Projustice.id – Jakarta, Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, sering kali kita menemukan istilah Justice Collaborator atau yang biasa disingkat JC. Status JC itupun disandang oleh Bharada Eliezer yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menariknya, saat di wawancarai dalam salah satu podcast, pengacara Bharada E menyampaikan pernyataan, status JC yang disandang oleh kliennya diberikan oleh negara, lalu bagaimanakah maksudnya? benarkan negara yang memberikan status JC kepada seorang tersangka/terdakwa?
Pertama ada baiknya ketahui dulu apa yang dimaksud dengan JC. JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.
Namun tidak semua tindak pidana dapat diberlakukan JC, Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yaitu tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.
SEMA 4 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas, menciptakan iklim yang kondusif antara lain dengan cara memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada setiap orang yang mengetahui, melaporkan dan/atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangani tindak pidana dimaksud secara efektif.
Untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (JC) adalah sebagai berikut:
- yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud diatas, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam di dalam proses peradilan.
- Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tinda pidana.
- Atas bantuannya tersebut, maka terhadap saksi pelaku yang bekerjasama sebagaimana dimkasud diatas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana sebagai berikut: (a) menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau (b) menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud.
Munculnya eksistensi JC didasari oleh beberapa ketentuan meliputi:
- Pasal 37 ayat (2) UNCAC 2003 yang berbunyi: “…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
- Pasal 37 ayat (3) UNCAC 2003 yang berbunyi: “… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’ bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, keberadaan JC juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.
Ihwal JC sebenarnya lebih dulu diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU tersebut dikatakan, JC yang juga disebut saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU tersebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Memperhatikan pernyataan dari Pengacara Bhrada E yang menyatakan bahwa status JC Bharada E diberikan oleh negara, perlu dianalisa secara seksama mungkin yang dimaksud yaitu status JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), adapun status JC tersebut diberikan setelah LPSK melakukan assesment/uji kelayakan JC kepada Bharada E.
Namun JC tidak serta merta diberikan begitu saja, ada kriteria dan syarat yang harus terpenuhi sebagaimana diatur oleh SEMA No 4 Tahun 2011, dan perlu diketahui bahwa LPSK melakukan assesment setelah menerima permohonan JC dari Bharada E. Jadi, Bharada E lah yang mengajukan permohonan sebagai JC kepada LPSK.
Pemberian status JC oleh LPSK kepada Bharada E tidak bersifat mutlak dapat meringankan hukumannya, semua tergantung majelis hakim di persidangan, yang menilai apakah keterangan Bharada E tersebut dapat dikategorikan sebagai keterangan dalam rangka membongkar kejahatan yang lebih besar. Jadi sederhananya, status JC yang diberikan oleh LPSK itu semacam rekomendasi kepada majelis hakim, namun majelis hakimlah nanti yang mempertimbangkan keterangan tersebut apakah dapat meringankan hukumannya atau tidak.
Untuk memberikan kepastian hukum, ada baiknya prosedur dan kriteria penetapan JC ini diatur didalam peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, karena SEMA adalah produk yudikatif. Berdasarkan informasi yang kami kutip dari laman website ditjenpp.kemenkumham.go.id, saat ini tengah disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Justice Collaborator.
Dalam RPP ini, substansi mengenai Penetapan sebagai Saksi Pelaku masih terdapat perbedaan antara Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan LPSK. Kemenkumham berpendapat “aparat penegak hukum menetapkan keputusan sebagai Saksi Pelaku yang berhak mendapatkan penanganan secara khusus”, sementara dari LPSK “status Saksi Pelaku diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana berdasarkan Keputusan LPSK”
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?