
memastikan validitas data calon Investor kepada Mitra Distribusi.
g. Sebelum menyampaikan registrasi, calon Investor wajib terlebih dahulu membaca dan
menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan Sistem Elektronik serta
memastikan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan lengkap.
Pembukaan rekening surat berharga di Sub-Registry dimaksudkan untuk mencatat
kepemilikan ORI018 atas nama Investor.
Pembukaan rekening dana di bank umum dimaksudkan untuk menampung dana tunai
atas pembayaran kupon dan pokok ORI018 pada saat jatuh tempo.
Ketentuan dan Prosedur Pemesanan Pembelian
a. Pemesanan Pembelian ORI018 dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kalender
selama Masa Penawaran.
b. Pemesanan Pembelian ORI018 dilakukan oleh calon Investor yang telah terdaftar
(registered investor) pada Mitra Distribusi melalui Sistem Elektronik dengan
menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan
jaringan internet.
c. Calon Investor wajib terlebih dahulu membaca dan memahami Memorandum
Informasi ini sebelum memutuskan untuk melakukan Pemesanan Pembelian ORI018.
d. Calon Investor melakukan Pemesanan Pembelian ORI018 dengan memasukkan data
pemesanan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi.
e. Setiap Pemesanan Pembelian ORI018 kemudian akan diteruskan secara real time
dari Sistem Elektronik yang ada pada Mitra Distribusi ke Sistem Elektronik yang ada
pada Kementerian Keuangan.
f. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi atas
Pemesanan Pembelian ORI018 yang masuk terhadap ketersediaan kuota per seri
penerbitan serta terhadap pemenuhan ketentuan mengenai batasan Transaksi
Pembelian untuk setiap Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor
Identification / SID).
Proses verifikasi dilakukan berdasarkan urutan waktu (time priority) masuknya pemesanan ke dalam Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, calon Investor tidak dapat melanjutkan Pemesanan Pembelian ORI018 apabila kuota per seri penerbitan telah habis dan/atau Pemesanan Pembelian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Memorandum Informasi ini.
g. Calon Investor yang melakukan Pemesanan Pembelian ORI018 yang telah
terverifikasi (verified order) akan memperoleh kode billing yang akan diinformasikan
melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi dan/atau melalui surat elektronik (email) calon Investor yang terdaftar.
h. Setiap Pemesanan Pembelian ORI018 yang telah terverifikasi (verified order) akan
mengurangi jumlah kuota pembelian maksimum ORI018 per individu.
Ketentuan dan Prosedur Pembayaran atas Pemesanan Pembelian
a. Calon Investor melakukan pembayaran atas Pemesanan Pembelian ORI018 yang
terverifikasi (verified order) berdasarkan kode billing yang telah diterima.
b. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dapat dilakukan setiap saat
melalui kanal pembayaran Bank/Pos/Lembaga Persepsi Lainnya paling lambat
3 (tiga) jam setelah Pemesanan Pembelian ORI018 terverifikasi.
Informasi mengenai daftar Bank/Pos/Lembaga Persepsi Lainnya yang dapat menerima pembayaran atas Pemesanan Pembelian ORI018 dan kanal pembayaran tercantum dalam Lampiran III Memorandum Informasi ini.
c. Transaksi Pembelian dianggap selesai dan lengkap (completed order) setelah
pembayaran atas pemesanan pembelian ORI018 berhasil dilakukan, yaitu apabila
calon Investor telah memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang
tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh
Bank/Pos/Lembaga Persepsi Lainnya.
d. Transaksi Pembelian yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan
diinformasikan kepada calon Investor melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi
dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) calon Investor yang terdaftar.
e. Pemerintah memastikan bahwa setiap Transaksi Pembelian yang telah selesai dan
lengkap (completed order) akan memperoleh alokasi ORI018 pada tanggal setelmen.
f. Calon Investor yang tidak melakukan pembayaran atas Pemesanan Pembelian
ORI018 sampai dengan batas waktu sebagaimana dijelaskan pada huruf b maka
Transaksi Pembelian tersebut dianggap batal (unpaid order).
Jumlah nominal Transaksi Pembelian yang dianggap batal tersebut akan dikembalikan dan
menambah jumlah kuota pembelian maksimum ORI018 per individu yang bersangkutan paling lambat pada 2 (dua) Hari Kerja berikutnya.
g. Calon Investor dapat kembali melakukan Pemesanan Pembelian ORI018 sepanjang
masih dalam Masa Penawaran dan sesuai dengan ketentuan mengenai batasan
Transaksi Pembelian untuk tiap Investor.
h. Apabila setelah berhasil melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tetapi calon
Investor belum memperoleh NTPN, Pemesanan Pembelian ORI018 tersebut tidak
akan dianggap batal dalam hal calon Investor telah memperoleh NTB/NTP (Nomor
Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos) yang tercantum pada BPN yang diterbitkan
oleh Bank/Pos/Lembaga Persepsi Lainnya.
Selanjutnya Transaksi Pembelian akan dianggap selesai dan lengkap (completed order) paling lambat pada 2 (dua) Hari Kerja berikutnya, yaitu setelah NTPN berhasil diterbitkan melalui proses rekonsiliasi pada Sistem Elektronik yang ada di Kementerian Keuangan.
i. Dalam hal terjadi kondisi pada huruf h di atas, Investor wajib menginformasikan
kondisi tersebut kepada Mitra Distribusi dimana Investor melakukan Transaksi
Pembelian.
j. Dana pembayaran atas Pemesanan Pembelian ORI018 yang telah selesai dan
lengkap (completed order) oleh Investor masuk ke Rekening Kas Umum Negara
dengan perhitungan kupon ORI018 dimulai sejak Tanggal Setelmen yaitu tanggal 27
Oktober 2020.
k. Setiap Transaksi Pembelian ORI018 yang telah selesai dan lengkap (completed
order) bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan, dan ditarik kembali.
