Latar Belakang
Pemerintah Indonesia pertama kali mengumumkan kasus COVID-19 pada tanggal 2 Maret tahun 2020, meskipun banyak ahli maupun pemerhati yang pesimis dengan statement tersebut. Salah satu ahli virology dari Harvard Profesor Marc Lipsitch menyatakan bahwa virus COVID-19 di Indonesia sudah masuk sejak awal tahun atau bulan Januari.
Dalam analisanya menyebutkan beberapa negara tetangga Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Thailand telah melaporkan kasus COVID-19 sejak Januari, demikian juga turis asal China yang kembali ke negara asalnya didiagnosis positif COVID-19 setelah berliburan dari Bali, Indonesia. Dalam penanganan COVID19 Pemerintah Indonesia telah menetapkan politik hukum dengan menerbitkan 3 (tiga) instrumen hukum sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran wabah COVID19:
- Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Namun politik hukum tersebut memunculkan kritik di mana-mana, aturan-aturan tersebut dinilai terlambat dikeluarkan, akibat dari keterlambatan tersebut baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mengalami kegagapan dalam mengambil langkah-langkah penanggulangan wabah pandemi COVID-19. Demikian juga dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Sekilas kebijakan ini dirasa “positif” dan dipandang sebagai cara untuk menyelamatkan
keuangan negara, serta memungkinkan adanya perubahan alokasi anggaran APBN untuk biaya penanggulangan wabah COVID-19”. Namun dari segi substansinya sendiri, Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut menyimpan problem hukum, yang mana ia berpotensi memunculkan moral hazard, fraud dan korupsi di mana setiap tindakan maupun keputusan yang diambil oleh pejabat tidak dapat dituntut secara perdata, pidana, maupun tata usaha Negara. Tentu sangat disayangkan sekali jika pemerintah justru mengambil langkahlangkah manuver politik hukum yang kontraproduktif dengan upaya perlindungan Hak atas Kesehatan rakyat dari pandemic COVID-19.
Bila mengacu pada kondisi saat ini penyebaran virus COVID-19 sudah menyebar ke semua provinsi di Indonesia, kurva kasus COVID-19 terus meningkat dan belum menandakan adanya penurunan, mobilitas perpindahan masyarakat masih tetap tinggi, serta tempat hiburan, kafe, destinasi wisata masih dibuka seperti biasa.
Disisi lain terus bertambahnya jumlah pasien COVID-19 berpotensi pada kolapsnya sistem
kesehatan karena rumah sakit kewalahan dalam menangani jumlah pasien yang sangat banyak.5 Kondisi tersebut mengakibatkan hak asasi atas kesehatan termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tidak terpenuhi.
Demikian juga kurangnya perlindungan terhadap tenaga medis sebagai garda terdepan dalam perang melawan COVID-19 menambah pertanyaan sejauh mana keseriusan Pemerintah membuat kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan COVID-19 ini, dan komitmen Pemerintah terhadap perlindungan hak asasi atas kesehatan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (2) serta (3)
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights dan
pasal 12 ayat (1) Kovenan International tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(International Convenant on Economic, Socical and Cultural Rights).
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka terdapat beberapa pokok permasalahan
penting yang dapat diangkat dalam pembahasan, yaitu :
- Apakah kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus Covid-19 sudah
tepat ? - Apakah peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani Covid-19 sudah
tepat dan berpihak kepada masyarakat ?
Upaya Pemerintah mengatasi penyebaran Virus Covid-19
Mahfud MD memaknai politik hukum sebagai legal policy atau garis kebijakan resmi dan sah tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan pergantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara.
Dalam menentukan hukum yang telah dan akan ditetapkan, politik hukum memberikan otoritas legislasi kepada penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan tujuan negara sebagaimana yang termuat di dalam alinea ke-4 UUD 1945. Termasuk juga politik hukum yang harus diterapkan Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID19, apakah sudah memenuhi tujuan negara atau belum?
Bahwa dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Indonesia telah membuat politik hukum dengan mengeluarkan berbagai produk hukum di antaranya:
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan dalam Rangka Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan.
UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan pengesahan atau penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi COVID-19 dan dalam Rangka Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undangundang. Dalam hal ini yang perlu dikaji adalah legal reasoning dan legal necessity dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020, apakah Perppu tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkannya suatu Perppu. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan atribusi yang diberikan Pasal 22 UUD 1945 kepada Presiden untuk menyelesaikan suatu hal ihwal kegentingan yang memaksa. Meskipun tidak ada regulasi yang jelas dalam UUD 1945 maupun Undang-undang.
mengenai syarat-syarat kapan suatu Perppu dapat diterbitkan oleh Presiden. Namun, ada pendapat profesor tata negara yaitu Jimly Ashiddiqie yang mensyaratkan kapan suatu Perppu dapat diterbitkan, diantaranya: 1) Adanya alasan mendesak untuk bertindak secara cepat (reasonable necessity), 2) Terdapat krisis waktu, 3) Tidak tersedia alternatif lain. Selain itu Vernon Bogdanor, sebagaimana yang dikutip oleh Janpatar Simamora dalam artikelnya yang berjudul “Multitafsir Pengertian Ihwal Kegentingan yang Memaksa dalam Penerbitan PERPPU” pada jurnal mimbar hukum, juga menyebutkan ada tiga kondisi darurat yang dapat menimbulkan hal ihwal kegentingan memaksa di antaranya darurat perang, darurat sipil, dan darurat internal (innere not stand).
Dengan demikian merujuk pada pendapat Vernon Bogdanor, pada prinsipnya keadaan daruratlah yang menyebabkan lahirnya hal ihwal kegentingan memaksa yang dimaksud dalam Pasal 22 UUD 1945. Dalam kasus ini keadaan darurat yang dimaksud adalah wabah Corona Virus Disease (COVID-19). COVID-19 sebagai pandemi yang bersifat extraordinary karena penyebarannya yang masif telah menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Pandemi tersebut juga berdampak kepada deselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, anjloknya penerimaan negara, dan peningkatan beban belanja negara.
Bahwa dengan pertimbangan tersebut Pemerintah menganggap perlu diterbitkannya Perppu sebagai upaya untuk melakukan proteksi terhadap kondisi perekonomian nasional, dengan fokus utama pada kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Mengenai kebijakan keuangan negara, Pasal 2 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Ayat selanjutnya pemberian kewenangan bagi Pemerintah agar dapat melakukan realokasi dan refocusing anggaran sesuai skala prioritas demi pemulihan ekonomi. Dalam bidang perpajakan pasal 8 Perppu tersebut memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta pembebasan/keringanan bea masuk akibat adanya pandemi COVID-19.
Selanjutnya dalam rangka pemulihan kondisi ekonomi nasional, Pasal 11 Perppu
tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah melalui penyertaan modal
negara atau penempatan dan/atau investasi Pemerintah guna memproteksi, menjaga dan menaikkan kemampuan ekonomi (economic capability) para pelaku usaha baik pada sektor riil maupun sektor keuangan. Lahirnya Perppu tersebut merupakan politik hukum yang diambil Pemerintah untuk stabilisasi keuangan negara dan mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Akan tetapi, Perppu tersebut mengandung potensi-potensi yang dapat merusak praktik ketatanegaraan di Indonesia. Pertama, Perppu ini berpotensi mengarah kepada kekuasaan yang tidak terbatas (absolute power) dalam pembentukan suatu
regulasi oleh Presiden. Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1/2020 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara yang diatur dengan atau Peraturan Presiden.
