projustice.id Ilmu Hukum Pencemaran Udara Yang Disebabkan Penggunaan Batu Bara Sebagai Bahan Baku Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Banten dan Sekitarnya

Pencemaran Udara Yang Disebabkan Penggunaan Batu Bara Sebagai Bahan Baku Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Banten dan Sekitarnya

Projustice – Jakarta, Batu bara termasuk dalam sumber daya alam Indonesia yang sangat berharga dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Batu bara membantu manusia untuk menikmati aliran listrik di rumah dan lingkungan aktivitasnya, membantu efektivitas kinerja manusia di segala bidang.

Kebutuhan energi Indonesia terus meningkat seiring tumbuhnya ekonomi, jumlah penduduk, urbanisasi dan perubahan gaya hidup yang semakin banyak menggunakan energi. Walaupun batu bara diharapkan menjadi tulang punggung pasokan energi nasional, kesiapannya menghadapi sejumlah tantangan.

Meskipun penggunaan bahan baku batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik sangat murah, namun dampaknya terhadap penceraman udara sangat menghawatirkan.

Laporan terbaru yang diluncurkan oleh lembaga penelitian CREA (Centre for Research on Energy and Clean Air) menyebut butuh Rp5,1 triliun per tahun imbas pencemaran udara atau polusi udara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara. PLTU Batubara sendiri adalah pembangkit listrik yang didapat dari mesin turbin yang diputar oleh uap yang dihasilkan melalui pembakaran batubara.

Perhitungan kerugian senilai Rp. 5,1 triliun tersebut berdasarkan biaya perawatan kesehatan terhadap penyakit yang timbul dari penyakit yang disebabkan oleh pencemaran udara.

CREA (Centre for Research on Energy and Clean Air) mengungkap polusi di Jakarta turut disumbang dari sumber emisi tak bergerak dari Banten dan Jawa Barat. Emisi dari Banten dan Jawa Bara yang disebut polusi lintas batas ini lantas terbawa angin ke Jakarta.

Laporan ini menunjukkan bahwa sumber emisi tidak bergerak ternyata memberi sumbangan yang cukup signifikan terhadap beban polusi di kota Jakarta. Sumber emisi tidak bergerak ini, seperti pembangkit listrik uap batu bara (PLTU Batu Bara), pabrik, dan fasilitas industri lainnya yang berada di Jawa Barat dan Banten.

Polusi undara akibat dampak penggunaan batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik dapat meningkatnya risiko penyakit seperti asma, kencing manis, stroke, dan kronis penyebab penyakit pernafasan berkurang kemampuan untuk bekerja, menurunkan partisipasi dan meningkatkan kesehatan biaya perawatan.

Terhadap anak-anak, polusi udara dapat menimbulkan penyakit asma, mempengaruhi hari hasil belajar di sekolah, meningkatkan biaya perawatan kesehatan terhadap anak.

Selain itu, polusi udara yang diakibatkan pembangkit listrik dengan bahan baku batu bara dapat menimbulkan kelahiran premature dan meningkatkan biaya perawatan kesehatan dan risiko berbagai kondisi kesehatan bayi yang terdampak, serta meningkatnya risiko pernapasan infeksi dan penyakit ringan lainnya pada orang dewasa.

Permasalahan
  1. Pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah pada penduduk di Banten dan sekitarnya yang menggunakan bahan baku batu bara sebagai energy non terbarukan dapat menimbulkan pencemaran udara.
  2. Pendirian PLTU Batu bara masih tetap dapat dilakukan namun terbatas di kota yang masih sepi penduduk untuk menghindari dampaknya terhadap masyarakat.

Penggunaan batu bara sebagai bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sudah lama ditinggalkan, khususnya negara negara eropa yang sepakat untuk menggunakan energy terbarukan misal pembangkit listrik tenaga angin, pembangkit listrik tenaga surya dan lainnya yang tidak menggunakan sumber energy dari bahan baku fosil. Hal ini mengingat negara negara eropa sangat menginginkan untuk dapat mengurangi polusi udara yang diakibatkan penggunaan bahan baku fosil sebagai sumber energy.

Namun pada tahun 2021 ini, negara Inggris sedang mengalami krisis energy sehingga penggunaan baru bara sebagai bahan baku pembangkit listrik tenaga uap disetujui kembali untuk digunakan, mengingat bahan baku batu bara ini lebih murah dan efisien digunakan di tengah kondisi ekonomi yang memberuk akibat pandemic Covid-19.

Sedangkan di Indonesia, Pemerintah sudah merencanakan untuk meninggalkan penggunaan batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik tenaga uap, meskipun saat ini PLTU masih efektif digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik khususnya di pulau jawa dan bali.
Sebagai contoh PLTU yang berada di sekitar Banten, Temuan Recourse, sebuah lembaga pengawas finansial berkelanjutan, menunjukkan PLTU Jawa 9 & 10 yang akan dibangun diperkirakan bisa melepaskan 10 juta ton karbon dioksida tiap tahun, setara dengan emisi rata-rata negara Thailand atau Spanyol. Selain itu, laporan Greenpeace mengemukakan bahwa proyek pembangkit listrik batubara bernilai 3,5 miliar dolar Amerika tersebut berpotensi menyebabkan 4.700 kematian dini selama 30 tahun masa operasionalnya.

