Projustice.id – Jakarta, Sudah sejak lama pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Rancangan KUHP) digulirkan, bahkan sejak tahun 1964, Pemerintah dengan beberapa pakar telah membentuk tim perumus untuk membahas Rancangan KUHP dimaksud. Kalau dilihat dari segi waktu, KUHP yang kita gunakan sekarang ini adalah peninggalan zaman kolonial, sumber KUHP adalah hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Kitab hukum itu disahkan melalui Staatsblad pada 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918. Karena dibuat oleh Belanda, maka tentunya KUPH tersebut dibuat untuk kepentingan Belanda saat itu.
Tidak bisa dipungkiri, banyak rumusan Pasal yang ada di KUHP masih relevan digunakan hingga saat ini, ada beberapa diantaranya mungkin butuh di revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Akan tetapi, dalam pembahasan RKUHP ditemukan sejumlah pasal yang isinya dinilai kontroversial. Dalam RDP antara Kemenkumham dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu dibahas soal 14 poin yang menjadi perdebatan. Pasal-pasal kontroversial yang dibahas saat itu adalah:
- Hukum yang hidup (The Living Law).
- Pidana mati.
- Pidana penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
- Pidana karena memiliki kekuatan gaib.
- Pidana Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
- Pidana unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.
- Pidana penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
- Pidana terhadap advokat curang (yang diusulkan untuk dihapus).
- Pidana penodaan agama.
- Pidana penganiayaan hewan.
- Pidana penggelandangan.
- Pidana aborsi, kecuali apabila alasan darurat medis atau korban perkosaan.
- Pidana perzinaan, termasuk kumpul kebo (kohabitasi).
- Pidana perkosaan dalam perkawinan.
Kaidah Pembentukan Undang-Undang
Dalam menciptakan keseimbangan antara stabilitas, di satu sisi dan dinamika di sisi lain, pembentuk undang-undang harus berusaha agar undang-undang yang dibentuknya bersifat futuristik, berlaku untuk kurun waktu yang panjang, tidak kasuistik.
Ada Kecenderungan untuk menyusun atau merumuskan undang-undang lebih umum (di Flucht in die general Klausel). Dengan disusunnya undang-undang menjadi lebih umum, lebih futuristik, tidak kasuistik, maka hakim tidak terlalu terikat pada undang-undang. Ia akan lebih mendapat kebebasan menafsirkan, sehingga dengan demikian lebih banyak peristiwa yang berkembang yang dapat tercakup atau terjangkau oleh undang-undang. Dengan kebebasannya tersebut hakim akan lebih mudah menemukan hukumnya dan keadilannya. Agar undang-undang bersifat futuristik, umum dan menjangkau banyak undang-undang (tidak kasuistik), mak aperlu diciptakan blanketnorm, norma kabur atau norma umum. Dengan norma kabur dapat dijangkau/dicakup beberapa peristiwa. Dengan norma kabur hakim tidak terlalu terikat dan dapat lebih leluasa menafsirkan guna menemukan hukum dan keadilannya.
Kalau suatu ketentuan atau peraturan hanya berlaku untuk peristiwa khusus saja, kemudian keadaan berubah atau berkembang, dan lahirlah kemudian peristiwa-peristiwa baru, maka ketentuan atau peraturan itu tidak akan dapat mengikuti perkembangan dan akan ketinggalan. Undang-undang yang tersusun rinci, sempit, ketat atau kasuistik tidak akan dapat mengikuti perkembangan masyarakat, dan akhirnya akan ketinggalan. Undang-undang yang terlalu rinci atau kasuistik sering menyebabkan keadilannya terdesak (summum ius summa iniuria). Dengan norma kabur ini pembentuk undang-undang di satu sisi tetap memperhatikan kepastian hukum, di sisi lain memperhatikan dinamika masyarakat.