Penetapan Hasil Penjualan ORI018
Penetapan hasil penjualan ORI018 akan dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah akhir Masa Penawaran. Seluruh Transaksi Pembelian ORI018 yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan memperoleh alokasi ORI018 pada tanggal setelmen.
Distribusi ORI018
Pemerintah akan menerbitkan ORI018 secara global (jumbo) dan menyerahkan kepada Bank Indonesia untuk didistribusikan kepada Sub-Registry pada tanggal 27 Oktober 2020.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama Sub-Registry akan mencatatkan ORI018 ke dalam
rekening surat berharga masing-masing Investor.
Bukti konfirmasi kepemilikan SUN Ritel akan tersedia pada Mitra Distribusi atau disampaikan oleh Mitra Distribusi, Sub-Registry, melalui surat elektronik (email) yang terdaftar atau media komunikasi lainnya selambat-lambatnya pada tanggal 27 November 2020. Bentuk (format) bukti konfirmasi kepemilikan SUN Ritel serta muatan informasi yang disampaikan di dalamnya menjadi tanggung jawab masing-masing Sub-Registry dengan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Central Registry.
Jadwal Penetapan Hasil Penjualan dan Setelmen ORI018
a. Pemerintah menetapkan hasil penjualan ORI018 pada tanggal 23 Oktober 2020.
b. Tanggal Setelmen ORI018 dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penetapan
hasil penjualan ORI018, yaitu pada tanggal 27 Oktober 2020.
Pencatatan ORI pada Bursa Efek Indonesia
Pencatatan ORI018 pada Bursa Efek Indonesia akan dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Setelmen.
Perdagangan ORI018 di Pasar Sekunder
ORI018 dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder melalui mekanisme Bursa, transaksi di luar bursa (over the counter), dan/atau melalui sistem Electronic Trading Platform (ETP). Investor yang akan melakukan penjualan ORI018 di Pasar Sekunder dapat menghubungi Mitra Distribusi.
Perpindahan kepemilikan ORI018 di Pasar Sekunder hanya dapat dilakukan antar Investor
Domestik.
Massimo popüler bir avukat, Paolo ise pediatristtir. İki kardeş ve eşleri, her ay lüks bir restoranda akşam yemeği için buluşurlar. Gece, nazik konuşmalarla devam eder. Fakat bu boş konuşmaların arkasında söylenmesi gereken korkunç bir şey vardır. Rusty Lohn
Robert Baer’in yazdığı See No Evil adlı kitaptan uyarlanan Syriana’yı Stephen Gaghan yazdı ve yönetti. Yapımcıları arasında George Clooney ve Steven Soderbergh’in bulunduğu filmin müziği ise Alexandre Desplat imzasını taşıyor. George Clooney, Matt Damon ve Jeffrey Wright’ın başrollerini üstlendiği Syriana’nın diğer oyuncuları ise Chris Cooper, William Hurt, Mazhar Munir, Tim Blake Nelson, Amanda Peet, Christopher Plummer ve Alexander Siddig’ten oluşuyor. Van Paulauskas
Jason Voorhees; yaşayan, nefes alan o şeytani ruh, yine öfkeli saldırılarına devam etmektedir. Özel bir FBI gücü tarafından izi sürülür ve tuzağa düşürülerek ortadan kaldırılır. Artık herkes onun öldüğünü sanmaktadır ama ödül avcısı Creighton Duke onlarla aynı görüşte değildir ve yanıldıklarını anlamıştır. Serinin 9. filminde bir kez daha ölümden dönen Jason’ın katliam odaklı terör saltanatının ve öldürme içgüdüsünün sırrı nihayet çözülüyor. Jason son kez cehenneme postalanmak isteniyor. Virgilio Schlageter
Gripped, California’nın Sierra Nevada dağlarında, bin fitlik uçurumun kenarında geçen uzun soluklu bir kaya tırmanışı hayatta kalma destanıdır. Gripped, Los Angeles’lı bir spor salonu tırmanıcısı olan Rose’un ilk açık hava tırmanışındaki hikayesini anlatıyor. Rose, arkadaşı Jade ile kaya tırmanışı yaparken deneyimli bir doğa adamı olan Bret’e aşık olur. Kendisini, “Killer Pillar” adlı ünlü, gelişmiş bir kaya tırmanışına ikna eder. Ancak Bret için bu bir felakettir. Yukarı çıkmaktan başka yolu olmayan Rose, zirveye tırmanmaya liderlik etmek zorundadır. Gece olduğunda gidecekleri uzun bir yol var ve uçurum kenarındaki bir çıkıntıda kamp yapmak zorundalar. Ertesi gün, bir fırtına yaklaşırken, Bret’in bilinci gelip gidiyor. İkisini de kurtarmak Rose’a kalmış.Gripped Climbing the Killer Pillar izle Roberto Pecher
televizyonda yayınlanan “Fright Night” adındaki bir korku tiyatrosunun müptelası olan ve bu TV şovu ile Ian Cosme
“Branded, özel şirketlere ait markaların korkunç bir küresel komplo ile insanların zihinlerine girerek onları hayal gücünden yoksun, bağımlı ve pasif bireyler haline dönüştürdüğü distopik bir toplumda geçen karanlık ve kafa karıştıran bir yolculuğu anlatır. Misha Galkin isimli bir adamın komplonun arkasındaki gerçekleri ortaya çıkarma tutkusu, dünyamızı gerçekte kontrol eden karanlık güçler ile epik bir savaşa girmesine neden olacaktır. Theron Daro