Sanksi Bagi PNS Yang Melakukan Kumpul Kebo
Projustice – Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintah. Tidak seperti zaman dulu, untuk dapat diterima sebagai PNS, seseorang harus melewati beberapa tahapan seleksi…