projustice.id Advokat Peran Advokat Dalam Kasus Djoko Tjandra

Peran Advokat Dalam Kasus Djoko Tjandra

Projustice – Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka ruang lingkup pekerjaan advokat telah diatur secara tegas dan jelas didalam didalam peraturan setingkat undang-undang yang menjamin peran advokat didalam penanganan suatu perkara.

Advokat dapat memberikan jasa hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan atau yang biasa dikenal dengan istilah litigasi dan non litigasi.

Supaya lebih jelas, berikut kami kutip pengertian advokat sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Advokat yakni:

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Kemudian apa yang dimaksud dengan “jasa hukum” diatur didalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tentang Advokat yakni:

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”

Didalam Pengadilan (Litigasi)

Peran advokat didalam proses pengadilan untuk bertindak untuk dan atas nama kliennya itulah yang dimaksud dengan litigasi.

Proses pengadilan antara lain seperti; mengajukan gugatan, memberikan jawaban, replik, duplik, menyiapkan alat bukti, menghadirkan saksi, dan kesimpulan didalam penanganan perkara perdata.

Mendampingi terdakwa untuk melakukan pembelaan di dalam pengadilan, menyusun pledoi,, mengajukan upaya banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dan lain-lain sesuai proses hukum acara pidana.

Proses-proses beracara pada pengadilan lainnya seperti pengadilan tata usaha negara, pengadilan niaga dan pengadilan agama dan lain-lain yang kesemuanya dapat dikategorikan sebagai peran advokat didalam pemberian jasa hukum litigasi.

Diluar Pengadilan (Non-Litigasi)

Beda halnya dengan peran advokat didalam pengadilan (litigasi) yang secara jelas dapat kita pahami, peran advokat diluar pengadilan banyak sekali disalah artikan oleh masyarakat awam maupun advokat itu sendiri.

Hal inilah yang harus diluruskan agar profesi advokat wibawanya dapat dijaga, sesuai dengan falsafah advokat yaitu “officium nobile” adalah profesi yang mulia.

Secara derajat, Advokat adalah penegak hukum yang setara atau sejajar dengan penyidik (Polisi), Penuntut (Jaksa) dan Hakim (Pengadilan) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Advokat.

Walaupun frasa “diluar pengadilan” atau “litigasi” tidak dijelaskan dibatang tubuh Undang-Undang tentang Advokat, sebenarnya pengertian “diluar pengadilan” atau “litigasi” dapat diterjemahkan dari penjelasan Undang-Undang tentang Advokat agar pemahamannya tidak menjadi bias.

Baca juga: Sanksi Bagi PNS Yang Melakukan Kumpul Kebo

Jadi makna “diluar pengadilan” atau “litigasi” menurut penjelasan Undang-Undang tentang Advokat yaitu advokat memberikan jasa hukum diluar pengadilan melalui Pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan antara lain seperti: arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.

Selain itu, pemberian layanan pendampingan hukum pada tingkat penyelidikan dan penyidikan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka juga dapat dikategorikan peran advokat didalam memberikan jasa hukum diluar pengadilan.

Kasus Hilangnya Djoko Tjandra Untuk Menghindari Vonis Hukuman

Djoko Tjandra santer namanya terdengar di media masa belakangan ini, bagaimana tidak?, Djoko Tjandra yang telah di vonis bersalah oleh  Mahkamah Agung melalui putusan tahap Peninjauan Kembali/PK menghilang dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.

Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dengan masa hukuman selama 2 tahun penjara.

Namun entah bagaimana ceritanya, Djoko Tjandra yang telah diputus bersalah tidak pernah sama sekali menjalani hukuman, malahan terinformasi Djoko Tjandra bersama kuasa hukumnya berinisial ADK sempat menemani Djoko Tjandra mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, tercatat Djoko Tjandra pernah mengunjungi salah satu kelurahan untuk membuat KTP Elektronik yang hanya membutuhkan waktu sekitar kurang lebih 1 jam dalam proses pembuatannya.