Direktur Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menyebut bahwa banyaknya PLTU yang mengepung Banten (termasuk di dalamnya pembangkit listrik berbahan bakar energi kotor batubara di kawasan industri) tidak terlepas dari lemahnya peran pemerintah daerah dalam kerangka pengembangan ketenagalistrikan nasional. “Pemerintah Banten terus-menerus memberikan kemudahan izin pembangunan PLTU di wilayahnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah abai terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesehatan warganya,” ucapnya.

Banten menjadi perwujudan kasus yang kuat menggambarkan bagaimana lanskap ketenagalistrikan nasional Indonesia begitu bermasalah karena ketergantungan akut terhadap batubara. Akibatnya, implementasi energi bersih terbarukan di Banten jauh dari kata optimal. Saat ini, orientasi pengembangan energi yang bertumpu pada batubara mengakibatkan Banten menjadi provinsi dengan utilisasi potensi energi bersih terendah. Utilisasi potensi energi bersih daerah bahkan tidak mencapai 1% dari total potensi energi bersih terbarukan yang mencapai 5000 MW.

Banten, sebagai sebuah daerah, orientasi pembangunannya sengaja diciptakan secara struktural untuk ketergantungan terhadap sumber energi kotor batubara. Kondisi semacam ini harus segera dibenahi. Pemerintah Banten harus segera mengambil langkah nyata untuk melindungi warganya dari bahaya polusi PLTU Batubara.

Kondisi ketenagalistrikan di sistem Jawa-Bali yang oversupply atau kelebihan pasokan hingga 40%, seharusnya menjadi momentum bagi Banten untuk serius memulai optimalisasi potensi energi bersih seperti angin dan matahari yang melimpah. Sudah saatnya Banten mandiri energi dan lepas dari ketergantungan batubara.

Terlebih, saat ini secara biaya pembangunan pembangkit listrik bertenaga angin dan khususnya matahari telah mencapai nilai keekonomian yang lebih terjangkau (Carbon Brief, 2020) dibanding batubara yang selama ini diklaim sebagai sumber energi termurah.

Pemerintah memiliki tanggungjawab yang besar untuk memanfaatkan keuntungan Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan batu bara terbesar didunia harus menyusun rencana kebijakan yang baik untuk dapat memberikan efek langsung kepada masyarakat yaitu kesejahteraan dan pemerataan ekonomi.

Kebijakan pengelolaan batu bara secara yuridis formal diatur didalam ketentuan 30 Tahun 2007 tentang Energi menyatakan bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu.

Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan batu bara yang diatur didalam ketentuan UU 30 Tahun 2007 tersebut harus dilaksanakan konsisten untuk kepentingan masyarakat, dan terhindar dari segala kepentingan para pihak misal investor yang memiliki niat hanya untuk mencari keuntungan sepihak atau golongan tertentu.

Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan.

Menurut ketentuan Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penggunaan batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik tenaga uap harus dipertimbangkan, terlebih di kota kota yang padat penduduk seperti banten dan sekitarnya.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki cadangan batu bara tersebar di dunia, harus memanfaatkan posisi tersebut sebaik-baiknya untuk memajukan perekonomian dan mensejahterakan rakyat. Tetapi hal tersebut juga harus sesuai dengan konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) yang menyatakan bahwa diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah hati-hati dalam pemanfaatan batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik tenaga uap yang dapat menyebabkan pencemaran udara.

Batu bara menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 mengkategorikan baru bara sebagai sumber energy tidak terbarukan yaitu:
“Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain, minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.”

Namun demikian, penggunaan batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik tenaga uap tetap dapat dilakukan dengan meminimalisir dampat pencemaran udara uang ditimbulkan serta mengatur penempatan daerah pembangunan pembangkit listrik tenaga uap ditempat yang masih sepi penduduk.

Kesimpulan

Sebagai negara penghasil batu bara terbesar di dunia, Pemerintah wajib menyusun perencanaan yang matang, agar dapat dikelola dengan baik untuk mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat tujuan hukum yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat.

Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di sekitar Banten dan sekitarnya sebaiknya di pindahkan ke daerah yang masih sepi penduduk, karena tingkat polusi udara di daerah yang sepi penduduk cenderung lebih bersih dibandingkan kota yang padat penduduk seperti di Banten dan sekitarnya.

Sudah seharusnya untuk kota kota dipulau jawa, pemerintah dapat mengupayakan pembangunan pembangkit listrik dari bahan baku sumber energy terbarukan, hal ini sesuai dengan asas pengelolaan energy sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 yaitu:

“Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.”

11 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *