Founder & Managing Partner
PARULIAN HASIHOLAN S, S.H, M.H., adalah Founder & Managing Partner dari projustice.id yang mempunyai misi untuk memberikan akses informasi, edukasi dan konsultasi serta pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami meyakini bahwa dengan meningkatkan pengetahuan/literasi masyarakat tentang hukum maka penegakan hukum yang lebih baik dapat diwujudkan. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan pada tahun 2011, menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Faizal Hafid & Partner Jakarta Tahun 2012, dinyatakan lulus ujian PERADI Tahun 2013 dan pengambilan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Tahun 2015.
Memiliki pengalaman beracara di Pengadilan, mahir dalam menyusun konsep legal drafting antara lain; gugatan, replik, duplik, memori banding, memori kasasi, somasi dan lain-lain. Disamping itu, pemahaman mengenai investasi yang dapat membantu para investor dalam mengembangkan bisnis antara lain; pendirian izin perusahaan, penanaman modal asing, serta legal opinion yang berkaitan dengan dunia usaha.
Lawyer
- MUSRIKO, SH
MUSRIKO, SH. Advokat/Pengacara yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat atau subyek hukum yang mencari keadilan. MUSRIKO, SH cukup berpengalaman dalam menangani permasalah di bidang hukum, baik yang bersifat nasional maupun internasional, membantu masyarakat dalam kepentingannya sebagai subyek hukum, disamping untuk memenuhi kebutuhan serta mewakili kepentingan klien, baik perusahaan asing maupun nasional, lembaga pemerintah, badan usaha milik negara, pengusaha dan/atau individu dengan memberikan kualitas pelayanan yang terbaik dengan profesionalisme yang tinggi.
Advokat sebagai officium Nobile dituntut untuk menjadi penegak hukum yang dapat mengayomi dan melindungi hak-hak dan kepentingan hukum masyarakat dunia. Advokat juga dituntut selalu berusaha secara optimal untuk memenuhi kebutuhan klien dengan secara proaktif terlibat secara langsung guna memberikan solusi yang terbaik, obyektif, dan realistis. Oleh karena itu, untuk menjaga reputasi dan kepercayaan klien, MUSRIKO, SH menyadari bahwa kualitas dan profesionalisme merupakan prioritas utama yang akan terus ditingkatkan.
MUSRIKO, SH Sarjana Hukum pernah bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bergabung dengan beberapa kantor hukum ternama di Jakarta. Cukup banyak pendidikan-pendidikan dan pelatihan-pelatihan advokat yang ditempuh sejak masih duduk dibangku perkuliahan di Universitas hingga sampai saat berpraktek sebagai Pengacara/Advokat. Spesialisasi atau berpengalaman dibidang; Hukum Perusahaan, Litigasi (Pidana dan Perdata), Non Litigasi, Hukum Keluarga, HAKI, PHI, TUN, TIPIKOR, TPPU, Pertambangan, Perkebunan, Perizinan, Kontrak/Perjanjian dan Pertanahan. Memiliki izin sebagai advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dalam memberikan pelayan hukum, MUSRIKO, SH lebih mendekatkan atau mengutamakan jalur perdamaian. Hal ini sesuai dengan tuntutan Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. MUSRIKO, SH memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum dibidang yang akan disebutkan berikut.
Hukum Perusahaan dan Investasi
– Penanaman Modal Asing dan Domestik
– Rancangan Kontrak
– Merger dan Akuisisi
– Kerjasama Usaha
– Perlindungan Konsumen
– Perdagangan Internasional
– Kepailitan/Insolvensi
– Pendapat Hukum atau Legal Opinion
Perbankan, Asuransi, dan Pembiayaan
– Pembuatan Perjanjian Kredit (sindikasi dan bilateral)
– Restrukturisasi Kredit
– Leasing
– Polis Asuransi dan klaim
Pertanahan dan Properti
– Pemberian Konsultasi berkaitan dengan hak kepemilikan dan/atau jual-beli tanah, sewa-meyewa tanah/ gedung/ apartemen.
– Pengadaan tanah untuk kawasan pemukiman maupun kawasan industri.
Litigasi
– Penanganan perkara Pidana
– Penanganan perkara Perdata
– Penanganan perkara Peradilan Agama
– Penanganan sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
– Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi
– Penanganan perkara Ketenagakerjaan
– Penanganan perkara Sengketa Pilkada/Pemilu
– Penanganan perkara Kepailitan
Hukum Keluarga
– Perceraian
– Hak asuh anak
– Penyelesaian harta bersama (harta gono-gini)
– Penyelesaian sengketa waris
Alternative Dispute Resolution (ADR)
– Arbitrase
– Mediasi
– Negosiasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
– Pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten
– Penanganan pelanggaran atas HAKI
Ketenagakerjaan / perburuhan
– Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
– Pengurusan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Izin Tinggal Tetap (KITAP)
– Penyelesaian Hubungan Industrial atau Perselisihan Perburuhan