Analisis Yuridis Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024
Projustice.id – Jakarta, Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom”, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepala daerah merupakan pemerintahan di daerah yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki dalam mengurus…