projustice.id Aparatur Sipil Negara Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Projustice – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Pemerintah untuk membantu Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

KPK dibentuk pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga tugas KPK meliputi:

  • tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
  • koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik;
  • monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  • supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
  • tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut, KPK diberikan wewenang untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

Pada perjalanannya, KPK sering mendapatkan rintangan dalam menjalankan tugasnya misalkan dalam kasus “cicak vs buaya” yang sempat heboh pada tahun 2009 lalu, namun tidak sedikit pula masyarakat yang menyuarakan dukungannya kepada KPK.

Dukungan terhadap KPK ini sering diutarakan oleh netizen melalui media-media sosial dan unjuk rasa secara langsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Ekonomi Sedang Susah, Garuda Malah Menawarkan Refund Dalam Bentuk Voucher

Selain itu, isu mengenai pelemahan KPK melalui perubahan Undang-Undang KPK juga banyak di soroti penggiat anti korupsi, kita lihat saja pada tahun 2019 banyak orang mencurigai bahwa perubahan Undang-Undang KPK adalah salah satu upaya pelemahan KPK.

Terakhir, masyarakat menyoroti soal pemilihan ketua KPK yang pada akhirnya menempatkan bapak Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang berasal dari institusi Polri.

Meskipun ketua KPK berlatar belakang Polri, tetapi tidak lantas KPK dapat di intervensi oleh Pemerintah karena undang-undang KPK telah mengatur bawah KPK adalah lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Prestasi KPK

Sejak didirikan pada tahun 2002 sampai dengan sekarang, banyak prestasi yang telah diraih oleh KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.

Jika kita merujuk Laporan Tahunan (Laptah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019. KPK berhasil melakukan 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 14 daerah yang menjerat 76 orang.

Dalam keseluruhan OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang antara lain berjumlah Rp. 12,8 miliar, USD 35 ribu, SGD 576 ribu, 5 euro, RM 407, dan 500 riyal.

Banyak hal yang sudah kita capai bersama terkait dengan kinerja KPK tahun 2019, meskipun masyarakat selama ini hanya melihat KPK dari sisi penindakan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada saat membuka peluncuran Laptah 2019 melalui webinar, Senin (27/7/2020).

Dari sederetan prestasi yang telah dicapai oleh KPK, tentunya patut kita apresiasi karena capaian tersebut hanya bisa diraih melalui kerja keras pimpinan KPK bersama seluruh jajarannya.

Dibalik layar, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa pegawai yang bekerja di KPK tidak sepenuhnya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Masyarakatpun berharap, prestasi KPK ini dapat dipertahakan bahkan di tingkatakan lagi oleh Ketua KPK saat ini maupun oleh penerus-penerusnya..

Peralihan Status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pada tanggal 24 Juli 2020 Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 ini menjadi dasar peralihan pegawai KPK menjadi ASN dengan mekanisme dan prosedur yang lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Ketua KPK.

Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN patut disyukuri oleh pegawai KPK saat ini karena untuk dapat diterima sebagai ASN melalui jalur umum tidak gampang.

Ada serangkaian tes yang harus dilalui oleh pelamar misalkan tes system Computer Asistent Test (CAT) yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelejensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta tes lainnya yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi 100% PNS, seorang Calon PNS harus melewati 1 tahun masa percobaan dan mengikuti diwajibkan untuk mengikuti diklat prajabatan.

Adapun pertimbangan pemerintah untuk melakukan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yaitu;

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari Aparatur Sipil Negara“.

untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“.

Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat mengikuti pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN:

  • Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
  • Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
  • Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pegawai KPK yang telah beralih statusnya menjadi ASN berhak memperoleh gaji dan tunjangan seperti ASN pada umumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku pemrakarsa pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 menjamin bahwa kehadiran ASN tidak akan mengurangi independensi KPK dalam menangani kasus korupsi di tanah air.

Kepastian soal status pegawai KPK menjadi ASN diharapkan dapat menjadi motivasi pegawai KPK untuk bekerja lebih baik lagi, mengingat kesejahteraan mereka lebih terjamin dengan adanya gaji dan tunjangan serta jaminan uang pensiun bagi yang bertatus PNS.

12 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Comment

  1. Appreciating the time and effort you put into your blog and detailed
    information you provide. It’s nice to come across a blog every
    once in a while that isn’t the same unwanted rehashed material.
    Great read! I’ve bookmarked your site and I’m adding your RSS feeds to my Google
    account.

  2. Superb blog! Do you have any helpful hints for aspiring writers?
    I’m planning to start my own website soon but I’m a little lost on everything.
    Would you advise starting with a free platform like WordPress or
    go for a paid option? There are so many choices out there
    that I’m completely confused .. Any ideas? Thanks a lot!