projustice.id Pemerintahan Perbuatan Yang di Kategorikan Pidana Menurut Undang-Undang Pemilu

Perbuatan Yang di Kategorikan Pidana Menurut Undang-Undang Pemilu

Projustice – Jakarta, Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 merupakan amanat konstitusi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

“ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ”

Dengan demikian, Joko Widodo sebagai Presiden petahana tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dilarang oleh undang-undang.

Namun yang akan dibahas kali ini bukan soal politik, kami tertarik merangkum beberapa hal terkait Perbuatan apa saja yang di kategorikan pidana menurut undang-undang Pemilu. Pengetahuan ini penting diketahui oleh stake holder pemilu antara lain; masyarakat, calon presiden dan wakil presiden, partai pengusung dan pihak terkait lainnya agar dapat terhindar dari tindak pidana pemilu.

Tindak Pidana Pemilu diatur didalam ketentuan Pasal 488 sampai Pasal 554 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), adapun beberapa perbuatan yang dilarang yaitu sebagai berikut:

1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih

Dasar hukumnya Pasal 488 UU Pemilu, berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

2. Kepala desa dilarang yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu

Dasar hukumnya Pasal 490 UU Pemilu, berbunyi:

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

3. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu

Dasar hukumnya Pasal 491 UU Pemilu, berbunyi:

Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

4. Setiap orang dilarang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU

Dasar hukumnya Pasal 492 UU Pemilu, berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

5. Pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye

Dasar hukumnyaPasal 493 UU Pemilu, berbunyi:

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

6. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu

Dasar hukumnya Pasal 496 dan Pasal 497 UU Pemilu, berbunyi:

Pasal 496
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Pasal 497
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

7. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih

Dasar hukumnya 498 UU Pemilu, berbunyi:

Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

8. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya

Dasar hukumnya Pasal 510 UU Pemilu, berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

9. Setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu

Dasar hukumnya Pasal 511 UU Pemilu, berbunyi:

Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

10. Dilarang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan

Dasar hukumnya Pasal 514, berbunyi:

Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).”

11. Dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada Pemilih

Dasar hukumnya Pasal 515 UU Pemilu, berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

12. Dilarang memberikan suaranya lebih dari satu kali

Dasar hukumnya Pasal 516 UU Pemilu, berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

13 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Comment