Contoh norma kabur antara lain “perbuatan melawan hukum” (Pasal 1365 KUHPer). Kata perbuatan melawan hukum dapat mencakup semua perbuatan yang bersifat melawan hukum. Semula “perbuatan melawan hukum” ditafsirkan sempit, yaitu sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang tertulis, tetapi kemudian ditafsirkan menjadi lebih luas, yaitu tidak hanya melanggar peraturan hukum tertulis saja, tetapi juga yang tidak tertulis.
Kata “barang” (Pasal 362 KUHP) semula hanya ditafsirkan sempit, sebagai “barang yang berwujud” saja, kemudian pada tahun 1921 kata barang diartikan juga sebagai “barang yang tidak berwujud” (putusan tentang aliran listrik HR 23 Mei 1921), bahkan semula barang yang dapat dicuri hanya “barang yang ada pemiliknya saja”, barang yang tidak ada pemiliknya (res nullius) tidak dapat dicuri, kemudian barang yang tidak ada pemiliknya pun dapat dicuri (putusan tentang pencurian mayat: HR 25 Juni 1946).
“Itikad baik” dalam Pasal 1338 KUHPer mencakup perbuatan atau sikap yang luas, yang dipersempit menjadi “yang memenuhi syarat-syarat kelayakan dan kepatutan” (HR 9 Feb 1923).
Jadi, norma kabur mempunyai arti yang luas dan umum, sehingga masih perlu/dapat ditafsirkan untuk dapat diterapkan atau disesuaikan pada peristiwa konkret tertentu dan di sesuaikan dengan keadaan yang sudah berubah.
Dalam pembentukan undang-undang dibedakan antara politik pembentukan undang-undang (wetgevingspolitiek), yaitu penetapan tujuan dan perumusan isi peraturan-peraturan, mengenai substansi atau muatannya, dan teknik pembentukan undang-undang (wetgevingstechniek), yaitu bagaimana tata cara (teknis) menyusun undang-undang, sehingga susunannya sistematis, isinya logis, konsisten, tidak bertentangan satu sama lain, sederhana dan jelas bahasanya, serta seberapa dapat mencakup kurun waktu yang panjang (futuristik atau antisipatif). Jangan sampai misalnya, baru beberapa tahun umurnya sudah dicabut, direvisi atau ditinjau kembali (judicial review). Selain itu, dapat dilaksanakan tanpa masih harus menunggu dikeluarkannya peraturan-peraturan organik. Pembentuk undang-undang taat asas dan taat sistem, serta menghindari duplikasi. Sebaiknya pembentukan undang-undang tidak perlu di targetkan. Terburu-buru atau dikejar waktu akan membuat hasilnya tidak memuaskan, karena pada umumnya di dorong oleh kepentingan sesaat, tidak sistematis, kadang isinya tumpang tindih dan pada umunya tidak berumur panjang.
Oleh karena itu, lamanya proses penyusunan Rancangan KUHP bukan merupakan sebuah urgensi agar Rancangan KUHP ditetapkan segera, beberapa Pasal polemik seperti disebutkan diatas sebaiknya dibahas sampai dengan tuntas terlebih dahulu. Karena percuma, ketika nanti ditetapkan, ada yang mengajukan judicial review dan permohonan yang bersangkutan diterima sehingga menyebabkan pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku. Tentunya hal tersebut membuat masyarakat menjadi tidak percaya dengan pembentuk undang-undang, yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Polemik soal Pasal kumpul kebo dan pidana kekuatan gaib sebaiknya dihentikan, sebagaimana diuraikan diatas, sebaiknya rumusan norma tidak berangkat dari hal yang sifatnya kasuistik saja, melainkan juga harus mempertimbangkan sifat futuristik dan antisipatif dalam implementasinya di masa depan yang lebih banyak berkaitan dengan pemanfaatan perkembangan teknologi dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat.
Dikutip dari beberapa sumber diantaranya:
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, “Teori Hukum”, Maha Karya Pustaka, 2019.
Greetings! Very helpful advice in this particular article! Its the little changes that produce the largest changes. Thanks a lot for sharing!