Projustice.id Pelaksanaan otonomi daerah mendorong pertumbuhan demokrasi dan mempertegas eksistensi Pemerintah Daerah di seluruh lapisan pemerintahan. Upaya untuk mendorong pertumbuhan demokrasi secara nyata dilakukan dengan mendorong dan memperbesar peranan Pemerintah Daerah, sehingga digulirkan berbagai produk peraturan perundang-undangan yang terkait dengan upaya untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam kerangka otonomi daerah. Menurut Pasal 25 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya Pemerintah Daerah Kabupaten Demak mencanangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penghapusan pekerja bagi anak yang dianggap kurang memikirkan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Hal ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, sehingga orang tua dilarang menelantarkan anaknya dan siapapun dapat dikenakan hukuman kurungan yang cukup berat, termasuk perusahaan yang mempekerjakan anak.
Untuk menanggulangi banyaknya pekerja anak, Pemerintah membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah tentang penghapusan pekerja anak sebagai upaya agar anak tidak bekerja, melainkan hanya untuk belajar. penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sehingga diperoleh hasil bahwa Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah penduduk usia 10 tahun keatas menurut ijazah tertinggi yang dimiliki di Kabupaten Demak tahun 2011 adalah yang tidak atau belum pernah sekolah sebanyak 6,14%, yang tidak tamat SD/MI/Paket A sebanyak 16,92%, sedangkan yang tamatan SD/MI/Paket A sebanyak 34,85%, tamatan dari SMP/Mts/Paket C sebanyak 21,65%. Adapun data mengenai banyaknya anak putus sekolah (drop out) menurut tingkat pendidikan di Kabupaten Demak yang terdiri dari 100 orang dari tingkat SD, 101 orang dari tingkat SMP, dari tingkat SMA sebanyak 216 orang. Dari sini dapat dilihat bahwa yang mencari kerja dari lulusan SD atau SMP sangat banyak, sehingga dapat dikatakan Kabupaten Demak masih banyak usia anak sekolah yang seharusnya melanjutkan sekolah tetapi memutuskan untuk mencari kerja.
Pemerintah Daerah Kabupaten Demak merencanakan membuat Peraturan Daerah tentang Penghapusan Pekerja Anak di Kabupaten Demak, dengan alasan untuk menghapuskan para pekerja anak, menarik kembali para pekerja anak untuk bersekolah kembali. Pemerintahan daerah melakukan Program Khusus PPA meliputi: mengajak kembali pekerja anak yang putus sekolah ke bangku sekolah dengan memberikan bantuan beasiswa, pemberian pendidikan non formal, pelatihan keterampilan bagi anak.
Menurut Yustanto kendala yang harus dihadapi dalam pembuatan peraturan daerah tentang penghapusan pekerja anak meliputi: belum tersedianya data serta informasi yang akurat, dan terkini tentang jumlah pekerja anak, lokasi, jenis pekerjaan, kondisi pekerjaan, dan dampaknya bagi anak, terbatasnya kapasitas dan pengalaman Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak lainnya dalam upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, lemahnya koordinasi berbagai pihak yang terkait dengan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak baik di tingkat Pusat maupun Daerah, rendahnya pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, belum adanya kebijakan yang terpadu dan menyeluruh dalam rangka penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Demak, selain tentang Penghapusan Pekerja Anak di Kabupaten Demak. Terdapat juga otonomi daerah terkait pajak, salah satu sumber keuangan daerah yang potensial untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera salah satunya adalah dari hasil pajak. Segala sesuatu tentang pajak telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi “ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. kaitannya dengan otonomi daerah untuk mewujudkan peningkatan PAD dari hasil pajak dilakukan dengan strategi-strategi yang meliputi beberapa faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaannya untuk memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan PAD dari hasil pajak. Hal tersebut sebagai tujuan untuk meningkatkan pendapatan keuangan daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pengertian otonomi bagi Pemerintah daerah sebenarnya bukan status ekonomi dibidang keuangan saja, melainkan mencakup aspek tatanan birokrasi dan pelayanan publik. Ukuran yang layak digunakan dalam pembahasan otonomi adalah otonomi ditinjau dari aspek kemampuan keuangan daerah untuk melihat sejauh mana kemandirian Pemerintah daerah untuk dapat membiayai tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan diwilayahnya. Kriteria yang layak digunakan untuk mengukur tingkat kemandirian ini adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu jumlah PAD ditambah dengan Pos Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak dibandingkan dengan total pendapatan daerah/ APBD. Secara umum Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kab. Demak Tahun 2005 adalah pada Tahun pertama pelaksanaan otonomi daerah sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah: a). Tuntutan tugas dan tanggung jawab yang semakin besar. b). Dengan dana yang terbatas harus mampu menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. PAD merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah dalam memperoleh dana pembangunan dan memenuhi belanja daerah PAD merupakan usaha daerah guna memperkecil ketergantungan dalam pendapatan subsidi.
Jenis pajak daerah yang menjadi sumber Pemerintah Kab. Demak:
-
- Pajak Hiburan, adalah pajak yang dikenakan atas tontonan, hiburan keramaian/ pertunjukan umum lainnya seperti pertunjukan wayang, Bioskop dan lain sebagainya. Pajak ini dipungut berdasar Perda. No.13/1998.
- Pajak Reklame, adalah pajak yang dikenakan pada orang atau badan yang menyelenggarakan / memasang reklame dan mendapat ijin dari Pemda. Pajak reklame dipungut berdasar Perda No.13/2002 yang dibedakan menurut jenis reklame yang diselenggarakan/ atau dipasang.
- Pajak Penerangan Jalan Umum, adalah pajak yang dikenakan terhadap semua pelanggan PLN. Pajak ini dipungut berdasar Perda No2/1998 yaitu dengan menggantikannya pada rekening listrik yang dikeluarkan oleh PLN berdasar pada tingkat tenaga yang dipakai.
- Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak yang dipungut berdasr Perda No.17/2000, yaitu pajak yang dibebankan pada pemilik/ pengusaha sarang burung walet.
- Pajak Parkir adalah Pajak yang dipungut berdasar Perda No.15/2002, yaitu pajak yang dibebankan pada pengguna parkir yang berada ditepi jalan dan parkir khusus (dalam ruangan).
Akan tetapi yang diberlakukannya UU No. 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah. Maka pajak daerah yang dapat dipungut DIPENDA Kab. Demak dipersempit yakni Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Gallian Gol C dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Permukaan Tanah.
Pada realilsasi penerimaan PAD Kab. Demak dalam kurun waktu 3 tahun pernah mengalami peningkatan, yang dimulai pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 yang dibebankan kepada pajak daerah dapat tercapai bahkan melebihi target yang ditetapkan.
Otonomi daerah lainnya di Demak khususnya Desa Pasir Kecamatan Mijen ini, menerapkan program BUMDes yaitu sebuah lembaga ataupun komunitas yang terdiri dari kumpulan orang yang memiliki visi memberdayakan sumber daya manusia sebagai sarana meningkatkan ekonomi di skala perdesaan. Adanya BUMDes merupakan upaya solusi dalam mengatasi ketertinggalan perekonomian masyarakat di tingkat perdesaan sebagai sarana untuk menyadarkan potensi yang ada pada desa sehingga sumberdaya dapat menghasilkan sebuah produk ataupun jasa keahlian dalam bidang tertentu yang mampu mensejahterakan masyarakat dalam segi ekonominya.
BUMdes yang diterapkan di Demak khususnya esa Pasir kKecamatan Mijen ini, tujuan didirikanya BUMDes sebagai aset Pendapatan Asli Desa dan untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam program ini, komunikasi mempunyai peran penting dalam sebuah BUMDes yang mana dalam proses menjalankan program-program BUMDes yang ada agar sesuai dengan target. Komunikasi organisasi menjadi salah satu faktor terpenting dalam menciptakan nilai-nilai positif disetiap program yang ada di perusahaan. (Rachman and Barmawi 2019).
Beberapa strategi BUMDes di Desa Pasir dalam membangun hubungan dengan masyarakat melalui: menciptakan nilai produk, layanan, personalia dan citra terhadap masyarakat, jakan kepada masyarakat untuk ikut andil dalam kegiatan BUMDes atau Desa,Melakukan musyawarah mengenai adanya ketidakselarasan ekonomi di Desa dengan masyarakat, membangun kesetiaan dan kepercayaan masyarakat dalam upaya mempertahankan hubungan baik yang dibangun BUMDes, meningkatkan kualitas dari produk yang dikelola BUMDes.
Berdirinya BUMDes dalam perkembanganya tentunya tidak semulus harapan, adanya kendala terkait masalah yang dihadapi oleh lembaga ini, seperti:
-
- Desa kurang greget dalam mendirikan BUMDes.
- Sulit mencari orang yang benar-benar mau mengelola BUMDes.
- Bongkar pasang orang (pengurus).
Selama berdiri BUMDes desa telah mencapai2 unit usaha pertama bidang perdagangan bibit bawang, yang kedua unit usaha wifi yang sudah memiliki income.
Disusun oleh: Sherylia muthia nabila
Afiliasi: Instansi UIN Walisongo Semarang