Aspek positif perubahan postur anggaran dan perubahan defisit APBN, dengan Peraturan Presiden memberikan legitimasi kepada Pemerintah untuk bergerak cepat dan responsive untuk menjaga sistem keuangan dan perekonomian nasional dari ancaman COVID19. Adapun aspek negatif perubahan postur anggaran dan perubahan defisit APBN melalui Peraturan Presiden telah melanggar praktek ketatanegaraan selama ini yang mana perubahan postur maupun perubahan defisit anggaran dilakukan dengan APBN-P yang membutuhkan persetujuan (consent) DPR selaku representasi rakyat di Parlemen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Norma Pasal 2 ayat (1) huruf a Perppu 1/2020 juga menetapkan batas defisit APBN lebih dari 3%, namun Perppu tersebut tidak menjelaskan berapa maksimal batas deficit APBN yang diperbolehkan selama kondisi pandemi. Perubahan postur anggaran berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 telah menyebabkan defisit anggara sebesar 5,07 persen, dan Perubahan postur anggaran berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020
diperkirakan defisit menjadi 6,34 persen.
Membengkaknya defisit APBN tersebut ditetapkan Pemerintah tanpa adanya persetujuan dari DPR. Selain itu APBN yang ditetapkan berdasarkan Perppu tersebut bisa menjangkau hingga tahun 2023. Padahal sebagaimana yang diketahui, APBN adalah suatu Undang-Undang yang brsifat periodik karena setiap tahun. Undang-Undang APBN direvisi (amandment) sesuai dengan kondisi dan dinamika ekonomi Indonesia. Kedua, norma Pasal 27 Perppu No. 1/2020 dicurigai memberikan kekebalan hukum (law imunity) kepada pembuat kebijakan yang diatur dalam Perppu No. 1/2020, salah satunya yaitu pengguna anggaran.
Semua tindakan maupun keputusan yang dibuat tidak dapat dituntut baik secara perdata, pidana maupun tata usaha negara. Tentunya norma tersebut bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, serta pelanggaran terhadap prinsip persamaan
di hadapan hukum (equality before the law). Ketiga, Perppu tersebut juga tidak
menjelaskan secara spesifik politik hukum Pemerintah dalam bidang kesehatan
berkaitan dengan tindakan-tindakan yang diambil dalam penanganan COVID-19
di Indonesia. Pada Perppu ini, tidak terlihat secara nyata bagaimana kebijakan
kesehatan publik (public health policy) yang diharapkan masyarakat dalam mengendalikan wabah COVID-19 ini.
Sudah seharusnya, didalam negara demokratis, perwujudan good governance atau pemerintahan yang baik tidak akan pernah bisa lepas dari apa yang namanya transparansi. Hal itu karena tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan
adanya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap penentuan kebijakan publik. Tidak terkecuali bagi kebijakan yang menjadi respon
terhadap wabah penyakit dan itu jika dihubungkan dengan keadaan saat ini adalah
bahwa menghadirkan transparansi terkait kasus COVID-19 merupakan salah satu
upaya membentuk pemerintahan yang baik terutama dalam hal penganggaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB adalah pembatasan aktivitas tertentu suatu penduduk pada daerah atau kawasan yang
diduga terinfeksi COVID-19 dengan tujuan untuk mencegah penyebaran lebih
yang lebih luas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Diterapkannya PSBB
maka aktivitas seperti sekolah, tempat kerja diliburkan, kegiatan keagamaan
dilakukan di rumah masing-masing, dan pembatasan aktivitas di tempat umum.
Bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut memberikan kriteria suatu
daerah yang dapat menerapkan PSBB yaitu (1) Jumlah kasus dan/atau jumlah
kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah, (2) Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di
wilayah lain. Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai bagian dari pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengundang pertanyaan public karena secara substansi PP tersebut hanya berisi muatan singkat dan beberapa pasal dari PP tersebut hanya copy ulang dari pasal yang terdapat pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PP tersebut hanya merepetisi bahwa kewenangan menetapkan karantina kesehatan adalah mutlak ranah Pemerintah Pusat dan mewanti-wanti Pemerintah Daerah untuk terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Menteri Kesehatan sebelum menerapkan PSBB di daerahnya. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat dengan memperhatikan skala ancaman terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, dan keamanan negara.
Dipilihnya PSBB dari pada karantina wilayah sebagai kebijakan yang diambil pemerintah dicurigai sebagai manuver hukum guna menghindari tanggung jawab
pemerintah terhadap rakyat, di mana jika kebijakan yang diambil adalah Karantina
Wilayah, Pemerintah Pusat diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya dan hewan ternak yang berada di wilayah karantina sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan dalam kebijakan PSBB, pemerintah tidak wajib untuk menyediakan pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dalam ketentuan normatif PP Inilah yang menjadi salah satu factor tidak efektifnya penerapan PSBB di Indonesia. Di satu sisi rakyat diminta untuk berdiam di rumah, dan tidak beraktivitas di luar, namun di sisi lain kebutuhan dasar mereka tidak dijamin oleh pemerintah, sehingga rakyat terutama golongan menengah ke bawah tidak mempunyai pilihan, melainkan harus tetap bekerja di luar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya meskipun kekhawatiran tertular COVID-19.
Namun belakangan, Pemerintah mulai mengubah kebijakannya, tidak lagi menerapkan PSBB namun beralih menjadi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM), pemberlakuan PPKM yang dimulai pada tanggal 3 s.d 20 Juli
2021 untuk pulau Jawa dan Bali ini diyakini Pemerintah lebih ketat penerapannya
dibandingkan dengan PSBB. Yang menjadi persoalan adalah, apakah dasar hukum penerapan PPKM tersebut? Mengingat istilah PPKM tidak tercantum didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Istilah PPKM baru dapat diketemukan pada Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri PPKM darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara yuridis, Instruksi Mendagri tentang PPKM dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun seberapa efektifkan Instruksi dimaksud untuk ditaati oleh setiap pemangku kepentingan? Mengingat Instruksi tidak termasuk didalam hierarki peraturan perundangundangan sebagaimana yang diatur didalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan seberapa jauh daya paksa penerapan Instruksi Mendagri tentang PPKM dimaksud untuk ditaati masyarakat, mengingat sebuah Instruksi hanya ditujukan kepada Gubernur, Walikota/Bupati dan pejabat Pemerintahan terkait yang hanya memiliki sanksi administratif jika ada pelanggaran. Sedangkan ketentuan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan PPKM sebagaimana tercantum Instruksi dimaksud tidak dapat diberlakukan.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Ada dua poin penting dalam Keputusan Presiden tersebut yang pertama yaitu menetapkan COVID-19 sebagai pandemic yang mengakibatkan kedaruratan
kesehatan masyarakat. Kedua, menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat
akibat COVID-19 wajib dilakukan langkah-langkah penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah dan isu pokok dalam Keputusan Presiden mengenai status kedaruratan kesehatan masyarakat yaitu Pemerintah Pusat dinilai terlambat mengeluarkan instrumen hukum tersebut. Hal ini dibuktikan terbitnya Keppres dan peraturan lainnya setelah beberapa bulan merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia.
Akibat dari keterlambatan tersebut, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mengalami kegagapan dalam mengambil langkah-langkah penanggulangan
pandemi COVID-19 yang berdampak kepada masifnya penyebaran pandemi COVID-19 yang awalnya hanya menjangkit 1 provinsi yaitu Jakarta hingga menyebar ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Penepatan darurat Covid-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, antara lain untuk kepentingan:
-
-
- Syarat formal agar Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran darurat bencana, serta dapat menjadi dasar Kementerian/Lembaga/Instansi/Daerah untuk dapat mengalokasikan anggarannya untuk membantu penanganan Covid-19.
- Memberikan kepastian terhadap masyarakat dalam hal perikatan perdata, misal: perikatan KPR antara Bank dengan Nasabah, dengan adanya Keputusan Presiden tentang Darurat Covid-19 dimaksud, maka kewajiban para pihak dapat ditangguhkan dengan alasan force majeure.
-
Upaya Penindakan Yang Dilakukan Pemerintah dalam mengatasi Covid-19
Bahwa dalam beberapa bulan terakhir, penyebaran wabah pandemi Covid-19 berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga penegakan hukum. Hal ini disebabkan berbagai aktivitas masyarakat dibatasi melalui terbitnya PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Mulai melarang kegiatan belajar mengajar di sekolah, beribadah di tempat ibadah, membatasi transportasi, hingga larangan aktivitas di tempat kerja. Dampak lanjutannya hingga ke persoalan ekonomi. Seperti, jutaan orang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran dunia usaha mengalami kesulitan keuangan. Pandemi global penyebaran virus Corona ini membuat lesu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terpukulnya pekerja nonformal, yang potensial banyak orang jatuh miskin. Ini salah satu faktor mendorong orang melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selanjutnya dengan dalih memutus rantai penyebaran Covid-19, Ditjen Pemasyarakatan hingga awal Mei tahun 2020 telah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Terdapat 93 orang (0,23 persen) diantaranya yang dikeluarkan itu ternyata kembali berulah dan tertangkap karena melakukan tindak pidana lagi. Hal ini tentu proses penegakan hukum oleh Polri saat pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah dan memberantas kejahatan jalanan memiliki peran sentral saat pandemi Covid-19 dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, sebagian kalangan menilai penerapan PSBB di sejumlah daerah belum efektif. Salah satu indikatornya banyak aturan yang dilanggar dan jumlah angka pasien positif Covid-19 masih terbilang tinggi di wilayah tersebut.
Bahwa penindakan terhadap kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dinilai terhambat oleh inkonsistensi kebijakan pemerintah. Kemauan politik dalam penanganan pandemi pun dipertanyakan Kerumunan massa mewarnai penangan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Selanjutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid19 menyebut salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ialah menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Namun kenyataannya, penegakan aturan dalam rangkaian peristiwa yang mengabaikan
penerapan protokol kesehatan di atas itu tidak terlihat berjalan. Langkah Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 dalam menyikapi berbagai pelanggaran protokol kesehatan itu pun terlihat tidak tegas.
Pelanggaran protokol Kesehatan tidak hanya membahayakan nyawa manusia tetapi juga keluarga dan orang di sekitar. Politik Epidemiolog dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo mengatakan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia hanya memerlukan ketegasan dan kemauan politik dari pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, berbagai peristiwa yang memunculkan kerumunan massa lahir karena pembiaran yang dilakukan pemerintah sejak awal.
Selanjutnya selama pandemi pemerintah kerap melahirkan kebijakan yang dipandang
kontradiksi pada pencegahan Covid-19. Misalnya, mewanti-wanti soal potensi klaster libur panjang Oktober 2020, tapi di saat yang sama memberi diskon tiket pesawat dan tak memenuhi desakan penundaan libur panjang.
Selain itu, bersikukuh meneruskan tahapan Pilkada 2020 di saat kasus Covid-19 makin tinggi; mengizinkan angkutan umum beroperasi saat musim lebaran setelah ada larangan
untuk mudik; enggan menerapkan lockdown namun kemudian mencetuskan minilockdown.
Bahwa selanjutnya saat ini tingkat masyarakat yang terpapar virus Covid-19 terus mengalami peningkatan, kemudian upaya pemerintah untuk mengatasi hal tersebut
adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali mulai sejak 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Kemudian dalam instruksi tersebut, selain membahas terkait pencegahan penyebaran Covid-19, juga membahas sanksi terhadap pelanggar PPKM darurat tersebut yang dapat dikenakan peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta
- ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus lalu. Inpres ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 yang belakangan justru mencapai angka tertinggi, yakni di atas 100 ribu orang positif terpapar Covid-19.
Substansi Inpres ini hakikatnya tidak jauh berbeda dari aturan yang sebelumnya telah diterapkan di PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, seperti menjaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, serta bergaya hidup sehat. Hal ini dapat dimaklumi karena instruksi (aanschrijvinge) dalam khazanah administrasi negara masuk kategori pseudo wetgeving atau hukum bayangan atau juga disebut sebagai peraturan kebijakan (beleid regel). Di sisi yang lain, Inpres ini juga menunjukkan politik hukum pemerintah dalam menangani Covid-19 kembali menguat setelah sebelumnya telah mendorong kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini ditandai aktivitas di ruang publik kembali dibuka dengan pelbagai syarat.
