projustice.id Perdata Profesi Audit Hukum ASAHI

Profesi Audit Hukum ASAHI

Projustice – Jakarta, Audit hukum atau legal audit merupakan salah satu profesi yang belum banyak di tekuni oleh sarjana hukum saat ini. Pada umumnya, sarjana hukum lebih memilih profesi Advokat atau Notaris atau menjadi bagian legal di beberapa perusahaan.

Dilihat dari aspek kebutuhan, audit hukum sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi profesi yang mandiri dan dapat dijadikan sumber penghasilan tambahan, mengingat ada begitu banyak perusahaan saat ini yang memerlukan jasa auditor hukum guna memastikan kepatuhan hukum perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Audit hukum dilakukan untuk memastikan kelancaran usaha dan menghindari adanya permasalahan hukum dikemudian hari, serta untuk meminimalisir kerusahaan yang akan timbul akibat adanya suatu permasalahan hukum.

Secara praktek, audit dari segi hukum sangat jarang dilakukan kecuali untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang akan menerbitkan dan melakukan penawaran umum atas efek. Oleh sebab itu, audit hukum sebelum perbuatan hukum perlu dilakukan. Dari hasil audit hukum tersebut akan dapat diindentifikasi adanya penyimpangan hukum yang terjadi dalam suatu transaksi atau perbuatan hukum, sehingga diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati oleh para pihak yang bersangkutan dalam melaksanakan perbuatan hukum.

Untuk menaungi profesi audit hukum tersebut, telah berdiri sebuah organisasi yang bernama ASAHI (Asosiasi Audit Hukum Indonesia). Untuk meningkatkan kualitas profesi audit hukum, ASAHI bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG) untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan serta Uji Kompetensi Auditor Hukum.

Dikutip dari websitenya, Diklat Auditor Hukum ini sudah disertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peserta yang menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Hukum dan lulus Uji Kompetensi Auditor Hukum berhak menyandang Profesi Auditor Hukum Bersertifikat (Certified Legal Auditor). Adapun tujuan dilaksanakannya diklat yaitu untuk:

    1. Menyamakan pemahaman mengenai pekerjaan auditor hukum.
    2. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam melakukan audit hukum.
    3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam membaca dokumen-dokumen dari aspek hukum.
    4. Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai risiko hukum dalam membuat sebuah kebijakan.
    5. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembuatan audit hukum.

Saat artikel ini ditulis, pendidikan sertifikasi audit hukum dilakukan selama 5 hari dengan rincian 3 hari menerima materi pendidikan di kelas dan 2 hari untuk ujian kompetensi. Adapun ujian kompentensi dilakukan dengan metode penyelesaian contoh kasus secara kelompok, ujian essay dan wawancara.

Berikut visi dan misi ASAHI

VISI

Membentuk penyelenggara negara dan pemerintahan, pengambil keputusan, dan masyarakat yang memahami dan menerapkan hukum dan konstitusi.

MISI

    1. Membangun sikap dan perilaku yang sadar dan taat konstitusi di kalangan aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan.
    2. Mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan yang mampu menjalankan fungsinya secara optimal sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
    3. Mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional yang berorientasi pada terwujudnya kesejahteraan rakyat.
    4. Mendorong peningkatan pemahaman dan daya kritis masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta berpartisipasi dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang demokratis dan nomokratis.
1 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *