projustice.id Ilmu Hukum Tahapan Proses Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

Tahapan Proses Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

Projustice – Jakarta, Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh seorang mediator.

Adapun mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah Penyelesaian.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan peraturan yang ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, adapun perbedaan yang mendasar antara PERMA No 1 Tahun 2008 dengan PERMA No 1 Tahun 2016 yaitu dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, sifat wajib mediasi dalam proses berperkara di Pengadilan lebih ditekankan lagi. Ini dapat dilihat dengan adanya pasal yang menyatakan bahwa tidak ditempuhnya proses mediasi berdasarkan PERMA itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 130 HIR/154 Rbg yang menyatakan putusan batal demi hukum (Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2008). Sementara Pasal 2 ayat (4) PERMA No. 2 Tahun 2003 menyatakan bahwa Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah di upayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara tersebut.

Beberapa negara yang sistem mediasinya hampir sama dengan sistem mediasi di Indonesia

Singapura – sama halnya dengan sistem mediasi di Indonesia, dalam sistem mediasi di Singapura, para pihak yang bersengketa terlebih dahulu menempuh jalur penyelesaian antar pihak sebelum disampaikan melalui Pengadilan, oleh sebab itu Singapura mempunyai Cort Mediation Centre tempat dimana para pihak dapat menyelesaikan sengketanya.

Australia – sama halnya dengan sistem mediasi di Indonesia, Australia mengatur system mediasi yang berkoneksitas dengan pengadilan (mediation connected to the court). Pada umumnya yang bertindak sebagai mediator adalah pejabat pengadilan, sedangkan di Indonesia yang bertindak sebagai mediator yaitu pejabat pengadilan melalui Hakim, namun bedanya di Indonesia memungkinkan juga pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator bertindak sebagai mediator.

Tahapan proses mediasi dari mulai pra mediasi sampai dengan pasca mediasi

1) Persiapan Mediasi
a. Mengundang para pihak.
b. Mempersiapkan sarana prasarana (ruangan yang nyaman, meja, kursi, papan tulis, infocus, dll).
c. Mempersiapkan formulir-formulir sesuai dengan SK KMA Nomor 108 tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

2) Performance mediator
a. Intonasi Suara;
b. Bahasa Tubuh (Body Language)
c. Kontak Mata (Eye Contact)
d. Bahasa Mudah Dimengerti dan Lugas
e. Kepercayaan diri mediator

3) Pembukaan/ opening
a. Pernyataan pembuka (Memperkenalkan diri dan mempersilahkan para pihak memperkenalkan diri);
b. Menjelaskan tentang Mediasi (pengertian, maksud dan tujuan, dan sifat kerahasiaan);
c. Menjelaskan peran mediator (fungsi tidak memutus dan netralitas mediator);
d. Menjelaskan kemungkinan kaukus (pertemuan terpisah;
e. Menjelaskan tata tertib perundingan (tidak menyela, menyerang, menjaga kondisifitas);
f. Menjelaskan tentang iktikad baik dalam mediasi;
g. Menjelaskan tentang kesepakatan perdamaian Sebagian;
h. Menjelaskan tahapan proses mediasi;
i. Menyusun jadwal mediasi;
j. Mengisi formulir jadwal mediasi.

4) Tahap Perundingan
a. Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
b. Mengidentifikasi permasalahan dan meng-agendakan pembahasan;
c. Melakukan reframing;
d. Menulis poin-poin penting di papan tulis atau papan kertas flip chart;
e. Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian (opsi) dan bekerjasama mencapai penyelesaian;

5) Tahap Penutup/Closing
a. Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian
b. Membacakan ulang isi kesepakatan (Klausul) kepada para pihak sebelum di tanda-tangani, kesepakatan perdamaian.
c. Menjelaskan kepada para pihak tentang akibat hukum kesepakatan perdamaian yang dikukuhkan maupun yang tidak dikukuhkan.

20 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Comment

  1. Wow, terjun yang dalam ke dalam lautan pengetahuan tentang meditasi! 🌊 Artikel ini benar-benar luar biasa, dan saya harus mengaku bahwa saya terharu dengan kedalamannya. Saya yakin sepenuhnya bahwa nilai dari artikel ini sangat besar sehingga sebaiknya dibagikan sebanyak mungkin. 🌟🧘‍♂️Dan bagi mereka yang ingin melanjutkan perjalanan suci ini, ada artikel lain yang saya anggap sangat melengkapi. Anda dapat menjelajahi lebih lanjut tentang topik ini dengan mengikuti tautan ini: https://buttercookies.xyz/ 🚀✨ Saya harap sumber pengetahuan tambahan ini dapat lebih memperkaya pemahaman Anda tentang meditasi. Semoga blog ini terus menjadi sumber inspirasi dan transformasi bagi semua pembacanya! 🙌💖 #MeditasiMendalam #PembacaanPembangkitSemangat #BlogInspiratif

  2. Greetings I am so excited I found your blog, I really found you by mistake, while I was looking on Aol for something else, Regardless I am here now and would just like to say many thanks for a remarkable post and a all round entertaining blog (I also love the theme/design), I don’t have time to read it all at the minute but I have bookmarked it and also added in your RSS feeds, so when I have time I will be back to read a great deal more, Please do keep up the fantastic work.