Bahwa Politik hukum pemerintah dalam penanganan Covid-19 telah dituangkan di berbagai kebijakan yang diarahkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun dalam kenyataannya, angka penyebaran Covid-19 justru menunjukkan grafik yang belum
melandai. Belum lagi persoalan turunan akibat krisis kesehatan ini, seperti sektor ekonomi
yang juga tak kalah serius. Antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja hingga ancaman resesi membayangi Indonesia di hari-hari mendatang
ini. Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden No 82 tentang Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi memberi pesan kuat tentang dua masalah prioritas
yang harus segera dibereskan, yakni persoalan Covid-19 dan dalam tarikan napas yang
sama persoalan ekonomi.
Berbagai kebijakan pemerintah dalam merespons persoalan Covid-19 yang terbit sejak Maret lalu hingga kini sebenarnya yang utama dibutuhkan tak lain adalah soal konsistensi. Sejumlah aspek yakni substansi kebijakan, aparat pelaksana serta masyarakat yang ujungnya harus memberi nilai manfaat bagi publik.
Kebermanfaatan kebijakan tersebut kuncinya terletak pada konsistensi. Namun, jika dilihat praktik di lapangan, persoalan substansial dalam menekan angka penyebaran Covid-19 tidak sepenuhnya berjalan efektif. Seperti seruan menggunakan masker, menjaga jarak, termasuk mencuci tangan dengan sabun, belakangan justru tidak sama situasinya saat
pertama kali Covid-19 diidentifikasi masuk ke Indonesia. Bahkan, di sejumlah daerah
kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dilakukan berjilid-jilid, namun
implementasi kebijakan tersebut tidak maksimal. Tidak sedikit warga tidak lagi memakai
masker. Termasuk rendahnya pengawasan aparat pemerintah di lapangan. Belum lagi
mengenai masih minimnya populasi yang dites Covid-19 ini. Padahal, Badan Kesehatan
Dunia (WHO) membuat standar tes Covid-19 yakni 1.000 per 1 juta penduduk. Hingga
saat ini, baru Provinsi DKI Jakarta yang memiliki angka tertinggi dalam melakukan tes
Covid-19 yakni hingga per 11 Agustus lalu mencapai 469.582 warga atau 44.133 tes per
1 juta penduduk.
Pesan penting dari pelbagai kebijakan yang telah diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi akibat dampak turunan dari pandemi ini tak lain dibutuhkan konsistensi dan keajekan dalam perumusan kebijakan publik. Hal ini penting untuk memastikan politik hukum pemerintah dapat berjalan efektif di lapangan.
Lebih dari itu, koordinasi antarinstansi pemerintah harus semakin dikuatkan baik di level
internal pemerintah pusat maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Inpres 6/2020 memberi pesan kuat mengenai kebutuhan koordinasi antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah. Seperti di diktum kedua angka 2 Inpres 6/2020
disebutkan agar Menteri Dalam Negeri diminta untuk memberi panduan teknis dan
pendampingan kepada kepala daerah dalam menerbitkan peraturan kepala daerah
(perkada).
Di samping itu, Menteri Dalam Negeri diminta untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Lebih dari itu, pemerintah pusat juga semestinya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di berbagai daerah di Indonesia terkait penanganan pencegahan Covid-19 ini. Pemerintah pusat juga semestinya memberi perhatian khusus kepada daerah-daerah yang memiliki angka tinggi warga yang terpapar Covid-19.
Bahwa saat ini pentingnya mencermati prilaku dimasyarakat agar sesuai dengan protokol Kesehatan. Selanjutnya mengingat akhir-akhir ini masyarakat sudah merasa jenuh yang akan melakukan, maka berbagai pelanggaran pun mulai terjadi di masyarakat, mulai dari kerumunan hingga tidak menggunakan masker. Kemudian menyikapi hal tersebut, diperlukan konsistensi terhadap penindakan dan pengawasan, sehingga tidak menimbulkan kesan pemerintah melakukan tebang pilih terhadap penindakan terhadap protokol Kesehatan.
Selanjutnya menyikapi hal tersebut, sebagai contoh adalah terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, dimana bersama diketahui bukan hanya kerumuman Habib Rizieq Shihab saja yang terjadi pada masa pandemic saat ini, banyak kerumunan yang tejadi mulai dari kunjungan Presiden Joko Widodo di NTT, Kampanye Gibran yang mencalonkan Walikota Solo, Ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Pesta pernikahannya Atta Halillintar, dan masih banyak lagi kasus yang serupa. Kemudian menanggapi hal tersebut, yang dilakukan proses hukum hanya Habib Rizieq Shihab sedangkan kasus serupa tidak proses. Hal ini yang menimbulkan polemilk dimasyarakat terkait adanya tidak konsistensian pemerintah dalam menengkan hukum pelanggaran protokol Kesehatan di masa pandemic, selain itu Sebagian masyarakat sudah tidak percaya dengan kebijakan pemerintah yang berupa larangan protokol Kesehatan dengan larangan berpergian, karena kondisi dimasyarakat terdapat pilihan yakni menaati protokol Kesehatan dan tidak berpergian atau masyarakat tersebut tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupkan kebutuhannya.
Atas dasar ini penyekatan dalam PPKM darurat saat ini belum bisa dikatakan efektif karena menyekat jalan namun beberapa perusahaan dan perkantoran masih beroperasi, sehingga Ketika dilakukan penumpukan maka terjadi penumpukan masyarakat yang ingin bekerja. Fenomena ini menimbulkan stigma bahwa peraturan yang diciptakan pemerintah sangat bertentangan dengan kondisi yang berada dimasyarakat sebagaimana menurut Aliran Sosiological Jurisprudensi – Ehrlich dan Pound yang mengukapkan bahwa apabila hukum itu tidak selaras dengan masyarakat, maka akan ditinggalkan, Hukum itu berlaku efektif tidak diikuti oleh masyarakat.
Kesimpulan
Politik Hukum yang dipilih Pemerintah Indonesia berupa PSBB dan physical distancing
dalam penanganan COVID19 belum maksimal dalam melindungi hak kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi Pasal 28H ayat
(1) dan Pasal 34 ayat (2) serta (3) UUD NKRI Tahun 1945. Hal ini terlihat dari jumlah
kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 1 juta kasus. Indonesia menjadi
satu-satunya negara Asia Tenggara yang jumlah kasus COVID-19 telah mencapai 1
juta kasus dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Produk hukum yang dikeluarkan seperti Perppu 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID19 dan dalam Rangka Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan Negara yang diatur dengan atau Peraturan Presiden.
Aspek positif perubahan postur anggaran dan perubahan defisit APBN, dengan Peraturan Presiden memberikan legitimasi kepada Pemerintah untuk bergerak cepat dan responsive untuk menjaga sistem keuangan dan perekonomian nasional dari ancaman COVID19.
Aspek negatif perubahan postur anggaran dan perubahan defisit APBN melalui Peraturan Presiden telah melanggar praktek ketatanegaraan selama ini yang mana perubahan postur maupun perubahan defisit anggaran dilakukan dengan APBN-P yang membutuhkan persetujuan (consent) DPR selaku representasi rakyat di Parlemen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undangundang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga tidak efektif dalam penangulangan COVID-19. Dipilihnya PSBB dari pada karantina wilayah sebagai kebijakan yang diambil Pemerintah dicurigai sebagai manuver hukum guna menghindari tanggung jawab Pemerintah terhadap rakyat, di mana jika kebijakan yang diambil adalah Karantina Wilayah, Pemerintah Pusat diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya dan hewan ternak yang berada di wilayah karantina sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan dalam kebijakan PSBB Pemerintah tidak wajib untuk menyediakan pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dalam ketentuan normative PP a quo. Selanjutnya dalam
melakukan penindakan dan pengawasan pada masa pandemic Covid-19 saat ini, diperlukan konsistensi pemerintah dalam menegakan peraturan. Sehingga hal tersebut tidak menimbulkan kesan pemerintah melakukan tebang pilih terhadap penindakan terhadap protokol Kesehatan, yang apabila ketidak konsistensian tersebut terus diperlihakan oleh pemerintah, maka dapat menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang berupa larangan protokol Kesehatan dengan larangan berpergian.
