projustice.id Aparatur Sipil Negara Sanksi Bagi PNS Yang Melakukan Kumpul Kebo

Sanksi Bagi PNS Yang Melakukan Kumpul Kebo

Projustice – Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintah.

Tidak seperti zaman dulu, untuk dapat diterima sebagai PNS, seseorang harus melewati beberapa tahapan seleksi terlebih dahulu, sejak tahun 2014 Pemerintah telah menerapkan sistem seleksi satu pintu dan secara serentak yang itu melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi dilakukan secara online dengan serangkaian komposisi tes yakni; tes sistem Computer Asistent Test (CAT) yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelejensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta tes lainnya yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Dengan penerapan tes melalui CAT ini, seleksi CPNS semakin lebih baik karena hasil penilaian sangat bergantung pada kemampuan peserta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang disediakan.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum yang ingin melakukan sogok menyogok kepada pejabat yang berwenang agar dapat diterima sebagai CPNS melalui jalur belakang.

Sumpah, Kode Etik dan Disiplin PNS

Sebagai abdi negara, PNS wajib memegang teguh sumpah/janji PNS sebagaimana yang telah dia ucapkan pada saat dilantik sebagai PNS, adapun sumpah/janji PNS adalah sebagai berikut:

“Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.”

Selain berpegang teguh pada sumpah tersebut, PNS juga memiliki kewajiban untuk tunduk pada kode etik sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat beberapa ruang lingkup kode etik yang diatur didalam PP No 42 Tahun 2004 yakni terdiri dari:

  • Etika dalam bernegara;
  • Etika dalam penyelenggaraan Pemerintahan;
  • Etika dalam berorganisasi;
  • Etika dalam bermasyarakat; dan
  • Etika terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Selain berpegang pada sumpah dan kode etik, PNS wajib mengikuti aturan disiplin pegawai sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Setelah dicermati, ternyata menjalani kehidupan sebagai PNS tidak gampang karena begitu banyak aturan yang harus ditaati oleh seorang PNS dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam dunia kerja. Namun walaupun demikian, tetap saja banyak orang yang masih berkeinginan untuk menjadi PNS.

Setiap kali penerimaan CPNS dibuka, tercatat jutaan penduduk Indonesia ikut berpartisipasi mendaftar dan mengikuti seleksi PNS yang hampir setiap tahunnya dibuka untuk umum maupun untuk formasi khusus.

Kumpul Kebo

Dikutip dari halaman wikipedia, pengertian kumpul atau kohabitasi adalah hubungan antara dua orang yang tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah, tetapi hidup bersama.

Istilah kumpul kebo juga sempat menjadi kontroversial pada saat DPR membahas Rancangan KUHP yang didalamnya memuat pengaturan mengenai kumpul kebo.

Menurut Rancangan KUHP tersebut, pasangan yang tinggal bersama tanpa terikat perkawinan dapat dipidana, namun pidana tersebut bersifat delik aduan yang artinya hanya suami/istri, orang tua atau anak yang dapat melaporkan peristiwa kumpul kebo tersebut kepada pihak berwajib.

Baca juga: Pemain Sepakbola Asing Terhalang Masuk ke Indonesia

Sedangkan menurut KUHP yang eksis saat ini, sepanjang pasangan tersebut telah dewasa, perbuatan kumpul kebo tidak dapat dipidana karena belum ada pasal yang mengatur hal tersebut.

Yang dapat dikenakan pidana menurut KUHP, jika pasangan pelaku kumpul kebo salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan yang sah, artinya pasangan sipelaku kumpul kebo dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib untuk di proses pidananya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Jika Pelaku Kumpul Kebo Tersebut Berstatus PNS

Seperti yang kami uraikan diatas, bahwa sebagai abdi negara tentunya PNS wajib memegang teguh sumpah, kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diucapkan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Namun tidak hanya terbatas pada itu saja, jika tidak ingin kehilangan status sebagai PNS, seorang PNS wajib mengetahui bahwa ada peraturan yang melarang PNS melakukan kumpul kebo.

Aturan itu diatur didalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun bunyi Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
(2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sedangkan sanksi bagi PNS yang melanggar Pasal 15 diatur didalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yakni:

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri, dan setelah ditegur atasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 masih terus melakukannya, dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.”

Kesimpulan

Mencermati Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut, sangat jelas bahwa PNS yang ketahuan melakukan kumpul kebo dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.

Sebelum dijatuhi sanksi pemecatan, sesuai ketentuannya PNS di panggil untuk menghadap atasannya guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kumpul kebo dimaksud.

Setelah atasan memberikan teguran namun PNS tetap melakukan pelanggaran kumpul kebo, maka Pejabat Pembina Kepegawaian bisa mengambil keputusan untuk memecat PNS tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, perlu kiranya dapat dipahami dengan jelas oleh setiap PNS bahwa kumpul kebo meskipun tidak dapat dijerat oleh KUHP tetapi dapat diberikan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Walaupun sanksinya tidak berupa pidana, tetapi sanksi pemecatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sudah cukup untuk membuat jera pelaku kumpul kebo dikalangan PNS.

Oleh karena statusnya sebagai abdi negara yang digaji menggunakan APBN, wajar sekiranya aturan ini diterapkan secara tegas kepada PNS yang melakukam pelanggaran.

PNS harus dapat menjadi contoh ditengah kehidupan masyarakat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral sebagai orang ketimuran.

Jika perbuatan ini tidak diberikan sanksi berat sebagaimana yang diatur didalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, justru akan membuat marwah PNS sebagai abdi negara akan sulit di jaga wibawanya.

8 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Comment