Cepatnya pelayanan yang diberikan bagi seorang buronan menjadi ironis dikala pelayanan pembuatan KTP Elekronik bagi masyarakat biasa pada prakteknya membutuhkan waktu berhari-hari bahkan bisa berbulan bulan lamanya.

Djoko Tjandra tidak tersentuh dan dengan bebasnya mengunjugi tempat umum membuat sebagian orang bertanya-tanya, mengapa tidak ada notifikasi warning dari sistem administrasi di kantor Pemerintahan kita?

Dugaan Keterlibatan Jenderal Polisi

Sudah menjadi berita luas, pada akhirnya ada 3 jenderal polisi yang di copot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus hilangnya Djoko Tjandra dari jeratan hukuman.

Belum lagi soal diketemukannya surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh institusi polri.

Isu surat jalan ini dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman kepada kompas.com beberapa waktu lalu.

Surat jalan inilah yang dipakai oleh Djoko Tjandra untuk memuluskan perjalanannya ke Pontianak hingga pada akhirnya diduga melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Peran Advokat Dalam Kasus Djoko Tjandra

Seorang Advokat berinisial ADK belum lama ini telah diperiksa oleh Bareskrim Polri sehubungan dengan kasus Djoko Tjandra yang membuat heboh media masa.

Bagaimana tidak, ADK sempat beberapa kali mendampingi sang buronan antara lain dalam upaya mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah tindakan ADK yang tidak mengungkapkan keberadaan Djoko Tjandra dianggap perbuatan melanggar hukum?

Pada prinsipnya, ketika advokat memutuskan bersedia menerima perkara dari seseorang menjadi klien, seketika itu pula advokat terikat pada kewajiban etik yakni mejaga kerahasiaan dan kepercayaan klien.

Didalam kode etik, advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

Lebih lanjut, menurut ketentuan Pasal 19 Undang-Undang tentang Advokat, bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Terhadap belum diketemukannya Djoko Tjandra sampai saat ini, tentu advokat tidak serta merta dapat dipersalahkan mengingat advokat menurut UU wajib menjaga kerahasiaan kliennya.

Menangkap Djoko Tjandra adalah tugas dari Kepolisian atau Kejaksaan, bukan merupakan tugas dari seorang advokat.

Bahkan ketika advokat sudah tidak lagi menjadi pengacara Djoko Tjandra, kewajiban melindungi kerahasiaan klien tetap diperintahkan oleh UU dan Kode Etik advokat.

Hak Imunitas Advokat

Hak imunitas advokat dapat diartikan secara awam bahwa advokat dalam menjalankan profesinya sebagai advokat tidak dapat dikenakan pidana maupun gugatan perdata.

Tetapi hak imunitas advokat baru dapat diperoleh ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU Advokat, telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan.

Selengkapnya amar putusan MK itu berbunyi:

Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikat baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’.

Kesimpulan

Jadi, advokat Djoko Tjandra yang bungkam ketika ditanyai soal keberadaan kliennya memang dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang tentang Advokat dan kode etik advokat bahwa seorang advokat wajib melindungi rahasia kliennya.

Dalam menjalankan profesinya itu, sepanjang tujuannya didasarkan pada etikat baik, maka advokat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

Kecuali hal lain yang ditentukan oleh undang-undang, misalkan dalam kasus Setya Novanto yang pada akhirnya menyeret Fredrich Yunadi selaku pengacaranya yang divonis 7 tahun penjara karena terbukti bersalah sengaja merintangi penyidikan tersangka korupsi.

Oleh karena itu, dalam kasus Djoko Tjandra juga tidak tertutup kemungkinan advokat inisial ADK dapat dimintai pertanggunjawaban apabila diketemukan adanya bukti ybs membantu Djoko Tjandra kabur dari Indonesia untuk menghindar dari vonis hukuman.

16 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *