Projustice – Jakarta, Secara etimologis, sosiologi sendiri berasal dari kata latin socius yang berarti kawan dan kata Yunani logos yang berarti kata atau berbicara. Jadi, sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Menurut Auguste Comte, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum, yang merupakan hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, sosiologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu pengetahuan sebelumnya. Selain itu Comte mengatakan bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak pada spekulasi keadaan masyarakat. Hasil-hasil observasi tersebut harus disusun secara sistematis dan metodologis. Dalam hal ini Comte tidak menjelaskan bagaimana cara menilai hasil pengamatan kemasyarakatan tersebut. Lahirnya sosiologi ke dalam ilmu pengetahuan tercatat pada saat Comte menerbitkan bukunya yang berjudul Positive-Philosophy pada tahun 1842.
Sosiologi merupakan bagian dari ilmu-ilmu sosial. Dalam hal itu, Mayor Polak mengatakan bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formail maupun materiil, baik statis maupun dinamis.
Sosiologi hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang empiris analitis sebagai bentuk mendalami tentang hubungan-hubungan yang karena gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Baik dilihat dari lembaha hukum, pranata sosial, dan perubahan sosial. Sosiologi hukum adalah dua istilah ilmu yang menjadi satu, yakni kata “Sosiologi” yang memiliki arti ilmu pengetahuan tentan masyarakat dan “Hukum” yang bermakna aturan yang terjadi karenanya penyesuaian terhadap gejala sosial yang ada dalam masyakarat.
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Pengertian sosiologi hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna hukum agar tahu betapa berpengaruhnya hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai sosiologi hukum. Adapula ciri dari sosiologi hukum yang berupa empiris atau berupa gejala masyarakat yang bersifat kenyataan dan tidak bersifat spekulatif. Analisa dari sosiologi hukum ini, diresap secara tidak sadar oleh masyarakat, baik secara internal maupun eksternal dalam melakukan suatu interaksi. Kita dapat menarik contoh bagaimana masyarakat meresap analisa sosiologi hukum secara tidak sadar dalam hal kesadaran akan undang-undang. Menurut Brade Meyer.
- Sosiology of the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
- Sosiology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
- Gejala sosial lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (das sollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujuan kepastian hukum dapat tercapai.
Beberapa defenisi sosiologi hukum, perlu kita perhatikan apa yang ditulis oleh P.J Bouman yang menyatakan: Sosiologi hukum mempelajari arti sosial dan hukum. Dia uraikan dan dia jelaskan fungsi-fungsi hukum dalam struktur sosial, seperti juga pengaruh struktur-struktur sosial dalam perubahan yang terus menerus, yang dilaksanakan atas hukum. Sifat normatif dari hukum bagi yuris mempunyai isi lain dari pada bagi seorang sosiolog, yang mengedepankan penginterpretasian normativitas sebagai kekuasaan sosial.
Pendapat tersebut disamping mencoba menggambarkan secara singkat pengertian dan ruang lingkup dari pada sosiologi hukum, juga menggambarkan kepada kita bahwa ada perbedaan yang cukup prinsipil antara seorang ahli hukum. Secara implisit telah tergambar bahwa dalam kajian sosiologi hukum itu pokok fikirannya bukan dari kaca mata seorang ahli hukum tetapi dari seorang sosiologi. Selanjutnya Soerjono Soekanto secara singkat mengatakan bahwa sosiologi hukum itu adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hukum timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Pakar lain, Friedman (1953) menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah sebuah kajian tentang hubungan hukum terapan dan idealisme. sedang Paton (1931) menyatakan bahwa sosiologi hukum diartikan sebagai upaya menciptakan sebual ilmu tentang kehidupan sosial secara keseluruhan untuk menggabungkan sosiologi secara umum dengan ilmu politik. Penerapan kajian ilmu sosiologi hukum ini adalah masyarakat dan hukum dalam tataran aflikasi atau manifestasi.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang sosiologi hukum ini dapat dikutip beberapa keterangan dari Satjipto Raharjo yang menyatakan antara lain bahwa: sosiologi hukum tidak melihat hukum itu sebagai peraturan-peraturan, sebagai prosedur, sebagai lembaga-lembaga hukum, melainkan sebagai pola hubungan antar manusia didalam masyarakat, atau kalau itu lembaga hukum, sebagai lembaga sosial biasa.
Selanjutnya sebagai perbandingan dapat dikemukakan pandangan Adam Podgorecki tentang sosiologi hukum dimana ia menyatakan bahwa sosiologi hukum tidak hanya bertugas mencatat, memformulasikan, dan menjelaskan hubungan-hubungan umum yang ada diantara hukum dan faktor-faktor sosial lainnya (dalam hal ini, hukum bisa ditentang sebagai variabel yang terikat dan bebas), tetapi juga mencoba untuk membangun sebuah teori umum untuk menjelaskan proses-proses sosial, dimana hukum dibangun dan ditekankan, dan dalam hal ini, sosiologi menghubungkan disiplin keilmuan ini ke dalam rumpun pengetahuan sosiologis. Selanjutnya ia mengatakan bahwa sosiologi hukum akan membatasi sistem-sistem nilai, proses-proses sosiologi hukum akan membatasi dalam hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial dari hukum, peralihan-peralihan atau modifikasi sosial dari hukum, dan dinamika institusi-institusi hukum.
Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan hukum, yang ruang lingkupnya adalah:
- Dasar sosial dari hukum, atas dasar anggaran bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociology of law).
- Efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya dalam masyarakat (the operational sociology of law).
Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka dibedakan antara:
- Sosiologi hukum teoritis yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
- Sosiologi hukum empiris yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun kedalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasa disebut sebagai pemahaman hukum normatif. Sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi hukum sebagai ilmu terapan menjadikan sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampat dan efektivitas hukum.
Beberapa pakar mengemukakan defenisi sosiologi hukum, antara lain:
- Soerjono Soekanto, mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosialnya.
- Satjipto Raharjo, mengemukakan bahwa sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap perilaku masyarakat dalam konsteks sosialnya.
- Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- L.A. Hart, mengemukakan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.
- Zainuddin Ali, mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah segala aktivitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya.
- Sudjono Dirdjosisworo, mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan hukum yang melakukan studi-studi dan analisis empiris tentang hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lain.
- Brade Meyer, defenisi tentang sosiologi hukum dalam pandangannya adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitiam sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum.
- Mochtar Kusumaatmadja, pengertian sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat.
- Soetandyo Wignjosoebroto, mengemukankan bahwa sosiologi hukum adalah dalam pandangannya adalah cabang kajian sosiologi yang menitikberatkan pada persoalan hukum sebagaimana upaya menciptakan ketentraman dan kebersamaan dalam bermasyarakat.
- David N. Schiff, mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola prilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat.
Sumber:
Buku “Hukum Dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia”, Dr. Joko Sriwidodo, SH, MH, M.Kn, CLA
I value the blog article.Really thank you! Awesome.