projustice.id Pemerintahan Penyederhanaan Birokrasi Melalui Pelaksanaan Inpassing Jabatan Eselon III dan IV Menjadi Jabatan Fungsional

Penyederhanaan Birokrasi Melalui Pelaksanaan Inpassing Jabatan Eselon III dan IV Menjadi Jabatan Fungsional

Projustice – Jakarta, Sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden era Pemerintahan Jokowi, terdapat Lima prioritas kerja lima tahun kedepan yakni: pembangunan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Salah satu prioritas kerja reformasi birokrasi adalah penyederhanaan eselonisasi birokrasi menjadi dua level, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetitif.

Penyerderhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (struktural) ke dalam jabatan fungsional berawal dari Pidato Presiden RI pada Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019, Mandat Presiden dan Wakil Presiden: “perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah”. Mandat Presiden RI lainnya: “sangat penting bagi kita untuk mereformasi birokrasi kita. Reformasi struktural agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, semakin lincah”.

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kementerian PAN & RB, LAN, serta Kementerian dan lembaga terkait lainnya bergerak untuk merumuskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi yang pada akhirnya menerbitkan beberapa aturan antara lain; Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, dan sebelumnya Kementerian PAN & RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

1) Mengapa perlu dilakukan penyerderhanaan birokrasi melalui inpassing jabatan Eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional pada instansi Pemerintah?

2) Apakah penerapan inpassing jabatan Eselon III dan IV dapat dilakukan pada seluruh Instansi Pemerintah?

Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional

Dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 28 Tahun 2019, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada jabatan fungsional yang setara.

Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, “Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan dilakukan melalui: (a). Pengangkatan Pertama; (b). Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan lain; (c). Pengangkatan Penyesuaian/Inpassing; (d). Pengangkatan Promosi.

Tujuannya yakni untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Kebutuhan jabatan Eselon III dan IV pada Instansi pemerintah

Pada instansi pemerintah pusat antara lain Kementerian/Lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, begitu pula dengan instansi yang terdapat pada pemerintah daerah.

Oleh karena itu, perlu diterjemahkan dengan seksama arahan presiden terkait penyederhanaan birokrasi melalui penyeseuaian jabatan eselon III dan IV dimaksud.

Adapun yang melatarbelakangi arahan Presiden memerintahkan agar dilakukan penyederhanaan birokasi yaitu terkait dengan perizinan. Sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden seusai melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Selasa (28/10). Presiden mengatakan “Nanti menteri-menteri yang berhubungan dengan perizinan akan saya kumpulkan,”. Sesuai janjinya, Presiden mengumpulkan berbagai menteri dalam Kabinet Kerja untuk mengupayakan cara mempermudah perizinan, seperti untuk mengurus usaha dan investasi agar dapat memperbaiki layanan yang lebih terintegrasi dan lebih cepat.

Namun belakangan, arahan Presiden terkait penyederhanaan birokrasi diterjemahkan oleh Kemenpan RB dengan melakukan penyesuaian/inpassing jabatan Eselon III dan IV kepala hampir kepada seluruh Kementerian/Lembaga maupun daerah. Hal ini menimbulkan masalah baru, mengingat instansi yang tidak memiliki kewenangan izin juga terkena kebijakan penyesuaian jabatan.

Disamping itu, ketersediaan jabatan fungsional yang ada saat ini belum tentu sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing instansi pemerintah, misalkan tidak tersedianya jabatan fungsional, padahal terdapat ASN yang berasal dari formasi atlet berprestasi yang sampai saat ini masih berprofesi sebagai atlet dan bukan sebagai pelatih sebagaimana jabatan fungsional pelatih yang tersedia.

Sehingga penyesuaian jabatan fungsional jabatan Eselon III dan IV hanya dapat diterapkan pada beberapa unit kerja di instansi Pemerintahan sesuai dengan kebutuhan agar dapat dengan cepat melayani masyarakat sebagaimana yang diharapkan Presiden.

Kriteria Penyetaraan Jabatan Administrasi

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dilakukan dengan kriteria: (a). tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; (b). tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan (c). jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.

Selain kriteria ini, jabatan administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan harus memperhatikan kriteria: (a). memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau (b). memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Kriteria ini diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V).

Meskipun Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 28 Tahun 2019 memberikan ruang kepada jabatan administrasi untuk tidak dilakukan penyesuaian/inpassing, namun kriteria yang disusun hanya dapat diterapkan di beberapa instansi pemerintah saja yang jumlahnya sangat sedikit. Oleh karena itu, pengecualian tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah bagi instansi pemerintah yang sebetulnya masih membutuhkan jabatan struktural Eselon III dan IV pada instansinya masing-masing, mengingat belum tersedianya jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsinya serta terbatasnya jumlas SDM yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Kesimpulan

Penyerderhanaan birokrasi melalui inpassing jabatan Eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional pada instansi pemerintah perlu dilakukan agar semakin sederhana, semakin simple dan semakin lincah dalam melayani kebutuhan masyarakat sebagaimana yang diharapkan Presiden.

Penyeseuaian/inpassing jabatan Eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional merupakan wujud dari implementasi ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengedepankan keahlian dan kompetensi ASN, sehingga setiap jabatan tersedia akan dijabat oleh ASN yang professional sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Penerapan penyesuaian jabatan/inpassing Eselon III dan IV menjadi fungsional tidak dapat dipaksakan kepada seluruh instansi Pemerintah, penyesuaian jabatan/inpassing sebaiknya diterapkan kepada jabatan yang memiliki kewenangan perizinan atau kewenangan lainnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden.

Meskipun Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 28 Tahun 2019 memberikan ruang kepada jabatan administrasi untuk tidak dilakukan penyesuaian/inpassing, namun aturan tersebut tidak fleksibel sehingga penyesuaian jabatan/inpassing bagi instansi tertentu terkesan dipaksakan, mengingat jabatan fungsional yang tersedia belum cukup memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fugsinya masing-masing.

Ketentuan Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur kriteria pengecualian penyesuaian/inpassing jabatan seharusnya tidak terbatas pada kriteria jabatan yaitu; (a). memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau (b). memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Melainkan harus dapat mengakomodir jabatan Eselon III dan IV yang dikecualikan untuk tidak dilakukan penyesuaian/inpassing sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi tanpa mengikat kriteria sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 28 Tahun 2019.

 

 

13 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *