Projustice – Pesawat terbang merupakan salah satu transportasi yang mengalami perkembangan pesat dan paling banyak digemari oleh orang untuk bepergian ketimbang transportasi darat atau laut.
Hal ini disebabkan banyak faktor, antara lain pasca 98 terutama pada saat ekomoni Indonesia mulai pulih, daya beli dan mobilitas masyarakat semakin meningkat.
Kemudian didukung pula oleh adanya promosi tiket murah dari maskapai seperti lion dan air asia yang menawarkan low cost carrier (LCC).
Mengingat perbandingan harga tiket transportasi darat dengan udara tidak berbeda jauh, masyarakatpun mulai beralih menggunakan pesawat terbang, disinilah puncak kejayaan perusahaan maskapai Indonesia.
Era Pandemi Covid-19
Sejak ditetapkan masa darurat Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perusahaan maskapai penerbangan menjadi salah satu bidang usaha yang mengalami dampat signifikan.
Terlebih lagi disaat yang bersamaan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada pokoknya membatasi pergerakan orang dari tempat satu ketempat lainnya.
Landasan penerapan PSSB diatur didalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Puncaknya pemerintah memberlakukan penutupan penerbangan di beberapa bandara di Indonesia, demi mencegah penyebaran covid-19.
Tidak hanya domestik, tercatat beberapa penerbangan internasional juga ikut ditutup oleh pemerintah pada waktu itu.
New Normal
Walaupun grafik penyebaran Covid-19 tidak mengalami penururan yang signifikan, di pertengahan tahun 2020 ini Pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa akan ada yang namanya new normal.
Artinya, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan situasi pandemi covid-19 yang tidak akan hilang seratus persen dalam waktu dekat ini.
Kecuali bidang tertentu misalkan sekolah, pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat beraktifitas diluar rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Seperti Aktifitas perkantoran diatur sedemikian rupa agar tetap aman digunakan, dengan menerapkan maksimal 50 persen pekerja yang dapat melakukan work from office, sedangkan 50 persennya lagi melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home.
Tetapi dengan diperbolehkannya work from office, maka transportasi umum yang digunakan juga ikut mengalami peningkatan.
Sehingga pemerintah perlu berpikir extra keras bagaimana protokol kesehatan tetap dapat diterapkan pada transportasi umum meskipun jumlah penumpang semakin meningkat.
Perjalanan Dinas Luar Kota Menggunakan Pesawat
Untuk sebagai urusan kantor, ada kalanya tidak dapat dilakukan secara daring, perlu dilakukan melalui tatap muka, terkadang mau tidak mau harus melakukan perjalan dinas ke luar kota menggunakan pesawat.
Inilah yang menjadi poin penting pembahasan kali ini, yaitu; prosedur dan syarat yang harus kita penuhi untuk dapat melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat terbang.
Selain membawa tiket pesawat dan identitas, selama masa Covid-19 ini ada beberapa syarat dokumen yang harus anda siapkan antara lain; surat tugas (bagi yang melakukan dinas), hasil rapid test atau PCR dan mengisi aplikasi aplikasi electronic Health Alert Card (eHac).
Baca juga: Sanksi Bagi PNS Yang Melakukan Kumpul Kebo
Berikut uraian prosedur penerbangan dengan contoh menggunakan pesawat Garuda tujuan Jakarta-Palembang melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta:
1. Surat Tugas
Surat Tugas ini perlukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai swasta yang melakukan perjalan dinas ke luar kota menggunakan pesawat terbang.
Khusus bagi PNS, surat tugas nantinya akan digunakan untuk melakukan rapid test atau PCR di lab yang disediakan oleh instansi masing-masing.
Tetapi, bagi pegawai swasta atau orang yang mau bepergian menggunakan pesawat dapat melakukan rapid test atau PCR secara mandiri.
2. Hasil Rapid Test atau PCR
Dokumen yang satu ini adalah dokumen yang paling penting untuk anda persiapkan.
Pastikan bahwa yang anda bawa kebandara adalah dokumen asli, karena pihak bandara nantinya akan melakukan validasi sebelum anda diperbolekan masuk ke waiting room.
Di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, petugas dari Kementerian Kesehatan berada di area tempat check-in seberang gate 3.
Jadi ada baiknya kalian melakukan validasi dokumen rapid test atau PCR dulu sebelum mencetak boarding tiket pesawat supaya kalian tidak bolak balik.
Ditahapan ini, kalian akan melakukan antrian untuk menvalidasi dokumen, setelah itu petugas akan menanyakan tiket tujuan dan dokumen rapid test atau PCR yang asli untuk divalidasi.
Dokumen rapid atau PCR harus yang asli dan dicap stempel oleh pihak lab atau rumah sakit, namun dalam beberapa situasi petugas kadang mau menerima dokumen hasil copyan atau foto, tetapi tetap disarankan harus membawa yang asli.
Jika petugas menyatakan lulus validasi maka petugas akan mengecap stempel tiket pesawat atau bagi yang tidak memiliki hardcopy tiket pesawat akan diberikan surat keterangan lulus validasi seperti gambar berikut:
3. Electronic Health Alert Card (eHac)
Ketika mendarat dibandara tempat tujuan, petugas bandara akan melakukan pemeriksaan formulir kesehatan yang disediakan secara manual dan elektronik.
Untuk formulir secara manual, biasanya akan dibagikan pada saat didalam pesawat atau sesampainya dibandara tempat tujuan.
Sedangkan pengisian formulir kesehatan secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi Electronic Health Alert Card (eHac), aplikasi ini dapat kalian download melalui playstore atau apple store.
Kami menyarankan kalian menggunakan aplikasi Electronic Health Alert Card (eHac) karena lebih praktis dan data tersimpan di aplikasi. Selain itu, aplikasi ini berisi informasi seputar Covid-19 dan tersedia tombol darurat.
Prosedur 1 sampai dengan 3 seperti yang tercantum diatas, berlaku juga pada saat kalian melakukan penerbangan kembali/pulang.
Baca juga: Larangan Mewarnai Rambut Bagi PNS
Oleh karena itu, kami menyarankan kalian untuk mengisi formulir kesehatan melalui aplikasi Electronic Health Alert Card (eHac), karena untuk penerbangan pulang, kalian cukup mengisi data terkait tempat tujuan dan asal karena data lain yang diperlukan telah tersimpan di aplikasi tersebut ketika pengisian pertama.
Selain poin 1 sampai 3 diatas, kalian jangan lupa membawa masker untuk dapat masuk kedalam bendara.
Pergunakanlah hand sanitizer yang disediakan oleh pihak bandara, dan selalu menjaga jarak pada saat melakukan antri masuk ke pesawat maupun waktu melakukan cetak boarding ditempat check-in.
Penumpang maskapai Garuda yang tidak membawa barang untuk ditempatkan kedalam bagasi sebaiknya menggunakan fasilitas mesin cetak tiket boarding yang telah disediakan.
Sebagai gambaran, jika pesawat yang kalian tumpangi mempunyai formasi tempat duduk baris 3, maka kursi yang berada ditengah akan di kosongkan untuk memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Comment on “Syarat dan Prosedur Perjalanan Menggunakan Pesawat di Masa Covid-19”