Cool website!
My name’s Eric, and I just found your site – projustice.id – while surfing the net. You showed up at the top of the search results, so I checked you out. Looks like what you’re doing is pretty cool.
But if you don’t mind me asking – after someone like me stumbles across projustice.id, what usually happens?
Is your site generating leads for your business?
I’m guessing some, but I also bet you’d like more… studies show that 7 out 10 who land on a site wind up leaving without a trace.
Not good.
Here’s a thought – what if there was an easy way for every visitor to “raise their hand” to get a phone call from you INSTANTLY… the second they hit your site and said, “call me now.”
You can –
Talk With Web Visitor is a software widget that’s works on your site, ready to capture any visitor’s Name, Email address and Phone Number. It lets you know IMMEDIATELY – so that you can talk to that lead while they’re literally looking over your site.
CLICK HERE http://talkwithcustomer.com to try out a Live Demo with Talk With Web Visitor now to see exactly how it works.
Time is money when it comes to connecting with leads – the difference between contacting someone within 5 minutes versus 30 minutes later can be huge – like 100 times better!
That’s why we built out our new SMS Text With Lead feature… because once you’ve captured the visitor’s phone number, you can automatically start a text message (SMS) conversation.
Think about the possibilities – even if you don’t close a deal then and there, you can follow up with text messages for new offers, content links, even just “how you doing?” notes to build a relationship.
Wouldn’t that be cool?
CLICK HERE http://talkwithcustomer.com to discover what Talk With Web Visitor can do for your business.
You could be converting up to 100X more leads today!
Eric
PS: Talk With Web Visitor offers a FREE 14 days trial – and it even includes International Long Distance Calling.
You have customers waiting to talk with you right now… don’t keep them waiting.
CLICK HERE http://talkwithcustomer.com to try Talk With Web Visitor now.
If you’d like to unsubscribe click here http://talkwithcustomer.com/unsubscribe.aspx?d=projustice.id
thanks for visit
Good day,
My name is Eric and unlike a lot of emails you might get, I wanted to instead provide you with a word of encouragement – Congratulations
What for?
Part of my job is to check out websites and the work you’ve done with projustice.id definitely stands out.
It’s clear you took building a website seriously and made a real investment of time and resources into making it top quality.
There is, however, a catch… more accurately, a question…
So when someone like me happens to find your site – maybe at the top of the search results (nice job BTW) or just through a random link, how do you know?
More importantly, how do you make a connection with that person?
Studies show that 7 out of 10 visitors don’t stick around – they’re there one second and then gone with the wind.
Here’s a way to create INSTANT engagement that you may not have known about…
Talk With Web Visitor is a software widget that’s works on your site, ready to capture any visitor’s Name, Email address and Phone Number. It lets you know INSTANTLY that they’re interested – so that you can talk to that lead while they’re literally checking out projustice.id.
CLICK HERE https://talkwithwebvisitors.com to try out a Live Demo with Talk With Web Visitor now to see exactly how it works.
It could be a game-changer for your business – and it gets even better… once you’ve captured their phone number, with our new SMS Text With Lead feature, you can automatically start a text (SMS) conversation – immediately (and there’s literally a 100X difference between contacting someone within 5 minutes versus 30 minutes.)
Plus then, even if you don’t close a deal right away, you can connect later on with text messages for new offers, content links, even just follow up notes to build a relationship.
Everything I’ve just described is simple, easy, and effective.
CLICK HERE https://talkwithwebvisitors.com to discover what Talk With Web Visitor can do for your business.
You could be converting up to 100X more leads today!
Eric
PS: Talk With Web Visitor offers a FREE 14 days trial – and it even includes International Long Distance Calling.
You have customers waiting to talk with you right now… don’t keep them waiting.
CLICK HERE https://talkwithwebvisitors.com to try Talk With Web Visitor now.
If you’d like to unsubscribe click here http://talkwithwebvisitors.com/unsubscribe.aspx?d=projustice.id